Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › bagaimana pelaporan pajak pemilik cv
bagaimana pelaporan pajak pemilik cv
salam ortax..
dear rekan..bagaimana perlakuan pajak bagi orang pribadi pemilik CV, karena disatu sisi bahwa gaji si pemilik cv kan tidak boleh dibiayakan, di sisi lain pemilik CV punya NPWP dan CV jg punya NPWP sendiri, jadi penghasilan apa yg harus dilaporkan atas nama NPWP OP si pemilik? karena dr penjelasan trid yg lain bahwa gaji, dan pengambilan keuntungan milik cv oleh pemilik itu dianggap prive dan mempengaruhi modal
salampphnya nihil
penghasilannya masuk lampiran penghasilan yang bukan objek pajakSalam
berarti pake 1770s ya rekan? kalau seumpama si pemilik CV tidak digaji oleh CV tsb, tp prakteknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dia ambil sebagian keuntungan dari CV tsb (prive), apakah laporan pajaknya dibuat nihil tanpa ada penghasilan?
salam- Originaly posted by noval0305:
berarti pake 1770s ya rekan? kalau seumpama si pemilik CV tidak digaji oleh CV tsb, tp prakteknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dia ambil sebagian keuntungan dari CV tsb (prive), apakah laporan pajaknya dibuat nihil tanpa ada penghasilan?
salamPenghasilan yang merupakan objek pajak Nihil
yang dicantumkan dalam penghasilan yang bukan merupakan objek pajak di dalam lampiran I form 1770 S adalah bagian laba dari usaha yang diperoleh, bukan prive.
Sebab, prive bukanlah penghasilan.Salam
trims advisnyah..
salamAngkanya hanya dicantumkan di lampiran saja di " penghasilan yang bukan objek pajak". jadi PPh nya nihil
- Originaly posted by noval0305:
tp prakteknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dia ambil sebagian keuntungan dari CV tsb (prive), apakah laporan pajaknya dibuat nihil tanpa ada penghasilan?
Bukankah penghs bisa merupakan objek pajak, bisa juga non objek?
- Originaly posted by begawan5060:
Bukankah penghs bisa merupakan objek pajak, bisa juga non objek?
yupz..betul
Kalo baca trid ini jadi ingat jaman dulu, waktu tanya pertanyaan yang sama ke AR dijawab bahwa CV harus tetap menerbitkan bukti potong PPh Pasal 21 1721-A1 dan saat saya melapor SPT Masa PPh Pasal 21 selalu ditolak karena harus ngisi gaji direktur di kolom Ph Bruto padahal CV tersebut belum punya pegawai tapi alasan saya selalu ditolak.
PPh Pemilik CV adlah Nihil, karena sudah dipotong pajak CV-nya
pada dasarnya harta CV dan pemilik tidak terpisah. karena itu, kalo pemilik terlibat langsung bekerja pada CV, gajinya tidak bisa diakui sebagai biaya.
Sehingga PPh pemilik tidak dipotong, cukup PPh CV saja.berbeda dengan PT yang harta pemilik dan harta PT-nya terpisah. ketika pemilik modal di PT ikut serta dalam aktivitas perusahaan, maka atas penghasilan yang diterima pemilik boleh diakui sebagai biaya oleh PT. Dan atas penghasilannya itu dikenakan PPh OP.
- Originaly posted by ririsahyda:
kalo pemilik terlibat langsung bekerja pada CV, gajinya tidak bisa diakui sebagai biaya.
dakum (dasar hukum)nya dari mana rekan?. setahu saya jika pemilik terlibat langsunng berarti penghasilan pemilik dipotong oleh CVnya.
Mohon dikoreksi.
Salam
- Originaly posted by setyaindra27:
dakum (dasar hukum)nya dari mana rekan?. setahu saya jika pemilik terlibat langsunng berarti penghasilan pemilik dipotong oleh CVnya.
udh dibahas sebelumnya rekan. buka aja link ini:
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=31892&hlm=1#jdltopic - Originaly posted by setyaindra27:
dakum (dasar hukum)nya dari mana rekan?. setahu saya jika pemilik terlibat langsunng berarti penghasilan pemilik dipotong oleh CVnya.
Mohon maaf, mencoba menjawab
Dasar hukum yang digunakan https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=pph&id _jenis=1000&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=&q_do=mact h&cols=isi&hlm=1&page=show&id=13430
Pasal 4 UU PPh
(3) Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
Artinya, Prive (bukan deviden), bagian laba untuk CV bukan merupakan objek PPh. sehingga pendapatOriginaly posted by hanif:pphnya nihil
penghasilannya masuk lampiran penghasilan yang bukan objek pajakadalah benar.
Pasal 9 UU PPh:
(1) Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:
gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
Artinya, apabila CV membebankan gaji anggota CV, sekutu aktif maupun pasif, akan dilakukan koreksi fiskal. Itulah mengapa, kita harus protes apabila CV yang belum memiliki karyawan, pada saat melapor SPT Masa PPh Pasal 21, dimana kolom Jumlah Penghasilan Bruto dinihilkan, ditolak oleh fiskus.