Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Satu NPWP dua Lokasi usaha

  • Satu NPWP dua Lokasi usaha

     moremore updated 11 years, 9 months ago 7 Members · 7 Posts
  • simantkt2010

    Member
    4 June 2012 at 1:21 pm
  • priadiar4

    Member
    16 June 2012 at 2:25 pm

    Bagi Wajib Pajak yang Kantor Pusat dan Cabang-cabangnya terdaftar sebagai PKP dalam satu KPP, harus digabung menjadi satu PKP, yaitu PKP Kantor Pusat.

  • ririsahyda

    Member
    16 June 2012 at 11:17 pm
    Originaly posted by simantkt2010:

    Perusahaan kami sudah memiliki NPWP dan sudah menjadi KPK. kami berencana membangun pabrik yang baru dengan berbeda lokasi tetapi dalam satu wilayah perpajakan. yang saya mau pertanyakan, apakah boleh kami hanya memiliki satu NPWP saja dengan dua lokasi usaha?

    *) mungkin maksudnya PKP.

    Boleh. Bagi tempat usaha yang berada dalam satu wilayah KPP, cukup hanya satu NPWP yaitu yang lebih dahulu beroperasi, sedangkan bagi yang berusaha diwilayah KPP yang berbeda harus memiliki NPWP dimasing-masing KPP.
    NPWP Pusat dan Cabang mempunyai kesamaan, yang berbeda hanya kode KPP dan 3 digit terakhir yang menyatakan cabang ke berapa.

  • Irazoel

    Member
    3 July 2012 at 7:52 am

    Sedikit menambahkan, jika perusahaan anak dan cabang berada dalam wilayah KPP yang sama tidak masalah memiliki satu NPWP saja.. Namun jika perusahaan anak dan cabang berada di wilayah KPP yang berbeda maka perusahaan wajib memiliki NPWP di masing-masing KPP.

    Misalnya Perusahaan rekan simantkt2010 berada di wilayah KPP Jkt Timur, dan perusahaan yang akan di bangun juga berada di Jkt Timur, maka NPWP utk perusahaan yang akan di bangun tsb cukup menggunakan NPWP yang sudah ada, dan nanti perusahaan rekan simantkt2010 melaporkan kewajiban perpajakan ke kantor KPP di Jkt Timur / KPP saat ini.. Salam..

  • bayem

    Member
    3 July 2012 at 7:55 am
    Originaly posted by Irazoel:

    Sedikit menambahkan, jika perusahaan anak dan cabang berada dalam wilayah KPP yang sama tidak masalah memiliki satu NPWP saja.. Namun jika perusahaan anak dan cabang berada di wilayah KPP yang berbeda maka perusahaan wajib memiliki NPWP di masing-masing KPP.

    dasar hukumnya dimana rekan?

    mohon pencerahannya..

  • aldrian

    Member
    3 July 2012 at 8:01 am

    Mohon maaf rekan Irazoel, saya belum pernah membaca hal yang Rekan tulis, mohon dasar hukumnya disertakan.
    Terima kasih

  • moremore

    Member
    3 July 2012 at 11:42 am

    Sepengetahuan saya, setiap cabang wajib ditetapkan dengan NPWP Cabang walaupun dalam satu wilayah KPP. Jadi NPWP beda tapi ujungnya ada kode cabang dari 001 dst.

    Namun untuk PKP memang tidak perlu apabila dalam satu wilayah, karena penyerahan Pusat ke Cabang dalam satu wilayah KPP tidak merupakan penyerahan yang terhutang PPN.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now