Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Pajak Bumi dan Bangunan pembelian tanah oleh anak berusia dibawah 20 tahun

  • pembelian tanah oleh anak berusia dibawah 20 tahun

  • iva9frv

    Member
    4 June 2012 at 11:32 am

    dear rekan ortax
    Bagaimana pengenaan BPHTB atas transaksi pembelian tanah oleh anak yang masih dibawah 20 tahun misalnya umurnya 16 tahun?? apakah juga dikenakan BPHTB atas transaksi tersebut dan anak tesebut tidak memiliki NPWP

    terima kasih

  • iva9frv

    Member
    4 June 2012 at 11:32 am
  • nusa

    Member
    4 June 2012 at 11:35 am

    setahu saya pengenaan BPHTB tidak melihat umur bersangkutan maupun apakah ybs punya npwp atau tidak….
    jadi ya sama aja dengan yang lainnya…

  • priadiar4

    Member
    6 June 2012 at 8:00 am
    Originaly posted by nusa:

    dear rekan ortax
    Bagaimana pengenaan BPHTB atas transaksi pembelian tanah oleh anak yang masih dibawah 20 tahun misalnya umurnya 16 tahun?? apakah juga dikenakan BPHTB atas transaksi tersebut dan anak tesebut tidak memiliki NPWP

    kok bisa mengadakan perjanjian jual beli??

  • ririsahyda

    Member
    10 June 2012 at 1:48 pm

    kalo umurnya masih dibawah 21 tahun artinya belum cakap hukum. jadi klo melakukan perjanjian (disini perjanjian jual beli tanah), maka perjanjiannya tidak sah.

    tapi kenyataannya banyak juga saya liat klo sertifikat-sertifikat tanah dimiliki oleh anak-anak yang masih belum dewasa. koq bisa? trus itung2an pajaknya bagaimana y?

  • priadiar4

    Member
    11 June 2012 at 1:00 pm
    Originaly posted by ririsahyda:

    tapi kenyataannya banyak juga saya liat klo sertifikat-sertifikat tanah dimiliki oleh anak-anak yang masih belum dewasa. koq bisa?

    tanya kenapaa…????

    Originaly posted by ririsahyda:

    trus itung2an pajaknya bagaimana y?

    melalui perwalian dalam hal ini atas nama orang tua

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now