• BEA MATERAI

     ruth updated 11 years, 10 months ago 3 Members · 5 Posts
  • ruth

    Member
    1 June 2012 at 10:21 am

    Dear All Rekan,

    mau bertanya ttg Bea Materai nih, belum ada kasus sih, tapi mau sharing saja.

    1. kegunaan Bea Materai itu apa ya? selain untuk digunakan sebagai alat pembuktian di Pengadilan?

    2. dan kalau pun, terkena sanksi 200%, yang berhak menanggung siapa ya?

    3. contoh: kita beli di Glodok, sebesar 5jt, apakah harus pakai materai?

    thx all.

  • ruth

    Member
    1 June 2012 at 10:21 am
  • junjungansitohang

    Member
    1 June 2012 at 11:01 pm
    Originaly posted by ruth:

    1. kegunaan Bea Materai itu apa ya? selain untuk digunakan sebagai alat pembuktian di Pengadilan?

    Bea Materai bukanlah alat pembuktian di pengadilan rekan, melainkan pajak atas dokumen

    Originaly posted by ruth:

    2. dan kalau pun, terkena sanksi 200%, yang berhak menanggung siapa ya?

    1. Pemegang dokumen
    2. Penerima dokumen
    3. Pihak yang mendapat manfaat dari dokumen

    Originaly posted by ruth:

    3. contoh: kita beli di Glodok, sebesar 5jt, apakah harus pakai materai?

    Ya

    Salam

  • priadiar4

    Member
    1 June 2012 at 11:31 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    1. kegunaan Bea Materai itu apa ya? selain untuk digunakan sebagai alat pembuktian di Pengadilan?

    Berdasarkan UU. No.13/85 tentang Bea Materai, fungsi materai hanya untuk membayar pajak kepada negara tidak lebih dari itu. Agar kontrak atau perjanjian baik di instansi pemerintah ataupun swasta memilki kekuatan pembuktian yang otentik maka harus memenuhi syarat-syarat berikut: Bentuk perjanjian/kontrak ditentukan oleh UU; dibuat dihadapan atau oleh pejabat umum/notaris; dibuat di wilayah pembuatan kontrak tersebut (pasal 1868). Apabila syarat-syarat itu sudah terpenuhi, maka konsekuensinya kontrak atau perjanjian itu memiliki pembuktian yang sempurna apa yang termuat didalamnya. Sekali lagi materai itu tidak memiliki pembuktian apa-apa, kecuali hanya untuk membayar pajak kepada negara.

    Dalam Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai disebutkan bahwa terhadap surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata maka dikenakan atas dokumen tersebut bea meterei.

    Dengan tiadanya materai dalam suatu surat perjanjian (misalnya perjanjian jual beli) tidak berarti perbuatan hukumnya (perjanjian jual beli) tidak sah, melainkan hanya tidak memenuhi persyaratan sebagai alat pembuktian. Sedangkan perbuatan hukumnya sendiri tetap sah karena sah atau tidaknya suatu perjanjian itu bukan ada tidaknya materai, tetapi ditentukan oleh Pasal 1320 KUHPerdata.

    Bila suatu surat yang dari semula tidak diberi meterai dan akan dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan maka permeteraian dapat dilakukan belakangan

    Originaly posted by junjungansitohang:

    2. dan kalau pun, terkena sanksi 200%, yang berhak menanggung siapa ya?

    Pasal 8 Undang-undang No.13 tahun 1985 tentang Bea Meterai
    (2) pemegang dokumen atas dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus melunasi Bea Meterai yang terhutang berikut dendanya dengan cara pemeteraian-kemudian.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    3. contoh: kita beli di Glodok, sebesar 5jt, apakah harus pakai materai?

    BAB II
    OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI

    Pasal 2

    (1) Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :

    a. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

    b. akta-akta notaris termasuk salinannya;

    c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

    d. surat yang yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :
    1) yang menyebutkan penerimaan uang;
    2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening
    di bank;
    3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
    4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

    e. surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);

    f. efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

    Perjanjian jual beli tersebut dapat dilakukan tanpa menggunakan meterai, karena keabsahan perjanjian tidak bergantung pada ada atau tidaknya meterai pada perjanjian tersebut namun sewajarnya dikenakan objek bea materai

    salam

  • ruth

    Member
    5 June 2012 at 11:04 am

    Dear Rekan Junjungan dan priadiar4,

    saya mengerti,
    walau penerapan nya agak ribet (karena kemungkinan kita yang akan membawa materai sendiri, kalau beli di Glodok), heheheheh

    kita beli, kita yang tempel materai nya. hehehehe *belum pernah dicoba sih.

    thx btw, infonya ya.

    salam,
    Ruth

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now