Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain (ask) tentang revalausi aktiva tetap

  • (ask) tentang revalausi aktiva tetap

     maligesem updated 12 years ago 7 Members · 9 Posts
  • engrinal

    Member
    12 October 2007 at 2:35 am

    hallo…
    saya anggota baru
    ada yng saya inginkan mengenai revaluasi aktiva tetap.
    menagapa revaluasi aktiva tetap jarang di lakukan oleh perusahan di Indoensia..?

  • engrinal

    Member
    12 October 2007 at 2:35 am
  • Jhon

    Member
    17 October 2007 at 12:47 pm

    Mungkin karena selisih lebihnya dikenakan pajak Pa'.., wong ngga ada pengasilan real ko'. Kalo dikenain pajak waduh bisa mengganggu cash flow. Kalo ngga ada urgensinya ya buat apa melakukan revaluasi…, mungkin itu yg jadi dasar pemikirannya Pa' !
    Apakah seharusnya pemerintah mengeluarkan kebijakan utk mewajibkan Pengusaha melakukan Revaluasi secara berkala (lima tahun mungkin) agar nilai assetnya tetap up to date…??

  • purwo

    Member
    23 October 2007 at 4:47 pm

    Halo Engrinal,

    Saya cuma mau sedikit cerita ttg revaluasi FA, seperti kita ketahui klo sebenarnya revaluasi aktiva tetap tidak diperbolehkan di dalam PSAk, karena akuntansi menganut prinsip biaya perolehan. nah di dalam PSAK disebutkan revaluasi FA diperbolehkan jika ada peraturan pemerintah yang mengaturnya, nah di indonesia peraturan pemerintah itu ada yaitu yang dikeluarkan oleh DJP, sehingga revaluasi diperbolehkan untuk kepentingan pajak.

    Nah sperti yang dibilang jhon itu benar ga ada penamahan penghasilan real kok dikenakan pajak, hal ini dikarenakan dengan adanya adjustment terhadap nilai aset, maka nilai penyusutan akan lebih tinggi dan akan menyebabkan penghasilan netto nya turun, oleh sebab itu karena pemerintah ga mau kehilangan potensi penerimaan pajak maka dikenakan lah pajak final 10%.

    semoga jawaban di atas sedikit membantu

    purwo

  • Namxat

    Member
    25 October 2007 at 11:31 am

    Ass.
    Engrinal

    Sebagai informasi manfaat revaluasi FA bg perusahaan dlam hubungannya dg pajak adalah :
    1. Supaya LK lebih bagus
    2.Depresiasi besar–>shg Taxable income kecil akibatnya tax menjadi kecil pula
    Mengenai revaluasi FA selain dikenakan PPh pasal 19
    3.Kompensasi kerugian dapat "dimanfaatkan" seluruhnya oleh Perusahaan
    4.Biaya Appraisal merupakan deductable expense (KMK 486)

    FA yg telah direvaluasi kmd dijual sementara economic life belum habis dpt PPh tambahan sebesar 20% x (Market value-Book Value)
    kecuali :
    1.FA yg udah rusak berat
    2.krn keputusan pemerintah ex : likuidasi FA utk keperluan utang
    3.Merger,Penggabungan,Likuidasi yg disetujui Menkeu

    demikian sedikit info yg bisa saya berikan…..

  • ahmadanoval

    Member
    17 April 2012 at 3:47 pm

    u perusahaan besar yang dipriksa rutin mungkin revaluasi asset bisa digunakan untuk memperkecil pajak, tapi buat perusahaan yang non rutin diperiksa kayanya nggak perlu…..cmiiw……….salam

  • maligesem

    Member
    18 April 2012 at 12:29 pm
    Originaly posted by engrinal:

    menagapa revaluasi aktiva tetap jarang di lakukan oleh perusahan di Indoensia..?

    dapet datanya dari mana?

    Originaly posted by purwo:

    Nah sperti yang dibilang jhon itu benar ga ada penamahan penghasilan real kok dikenakan pajak, hal ini dikarenakan dengan adanya adjustment terhadap nilai aset, maka nilai penyusutan akan lebih tinggi dan akan menyebabkan penghasilan netto nya turun, oleh sebab itu karena pemerintah ga mau kehilangan potensi penerimaan pajak maka dikenakan lah pajak final 10%.

    saya kurang setuju, karena selisih lebih dari Revaluasi FA dapat dibiayakan dimana kalo tarif pajak 25 % maka ada selisih 15%, sebenarnya yang diuntungkan tetap WPnya.
    Revaluasi akan dilakukan oleh perusahaan yang punya rencana/prediksi strategis (jangka panjang) terhadap potensi hasil usahanya dari sumberdaya/FA yang dimiliki saat ini.
    salah satu contoh kondisi yang biasanya dilakukan revaluasi terhadap FA adalah adanya aktiva yang dibiayai dengan hutang valas, sementara dalam periode selanjutnya sebelum utangnya lunas terjadi fluktuasi nilai tukar valas yang signifikan. sehingga aset perusahaan bisa under value.

  • ktfd

    Member
    18 April 2012 at 2:26 pm
    Originaly posted by maligesem:

    salah satu contoh kondisi yang biasanya dilakukan revaluasi terhadap FA adalah adanya aktiva yang dibiayai dengan hutang valas, sementara dalam periode selanjutnya sebelum utangnya lunas terjadi fluktuasi nilai tukar valas yang signifikan. sehingga aset perusahaan bisa under value.

    rekan mali, mohon penjelasan atau contoh rincinya jika berkenan, krn saya belum mudeng
    maksudnya…
    salam.

  • maligesem

    Member
    18 April 2012 at 3:35 pm

    Begini, contoh PT A tahun 2010 meminjam ke bank 1 jt dolar kurs 9000 jangka waktu 5 tahun, JT 2015, untuk beli mesin impor seharga 1jt dolar di pembukuan dicatat kurs tangal beli aset misalnya 9000 Nilai FA tahun 2010 9m rp. terus tahun 2012 terjadi krisis sehingga kurs jadi 12.000. kalo prospek perusahaan ke depannya bagus, thn tersebut tidak melakukan revaluasi maka nilai asetnya tentu terlalu rendah, saldo utangnya naik krn kursnya tinggi, asetnya dlm rp tetap 9m rp. sedangkan jika dia membeli lagi aset yang sama tentu hrgnya 12m rp. toh. makanya perlu direvaluasi supaya neraca perusahaan lebih riil nilainya, selain itu utk tujuan pajak pasti lebih menguntungkan.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now