Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak
Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak
Dear all rekan Ortax,
Dalam hal pengajuan Banding di Pengadilan Pajak, ada hal yang perlu di perhatikan, salah satunya adalah "Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan."
Adakah rekan2 OrtaX memiliki contoh Surat Bantahan tersebut ?
Atau dimanakah saya bisa memperoleh file tersebut ?
Sebelum dan Sesudahnya saya ucapkan terimakasih.Salam,
r. prastRekan Prast, gunakan saja bentuk/format surat uraian banding untuk membantah hal yang kurang/tidak tepat. Biasanya itu yang saya gunakan sehingga point yang menjadi bantahan akan sesuai dengan uraian banding/tanggapan.
- Originaly posted by yuniffer:
Rekan Prast, gunakan saja bentuk/format surat uraian banding untuk membantah hal yang kurang/tidak tepat. Biasanya itu yang saya gunakan sehingga point yang menjadi bantahan akan sesuai dengan uraian banding/tanggapan.
sependapat
rekan yuniffer ..
berarti bentuk format adalah tidak ada ketentuannya ..
tergantung keperluan WP dalam menanggapi Surat Uraian Banding tersebut yaa ..
terimakasih atas masukan dan sarannya rekann ..Bapak Bapak terima kasih infomasinya