Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak

  • Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak

     Gabrielhaman updated 10 years ago 4 Members · 6 Posts
  • r.prast

    Member
    30 May 2012 at 11:32 am
  • r.prast

    Member
    30 May 2012 at 11:32 am

    Dear all rekan Ortax,

    Dalam hal pengajuan Banding di Pengadilan Pajak, ada hal yang perlu di perhatikan, salah satunya adalah "Pemohon Banding atau penggugat dapat menyerahkan Surat Bantahan kepada Pengadilan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima salinan Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan."

    Adakah rekan2 OrtaX memiliki contoh Surat Bantahan tersebut ?
    Atau dimanakah saya bisa memperoleh file tersebut ?
    Sebelum dan Sesudahnya saya ucapkan terimakasih.

    Salam,
    r. prast

  • yuniffer

    Member
    30 May 2012 at 11:51 am

    Rekan Prast, gunakan saja bentuk/format surat uraian banding untuk membantah hal yang kurang/tidak tepat. Biasanya itu yang saya gunakan sehingga point yang menjadi bantahan akan sesuai dengan uraian banding/tanggapan.

  • priadiar4

    Member
    30 May 2012 at 11:52 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Rekan Prast, gunakan saja bentuk/format surat uraian banding untuk membantah hal yang kurang/tidak tepat. Biasanya itu yang saya gunakan sehingga point yang menjadi bantahan akan sesuai dengan uraian banding/tanggapan.

    sependapat

  • r.prast

    Member
    30 May 2012 at 12:14 pm

    rekan yuniffer ..
    berarti bentuk format adalah tidak ada ketentuannya ..
    tergantung keperluan WP dalam menanggapi Surat Uraian Banding tersebut yaa ..
    terimakasih atas masukan dan sarannya rekann ..

  • Gabrielhaman

    Member
    1 April 2014 at 12:06 pm

    Bapak Bapak terima kasih infomasinya

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now