Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perlakuan gaji pemegang saham yang menjabat sebagai direktur
perlakuan gaji pemegang saham yang menjabat sebagai direktur
dear rekans… sy bekerja di perusahaan keluarga yg berbentuk PT, salah satu nama pemegang saham didalam akta notaris disebutkan menjabat sebagai direktur utama, nah dalam prakteknya direktur tsb diberikan gaji rutin bulanan karena dia memang benar2 terjun dalam operasional perusahaan, tidak seperti pemegang saham lainnya yg cuma namanya saja tercantum di akte notaris, pertanyaannya adalah bolehkah gaji tersebut dibiayakan dan dihitung pph pasal 21_nya ataukah ada aturan yg melarang untuk dibiayakan.. karena selama ini gaji tsb dibiayakan dan dihitung pph pasal 21nya, fyi bahwa menurut si direktur SPT tahunannya dulu dikerjakan konsultan pajak dan sdh berlangsung puluhan tahun…
salamBoleh rekan
- Originaly posted by sitirahmaniez:
pertanyaannya adalah bolehkah gaji tersebut dibiayakan dan dihitung pph pasal 21_nya ataukah ada aturan yg melarang untuk dibiayakan
tidak ada larangan menurut Pasal 6 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN(1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. biaya pembelian bahan;
2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
3. bunga, sewa, dan royalti;
4. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi asuransi;
7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak kecuali Pajak Penghasilan; - Originaly posted by sitirahmaniez:
Boleh rekan
setuju….
bolehSalam
Setuju, asalkan dalam pelaporan SPT Tahunannya diisi dengan data yang benar dan lengkap
Salam
to all rekan….bagaimana klo berbentuk CV..? apakah gaji pesero yg masuk dalam akta notaris boleh dibiayakan?
salam- Originaly posted by noval0305:
to all rekan….bagaimana klo berbentuk CV..? apakah gaji pesero yg masuk dalam akta notaris boleh dibiayakan?
salamperlakuan gaji CV beda dengan PT bang..
kalo untuk PT, biaya gaji direkturnya tetap dapat dibiayakan, obyek pph 21. sedangkan untuk CV,gaji direkturnya (dlm hal ini direkturnya termsuk anggota dari CV), tidak dapat dibiayakan, dan bukan merupakan obyej pajak.dalam CV, bisa saja direktur CV tersebut bukan merupakan anggota dari CV. hanya sebagai karyawan saja. kalo yang ini gajinya bisa dibiayakan,dan merupakan obyek pph 21.
bym
- Originaly posted by bayem:
perlakuan gaji CV beda dengan PT bang..
kalo untuk PT, biaya gaji direkturnya tetap dapat dibiayakan, obyek pph 21. sedangkan untuk CV,gaji direkturnya (dlm hal ini direkturnya termsuk anggota dari CV), tidak dapat dibiayakan, dan bukan merupakan obyej pajak.dalam CV, bisa saja direktur CV tersebut bukan merupakan anggota dari CV. hanya sebagai karyawan saja. kalo yang ini gajinya bisa dibiayakan,dan merupakan obyek pph 21.
bym
Boleh minta peraturannya rekan bayem,hem seger kayanya makan bayem pagi2
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Boleh minta peraturannya rekan bayem,hem seger kayanya makan bayem pagi2
ada di UU nomor 36 bu siti. pasal 4 ayat 3, pasal 9, pasal 6. coba dipelajari pasal2 tersebut. kalo saya bukan makanan lho, hanya namanya saja.. wkwkwk
- Originaly posted by bayem:
ada di UU nomor 36 bu siti. pasal 4 ayat 3, pasal 9, pasal 6. coba dipelajari pasal2 tersebut. kalo saya bukan makanan lho, hanya namanya saja.. wkwkwk
Berarti untuk biaya gaji direktur cv dikoreksi fiskal ya gan?
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Berarti untuk biaya gaji direktur cv dikoreksi fiskal ya gan?
betul.. gaji untuk anggota CV dikoreksi fiskal. karena ini adalah prive.
Jadi masuknya lebih ke Prive ya?Apa karena ini perorangan ya?
- Originaly posted by sitirahmaniez:
Jadi masuknya lebih ke Prive ya?Apa karena ini perorangan ya?
yoa, pengambilan oleh pemilik dalam CV kan disebut prive.
yaa tentunya di koreksi fiscal