Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan perlakuan gaji pemegang saham yang menjabat sebagai direktur

  • perlakuan gaji pemegang saham yang menjabat sebagai direktur

     donnydwi updated 11 years, 10 months ago 10 Members · 19 Posts
  • noval0305

    Member
    28 May 2012 at 3:41 pm
  • noval0305

    Member
    28 May 2012 at 3:41 pm

    dear rekans… sy bekerja di perusahaan keluarga yg berbentuk PT, salah satu nama pemegang saham didalam akta notaris disebutkan menjabat sebagai direktur utama, nah dalam prakteknya direktur tsb diberikan gaji rutin bulanan karena dia memang benar2 terjun dalam operasional perusahaan, tidak seperti pemegang saham lainnya yg cuma namanya saja tercantum di akte notaris, pertanyaannya adalah bolehkah gaji tersebut dibiayakan dan dihitung pph pasal 21_nya ataukah ada aturan yg melarang untuk dibiayakan.. karena selama ini gaji tsb dibiayakan dan dihitung pph pasal 21nya, fyi bahwa menurut si direktur SPT tahunannya dulu dikerjakan konsultan pajak dan sdh berlangsung puluhan tahun…
    salam

  • sitirahmaniez

    Member
    28 May 2012 at 3:46 pm

    Boleh rekan

  • priadiar4

    Member
    28 May 2012 at 5:06 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    pertanyaannya adalah bolehkah gaji tersebut dibiayakan dan dihitung pph pasal 21_nya ataukah ada aturan yg melarang untuk dibiayakan

    tidak ada larangan menurut Pasal 6 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG
    NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

    (1) Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:
    a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

  • Aries Tanno

    Member
    28 May 2012 at 10:14 pm
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Boleh rekan

    setuju….
    boleh

    Salam

  • benjaminsinaga

    Member
    29 May 2012 at 8:18 am

    Setuju, asalkan dalam pelaporan SPT Tahunannya diisi dengan data yang benar dan lengkap

    Salam

  • noval0305

    Member
    29 May 2012 at 8:54 am

    to all rekan….bagaimana klo berbentuk CV..? apakah gaji pesero yg masuk dalam akta notaris boleh dibiayakan?
    salam

  • bayem

    Member
    29 May 2012 at 9:00 am
    Originaly posted by noval0305:

    to all rekan….bagaimana klo berbentuk CV..? apakah gaji pesero yg masuk dalam akta notaris boleh dibiayakan?
    salam

    perlakuan gaji CV beda dengan PT bang..
    kalo untuk PT, biaya gaji direkturnya tetap dapat dibiayakan, obyek pph 21. sedangkan untuk CV,gaji direkturnya (dlm hal ini direkturnya termsuk anggota dari CV), tidak dapat dibiayakan, dan bukan merupakan obyej pajak.

    dalam CV, bisa saja direktur CV tersebut bukan merupakan anggota dari CV. hanya sebagai karyawan saja. kalo yang ini gajinya bisa dibiayakan,dan merupakan obyek pph 21.

    bym

  • sitirahmaniez

    Member
    29 May 2012 at 9:11 am
    Originaly posted by bayem:

    perlakuan gaji CV beda dengan PT bang..
    kalo untuk PT, biaya gaji direkturnya tetap dapat dibiayakan, obyek pph 21. sedangkan untuk CV,gaji direkturnya (dlm hal ini direkturnya termsuk anggota dari CV), tidak dapat dibiayakan, dan bukan merupakan obyej pajak.

    dalam CV, bisa saja direktur CV tersebut bukan merupakan anggota dari CV. hanya sebagai karyawan saja. kalo yang ini gajinya bisa dibiayakan,dan merupakan obyek pph 21.

    bym

    Boleh minta peraturannya rekan bayem,hem seger kayanya makan bayem pagi2

  • bayem

    Member
    29 May 2012 at 9:20 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Boleh minta peraturannya rekan bayem,hem seger kayanya makan bayem pagi2

    ada di UU nomor 36 bu siti. pasal 4 ayat 3, pasal 9, pasal 6. coba dipelajari pasal2 tersebut. kalo saya bukan makanan lho, hanya namanya saja.. wkwkwk

  • sitirahmaniez

    Member
    29 May 2012 at 9:25 am
    Originaly posted by bayem:

    ada di UU nomor 36 bu siti. pasal 4 ayat 3, pasal 9, pasal 6. coba dipelajari pasal2 tersebut. kalo saya bukan makanan lho, hanya namanya saja.. wkwkwk

    Berarti untuk biaya gaji direktur cv dikoreksi fiskal ya gan?

  • bayem

    Member
    29 May 2012 at 9:33 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Berarti untuk biaya gaji direktur cv dikoreksi fiskal ya gan?

    betul.. gaji untuk anggota CV dikoreksi fiskal. karena ini adalah prive.

  • sitirahmaniez

    Member
    29 May 2012 at 9:38 am

    Jadi masuknya lebih ke Prive ya?Apa karena ini perorangan ya?

  • bayem

    Member
    29 May 2012 at 9:48 am
    Originaly posted by sitirahmaniez:

    Jadi masuknya lebih ke Prive ya?Apa karena ini perorangan ya?

    yoa, pengambilan oleh pemilik dalam CV kan disebut prive.

  • arryfive

    Member
    29 May 2012 at 1:32 pm

    yaa tentunya di koreksi fiscal

Viewing 1 - 15 of 19 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now