Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Gross up biaya
Dear All,
Di perusahaan saya ada menggunakan jasa sewa alat pihak ke-3 dari luar negeri. nah permasalahan nya pihak ke-3 tersebut tidak mao dipotong PPh 26, sehingga perusahaan saya yang menanggung pajak nya.
kemudian atas pencatatan biaya tersebut, saya gross up biaya jasa sewa alat nya.
yang ingin saya tanyakan apakah ada peraturan pajak yang mengatur gross up tersebut.
Terima kasih sebelum nya
- Originaly posted by mikaenys:
yang ingin saya tanyakan apakah ada peraturan pajak yang mengatur gross up tersebut.
menurut sya tidak ada,,,itu hanya rumus praktek di lapangan dan tidak melanggar peraturan
salam
saya sependapat dengan rekan salasa, bahwa peraturan Gross Up tidak terdapat dalam peraturan perpajakan akan tetapi merupakan menghindari sanksi karena lawan transaksi kita tidak mau dipotong pajak sehingga kita melakukan gross up…
rekan mo ty,
mohon dibantu, pph 4 ayat 2 bisa mengenal gross up tidak yah? krna vendor saya tdk mau dipotong alias mo nett
semua bisa di gross up tp jangan lupa dokumen pendukungnya dilengkapi
- Originaly posted by syarief:
semua bisa di gross up tp jangan lupa dokumen pendukungnya dilengkapi
dokumen apa saja yang dilengkapi pak??
Lalu apakah perusahaan diatas perlu diberi bukti potongnya? - Originaly posted by dhaniq26:
dokumen apa saja yang dilengkapi pak??
Lalu apakah perusahaan diatas perlu diberi bukti potongnya?Dokumen yang harus dilengkapi dalam arti begini Pak.
Misal Bp mendapat tagihan sewa bangunan sebesar Rp 10.000.000,- (nett) tidak mau dipotong pajak sebesar 10 %. Nilai perhitungannya jika mau mendapatkan nett Rp 10 juta harus digrossup menjadi Rp 11.111.111,11.
Cara perhitungannya adalah :
Nilai grossup = Nilai nett / (100-tarif pajak) %
Nilai grossup = Rp 10.000.000 / (100 – 10)%
= Rp 11.111.111,11Namun harus diperhatikan bahwa nilai tagihan di kwitansi atau invoice harus sebesar Rp 11.111.111,11.
Dengan demikian penjurnalan biaya bisa dicatat sebagai berikut :(DR) Biaya sewa 11.111.111
(CR) Hutang PPh 4 (2) 1.111.111
(CR) Bank 10.000.000Pencatatan seperti ini diperkenankan jika nilai yang tertera di invoice digrossup. Bukti potong perlu diberikan kepada lawan transaksi.
Apabila nilai yang tertera di invoice tidak dapat diganti / grossup maka jurnalnya sebagai berikut :
(DR) Biaya sewa 10.000.000
(DR) Biaya pajak 1.000.000
(CR) Hutang PPh 4 (2) 1.000.000
(CR) Bank 10.000.000Biaya pajak harus dikoreksi fiskal positif.
Rekan, Coba lihat PP 94/2010 pasal 13, huruf b
Disitu ditulis bahwa pajak penghasilan yang ditanggung oleh pemberi penghasilan tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak.
Nah, ini berarti metode gross up yang mengurangkan unsur pajak 23 / 4(2) / 26 sebagai pengurang DPP tidak dapat dipakai, kecuali untuk PPh 21.
Bagaimana menurut rekan2 sekalian?
Terima Kasih- Originaly posted by rosyidfaad:
kecuali untuk PPh 21.
kenapa dikecualikan?
Rekan, menyambung topik setelah 1th umurnya, hehe..
begini, ada wp yg membebankan royalti dlm lap keuangannya. dmn royalti tsb dibayarkan kpd lawan transaksi yg berada di LN atas pemanfaatan hak cipta/paten atas suatu barang, lawan transaksi maunya besar royalti adalah nett. dalam arti, ga mau tau urusan pajak di Indonesia.
Singkat cerita si WP membayar royalti dengan metode gross up. namun nilai pph 26 yg dipotong adalah 10%, WP beralasan ada P3B
nilai royalti yg sdh digross up tsb dibebankan di Lap Keu.nya
Lap. Laba/Ruginya menyatakan Laba sehingga ada PPh Terutang.Setahun berikutnya WP diperiksa, dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa wp salah tarif dalam penerapan PPh atas royaltinya, dmn tidak seharusnya menggunakan tarif 10% karena tidak memenuhi persyaratan, sehingga ada koreksi tarif katakanlah jd 20%.
Nah, yg ingin saya tanyakan, okelah tarif dikoreksi jd 20% tp bukankah ini berarti bahwa DPP/biaya royalti yg dibebankan jg harus dikoreksi/dibetulkan? mengingat wp menghitung pph 26 menggunakan metode gross up, maka dengan tarif yg berubah dari 10% menjadi 20% akan menyebabkan biaya royalti yg digross up jg naik?
yg mana efek selanjutnya adalah terjadi lebih bayar, mengingat dengan naiknya biaya setelah digross up dg tarif 20% akan mengurangi laba yg semula dilaporkan, yg selanjutnya pph terutang menjadi lebih kecil?mohon masukan dari rekan2 sekalian, ty
- Originaly posted by junesubiyakto:
mohon masukan dari rekan2 sekalian, ty
Intinya, gross up sepihak tidak diperkenankan.. termasuk dalam pengertian "menanggung" PPh
Silahkan cermati ilustrasi yg dijelaskan rekan Vintage di atas.. Intinya, gross up sepihak tidak diperkenankan.. termasuk dalam pengertian "menanggung" PPh
mohon penjelasannya Pak, apa yg dimaksud gross up sepihak?
secara PPN dalam contoh kasus tersebut WP sudah melaporkan PPN atas pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean sebesar 10% atas DPP gross up.
dalam kasus yg saya contohkan adalah adanya koreksi setelah/pada saat dilakukan pemeriksaan.
yg mana tarifnya menurut pemeriksa harusnya 20% sedangkan wp sudah memotong 10% namun di gross up.
pertanyaan saya, apakah pemeriksa jg harus mengakui/menggunakan tarif 20% dengan mengross upkan ke biaya rotaltinya? jika iya berarti atas DPP PPN pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean jg akan ada koreksi?Intinya, gross up sepihak tidak diperkenankan.. termasuk dalam pengertian "menanggung" PPh
mohon penjelasannya Pak, apa yg dimaksud gross up sepihak?
secara PPN dalam contoh kasus tersebut WP sudah melaporkan PPN atas pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar daerah Pabean sebesar 10% atas DPP gross up.
dalam kasus yg saya contohkan adalah adanya koreksi setelah/pada saat dilakukan pemeriksaan.
yg mana tarifnya menurut pemeriksa harusnya 20% sedangkan wp sudah memotong 10% namun di gross up.
pertanyaan saya, apakah pemeriksa jg harus mengakui/menggunakan tarif 20% dengan mengross upkan ke biaya rotaltinya? jika iya berarti atas DPP PPN pemanfaatan JKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean jg akan ada koreksi?- Originaly posted by junesubiyakto:
Joined : 04 Aug 2009.
Posts : 18.
15 Apr 2013 14:19 •Intinya, gross up sepihak tidak diperkenankan.. termasuk dalam pengertian "menanggung" PPh
mohon penjelasannya Pak, apa yg dimaksud gross up sepihak?
grossup sepihak itu, kita sebagai withholding tax melakukan grossup pada biaya, tapi tidak di dokumen yang terkait. untuk PPh 26 yang berhubungan dengan pihak luar jangan lupa untuk memperhatikan form COD (DGT 1) dan DGT 2 nya. kalo ga ada from tsb, semua akan dikenakan tarif 20%.