Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT PEMBETULAN SPT MASA PPN

  • PEMBETULAN SPT MASA PPN

     Aries Tanno updated 11 years, 8 months ago 5 Members · 14 Posts
  • winter

    Member
    22 May 2012 at 2:58 pm
  • winter

    Member
    22 May 2012 at 2:58 pm

    Rekan Ortax, mohon pendapatnya…
    Di SPT Masa PPN bulan September 2011 ada omzet yang lupa dilaporkan. Apakah boleh dilakukan pembetulan untuk SPT Masa tersebut pada bulan Mei 2012? Atas pembetulan spt tersebut lebih bayarnya menjadi lebih kecil. Apakah SPT Masa PPN bulan Oktober s/d April harus dilakukan pembetulan juga? Mohon pencerahannya

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2012 at 3:04 pm
    Originaly posted by winter:

    Rekan Ortax, mohon pendapatnya…
    Di SPT Masa PPN bulan September 2011 ada omzet yang lupa dilaporkan. Apakah boleh dilakukan pembetulan untuk SPT Masa tersebut pada bulan Mei 2012?

    boleh.
    yang dibetulkan adalah masa pajak september 2011.

    Originaly posted by winter:

    Atas pembetulan spt tersebut lebih bayarnya menjadi lebih kecil. Apakah SPT Masa PPN bulan Oktober s/d April harus dilakukan pembetulan juga? Mohon pencerahannya

    SPT Masa PPN September kondisinya LB?

    Salam

  • winter

    Member
    22 May 2012 at 3:35 pm

    SPT Masa PPN September kondisinya LB rekan Hanif.

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2012 at 3:39 pm

    berarti akan terjadi kurang bayar

    Salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2012 at 3:39 pm

    SPT Masa berikutnya tidak perlu dibetulkan lagi

    Salam

  • winter

    Member
    22 May 2012 at 3:56 pm

    Bukan terjadi kurang bayar rekan hanif tp LB nya jadi lebih keci. Misal LB sebelum pembetulan 10 juta setelah dilakukan pembetulan LBnya jadi 8 juta. Apakah masa berikutnya harus di betulkan? salam

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2012 at 4:12 pm
    Originaly posted by winter:

    Bukan terjadi kurang bayar rekan hanif tp LB nya jadi lebih keci. Misal LB sebelum pembetulan 10 juta setelah dilakukan pembetulan LBnya jadi 8 juta.

    2.2. SPT Masa PPN Lebih Bayar dibetulkan menjadi Lebih Bayar lebih kecil.
    a. Semula SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 menunjukkan Lebih Bayar Rp200.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011.
    b. SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 menunjukkan Lebih Bayar Rp300.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak Maret 2011.
    c. SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 menunjukkan Lebih Bayar Rp250.000,00 dan telah dikompensasikan ke Masa Pajak April 2011.
    d. SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 menunjukkan Kurang Bayar Rp100.000,00.
    e. SPT Masa PPN Masa Pajak Mei 2011 menunjukkan Kurang Bayar Rp225.000,00.
    f. Pada bulan Juni 2011, dilakukan pembetulan untuk SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dengan hasil pembetulan Lebih Bayar menjadi lebih kecil yaitu Rp150.000,00.
    g. Sehingga pada SPT Masa PPN Pembetulan terdapat kurang bayar PPN sebesar Rp50.000,00.
    h. Untuk contoh kasus ini PKP mempunyai 2 (dua) pilihan (asumsi PKP memilih untuk kompensasi kelebihan pembayaran PPN bukan restitusi), yaitu:
    1) Pilihan pertama: menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp50.000,00; atau
    2) Pilihan kedua: mengkompensasikan Lebih Bayar hasil pembetulan pada butir II.D sebesar Rp150.000,00 ke Masa Pajak berikutnya yaitu Masa Pajak Februari 2011,
    sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    1) Dalam hal PKP memilih pilihan pertama, maka:
    a) PKP cukup melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 saja dan menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp50.000,00.
    b) PKP tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Masa-Masa seterusnya.
    c) Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari 2011 adalah sebagai berikut:
    Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar
    PPN (Rupiah)
    Butir II.D – PPN KB (LB)
    Butir II.E – PPN KB (LB) pada SPT yang dibetulkan
    Butir II.F – PPN KB (LB) karena pembetulan Rp. (150.000)
    Rp. (200.000) (-)
    Rp. 50.000
    d) Atas pembetulan SPT tersebut PKP akan dikenai sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

    2) Dalam hal PKP memilih pilihan kedua, maka:
    a) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011 dan mengkompensasikan kelebihan PPN pada butir II.D sebesar Rp150.000,00 ke Masa Pajak Februari 2011.
    b) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan Masa-Masa Pajak berikutnya yang terpengaruh oleh Pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2011. Dalam kasus ini PKP harus membetulkan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari, Maret, dan April 2011.
    c) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Februari 2011 dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Januari dari semula Rp200.000,00 menjadi Rp150.000,00.
    d) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2011 dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Februari dari semula Rp300.000,00 menjadi Rp250.000,00.
    e) PKP melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak April 2011 dengan membetulkan jumlah kompensasi yang berasal dari Masa Pajak Maret dari semula Rp250.000,00 menjadi Rp200.000,00.
    f) Butir II.E dan II.F pada SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, Februari, dan Maret 2011, tidak diisi. Untuk Masa Pajak April 2011, butir II.E dan II.F harus diisi.
    g) Pengisian pada formulir SPT Masa PPN Pembetulan Masa Pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2011 adalah sebagai berikut:
    SPT Masa PPN Penghitungan PPN kurang atau (lebih) bayar PPN (rupiah)
    Pembetulan
    Masa Pajak Januari Butir II.D
    Butir II.E
    Butir II.F Rp. (150.000)
    Rp. (-)
    Rp.
    Pembetulan
    Masa Pajak Februari Butir II.D
    Butir II.E
    Butir II.F Rp. (250.000)
    Rp. (-)
    Rp.
    Pembetulan
    Masa Pajak Maret Butir II.D
    Butir II.E
    Butir II.F Rp. (200.000)
    Rp. (-)
    Rp.
    Pembetulan
    Masa Pajak April Butir II.D
    Butir II.E
    Butir II.F Rp. 150.000
    Rp. 100.000 (-)
    Rp. 50.000
    h) PKP harus menyetor PPN Kurang Bayar pada butir II.F sebesar Rp50.000,00.
    i) PKP dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

  • Aries Tanno

    Member
    22 May 2012 at 4:13 pm
  • ingintahupajak

    Member
    1 June 2012 at 5:51 pm
    Originaly posted by hanif:

    Lengkapnya klik disini :
    http://www.ortax.org/files/lampiran/10PJ_PER44.htm l

    Salam

    Tapi kalau WP mau melakukan pembetulan beruntun sehingga tidak jadi KB juga boleh kan Pak hanif? :p

  • HenryWin

    Member
    31 July 2012 at 4:54 pm

    Saya mengalami kasus yang hampir sama dengan saudara Winter. Saya ingin menggunakan opsi kedua, saya butuh bantuan rekan-rekan cara kita buat eSPT nya. Sementara saya coba belum bisa di eSPT karena di eSPT dia minta kita bayar / setor.

    Mohon bantuannya rekan-rekan. thanks before….

    Salam sejahtera.

  • HenryWin

    Member
    31 July 2012 at 4:58 pm

    Saya baru berpikir ulang, jika ingin pakai opsi ke dua, berarti kita tidak usah mengisi nilai kolom II. E (PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan yah. apakah begitu rekan-rekan ?

    Terima kasih….

  • arienda

    Member
    2 August 2012 at 12:20 pm
    Originaly posted by henrywin:

    Saya baru berpikir ulang, jika ingin pakai opsi ke dua, berarti kita tidak usah mengisi nilai kolom II. E (PPN yang kurang atau (lebih) bayar pada SPT yang dibetulkan yah. apakah begitu rekan-rekan ?

    saya rasa memang begitu, jadi tinggal mengganti Lampiran AB pada Bagian III, B.2. pada bulan yng mendapat kompensasi dari atas Lebih Bayar bln Sebelumnya.

  • Aries Tanno

    Member
    3 August 2012 at 2:23 am
    Originaly posted by ingintahupajak:

    Tapi kalau WP mau melakukan pembetulan beruntun sehingga tidak jadi KB juga boleh kan Pak hanif? :p

    benar rekan ITP

    Salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now