Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Pajak Atas Pengusaha Rumah Kost
Pajak Atas Pengusaha Rumah Kost
Pagi Bapak dan Ibu,
Saya ingin meminta pendapat kepada Bapak dan Ibu sekalian, begini:
Saya menangani pajak sepupu saya yang mempunyai usaha rumah kost. Selama ini saya menggunakan norma perhitungan netto dengan kode 64100 yaitu Usaha Hotel dan Penginapan sudah berjalan 6 tahun. Dasar saya menggunakan KLU tersebut adalah untuk usaha rumah Kost sudah diatur oleh Perda DKI Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel pada Pasal 3 ayat (1) huruf a. Baru-baru ini sepupu saya tersebut dikirimi surat oleh KPP tempat dimana dia usaha, yang isinya menyatakan bahwa usaha rumah kost dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 dengan tarif 10%. Saya ingin meminta pendapat Bapak dan Ibu sekalian, terima kasih.ini memang jadi lahan rebutan antara PEMDA dengan KPP.
tapi harus dilihat kondisi sebenarnya, apakah rumah kost berbentuk kamar2 atau rumah kost berbentuk rumah petak ?Rumah kost tersebut berbentuk kamar-kamar… Perlu saya tambahkan disini perbedaan rumah kost dengan rumak kontrakan adalah
Rumah kost : Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan rumah tersebut (Listrik, Air, Pembantu, Pemeliharaan) ditanggung oleh pemilik
Rumah Kontrakan : Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan rumah tersebut bukan tanggungan pemilik.kalo begitu dijawab secara tertulis saja pak, sertakan copy bukti2 bahwa pajak sudah dibayarkan dan dilaporkan ke pemda, serta copy surat ijin rumah kos tsb.
Saya setuju dengan anda…,
NPPN dengan kode 64100Menurut fiskus, usaha kos-kosan akan dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2), saya kira kurang tepat, karena objek PPh Ps 4 (2) atas persewaan adalah :
Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan industri, wajib dibayar Pajak Penghasilan (Ps 1 PP No. 29/1996)benar sekali saudara bengawan
menurut saya, income atas usaha kos2an kena pph final 10%
hal ini karena dia menyewakan tempatnya.Hotel dan penginapan NPPN 64100)
– Seperti hotel, hostel, motel, losmen, dan sejenisnya termasuk fasilitas restoran, bar dan night clubnya.saya pikir masuk ke jenis hotel,,, karena listrik, pemeliharaan ditanggung pemilik,, jadi bukan objek pph ps 4 final
coba ke kpp saja, konseling dengan AR, mungkin surat itu dapat dijawab dengan membawa bukti2 bahwa usaha adalah kos2an,, bukan sewa menyewa yg terkena pph ps 4
jika AR tetap pada pendirian, bahwa kos2an termasuk pph ps 4,, coba minta dasar hukumnya,, misal pasal2 di UU yg menyebutkan bahwa kos2an masuk ke pph final sewa
- Originaly posted by binsar1984:
menurut saya, income atas usaha kos2an kena pph final 10%
hal ini karena dia menyewakan tempatnya.Saya sependapat dengan sdr. Binsar bahwa pengusaha kost dikenakan pph final, kecuali kalau kost yg disewakan bukan berupa bangunan (hehehe… peace!). Lain halnya kalau petugas pajak minta pembayaran PPN baru ditunjukkan bukti2 bahwa sudah kena PB1.
mohon koreksi,
trims