Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain rekan semua, saya mau tanya berapa lama proses pengurusan pindah KPP + ganti NPWP????

  • rekan semua, saya mau tanya berapa lama proses pengurusan pindah KPP + ganti NPWP????

     Sunari2901 updated 6 years, 4 months ago 8 Members · 10 Posts
  • 4ndY

    Member
    17 May 2012 at 10:32 am
  • 4ndY

    Member
    17 May 2012 at 10:32 am

    rekan semua, saya mau tanya berapa lama proses pengurusan pindah KPP + ganti NPWP????

  • Aries Tanno

    Member
    17 May 2012 at 12:41 pm

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR – 44/PJ/2008

    TENTANG

    TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
    PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
    PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
    BAB IV
    TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
    DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    Pasal 6

    (1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
    b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah,
    paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
    (4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

    Salam

  • hafidz2

    Member
    18 May 2012 at 8:55 am
    Originaly posted by hanif:

    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR – 44/PJ/2008

    mantap

  • uning1962

    Member
    18 May 2012 at 7:49 pm

    Pengalaman teman saya, KPP LAMA dalam menerbitkan surat pindah hampir 2 minggu tetapi setelah dapat surat pindah dan dibawa ke KPP BARU 1 hari langsung selesai.

  • priadiar4

    Member
    19 May 2012 at 12:04 am
    Originaly posted by uning1962:

    KPP LAMA dalam menerbitkan surat pindah hampir 2 minggu

    mungkin KPP tersebut sedang memverifikasi aspek perpajakan (hak dan kewajiban) WP bersangkutan. Hal ini tentu berkaitan dengan loss penerimaan KPP

  • Aries Tanno

    Member
    19 May 2012 at 12:06 am
    Originaly posted by priadiar4:

    mungkin KPP tersebut sedang memverifikasi aspek perpajakan (hak dan kewajiban) WP bersangkutan. Hal ini tentu berkaitan dengan loss penerimaan KPP

    bagaimana dengan ketentuan ini ?
    TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
    PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
    PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
    BAB IV
    TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
    DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK

    Pasal 6

    (1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
    (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
    a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
    b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah,
    paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
    (3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
    (4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.

    Salam

  • dewa02

    Member
    16 June 2014 at 4:30 pm

    saudara Hanif, bila lewat dari waktu nya apakah ada sanksi nya bagi kpp ?

  • kanglili

    Member
    18 June 2014 at 1:00 pm

    ya tidak , rekan dewa02
    emang rekan mau memberi sanksi apa ke KPP, he he

  • Sunari2901

    Member
    27 November 2017 at 9:59 am

    rekan2 saya juga mau tanya, kalau untuk penggantian data WP badan biasanya berapa lama ya?

    Terima kasih

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now