Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › rekan semua, saya mau tanya berapa lama proses pengurusan pindah KPP + ganti NPWP????
rekan semua, saya mau tanya berapa lama proses pengurusan pindah KPP + ganti NPWP????
rekan semua, saya mau tanya berapa lama proses pengurusan pindah KPP + ganti NPWP????
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR – 44/PJ/2008TENTANG
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAKPasal 6
(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah,
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.Salam
- Originaly posted by hanif:
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR – 44/PJ/2008mantap
Pengalaman teman saya, KPP LAMA dalam menerbitkan surat pindah hampir 2 minggu tetapi setelah dapat surat pindah dan dibawa ke KPP BARU 1 hari langsung selesai.
- Originaly posted by uning1962:
KPP LAMA dalam menerbitkan surat pindah hampir 2 minggu
mungkin KPP tersebut sedang memverifikasi aspek perpajakan (hak dan kewajiban) WP bersangkutan. Hal ini tentu berkaitan dengan loss penerimaan KPP
- Originaly posted by priadiar4:
mungkin KPP tersebut sedang memverifikasi aspek perpajakan (hak dan kewajiban) WP bersangkutan. Hal ini tentu berkaitan dengan loss penerimaan KPP
bagaimana dengan ketentuan ini ?
TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PERUBAHAN DATA DAN
PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
BAB IV
TATA CARA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAKPasal 6
(1) Dalam hal Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain, Wajib Pajak dan/atau PKP wajib mengajukan permohonan pindah ke KPP Lama atau KPP Baru dengan mengisi Formulir Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah dan/atau Formulir Perubahan Data dan PKP Pindah.
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a) KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru; atau
b) KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah,
paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
(3) KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama dan ditembuskan ke KPP Lama.
(4) KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.Salam
saudara Hanif, bila lewat dari waktu nya apakah ada sanksi nya bagi kpp ?
ya tidak , rekan dewa02
emang rekan mau memberi sanksi apa ke KPP, he herekan2 saya juga mau tanya, kalau untuk penggantian data WP badan biasanya berapa lama ya?
Terima kasih