Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › INBRENG
Boleh diberikan informasi tah, mengenai Perpajakan Inbreng..Tx B4
coba kasih ilustrasi yang di inbreng apa?
yang melakukan inbreng siapa, yang menerima siapa? dan dalam rangka apa?Salam
- Originaly posted by janliman:
Inbreng
inbreng=melanjutkan bentuk badan usaha. ex. dr CV ke PT.
dan otomatis perpajaknnya dilanjutkan ke PT dan yg CV tdk perlu melakukan kewajiban perpajakan. selama proses inbreng belum selesai maka CV tetap melakukan kewajiban perpajakannya.
Salam silakan rekan klik disini, http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=29080 dan http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=2849
Viewing 1 - 5 of 5 replies