Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi menghitung PPh 21 atas THR

  • menghitung PPh 21 atas THR

     Tri Indah updated 5 years ago 15 Members · 86 Posts
  • ernayurita

    Member
    10 May 2012 at 12:20 pm
  • ernayurita

    Member
    10 May 2012 at 12:20 pm

    slamat siang…

    saya mau bertanya, untuk menghitung PPh 21 atas THR:
    Gaji bruto setahun + THR – Pengurang penghasilan bruto – PTKP setahun = PKP.
    PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR
    – pph 21 atas gaji setahun = pph 21 atas THR.

    Apakah cara perhitungan saya diatas sdh benar?
    kalau di pertengahan tahun ada kenaikan gaji, bagaimana menentukan gaji setahun dalam perhitungan pph atas THR ini, apakah gaji setelah kenaikan di kali 12 atau gaji yang benar2 di terima setahun ?

    terima kasih atas sebelumnya atas penjelasannya. n_n

  • begawan5060

    Member
    10 May 2012 at 12:31 pm
    Originaly posted by ernayurita:

    saya mau bertanya, untuk menghitung PPh 21 atas THR:
    Gaji bruto setahun + THR – Pengurang penghasilan bruto – PTKP setahun = PKP.
    PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR
    – pph 21 atas gaji setahun = pph 21 atas THR.

    Misal pemberian THR pada bulan Agustus, maka :
    Gaji bruto Agustus disetahunkan (X12) + THR – Pengurang penghasilan bruto – PTKP setahun = PKP.
    PKP x tarif = pph 21 setahun atas gaji dan THR – pph 21 atas gaji Agustus disetahunkan = pph 21 atas THR

    Originaly posted by ernayurita:

    kalau di pertengahan tahun ada kenaikan gaji, bagaimana menentukan gaji setahun dalam perhitungan pph atas THR ini, apakah gaji setelah kenaikan di kali 12 atau gaji yang benar2 di terima setahun ?

    Nggak ngaruh…

  • ernayurita

    Member
    10 May 2012 at 12:42 pm

    oh,,, begitu ya,, trimakasih pak,, atas penjelasannya,,

  • yazidmardiko

    Member
    21 May 2012 at 4:37 pm

    Tahap 1 : Mencari pajak atas Gaji disetahunkan
    Tahap 2 : Mencari pajak atas Gaji disetahunkan + THR
    Tahpa 3 : Pajak THR = Pajak Tahap 2 – Pajak Tahap 1

    Jika ada kenaikan di pertengahan tahun, ada kemungkinan pajak atas THR berubah.
    Karena pendapatan tdk tetap spt THR, Bonus tarif pajak dihitung paling akhir, setelah perhitungan pajak atas pendatapan tetap dihitung.

  • begawan5060

    Member
    21 May 2012 at 6:12 pm
    Originaly posted by yazidmardiko:

    Karena pendapatan tdk tetap spt THR, Bonus tarif pajak dihitung paling akhir, setelah perhitungan pajak atas pendatapan tetap dihitung.

    Dihitung paling akhir, maksudnya?
    Bukankah PPh atas THR/Bonus dihitung dan dipotong di masa pajak di mana dibayarkan?

  • yazidmardiko

    Member
    22 May 2012 at 12:41 am

    Pendapatan tidak tetap spt THR dan Bonus dihitung paling akhir tarif pajaknya Pak. Misal jika pajak atas gaji kena di 5%, maka pajak atas THR, mungkin kena di 15%.
    Tarif pajak kan mulai dari 5%, 15%, 25%, 30%

  • alfian9

    Member
    18 June 2012 at 9:21 am

    yazidmardiko : gak selamanya bisa begitu,,itu hanya kemungkinan dan tidak pasti.
    yang lebih pasti,penghasilan bruto ikut di setahunkan namun buat Bonus THR dan penghasilan yang tidak rutin sebaiknya tidak ikut di setahunkan.

    jika ikut disetahunkan maka pajak yang dibayarkan akan lebih bayar jika di akumulasi pda akhir desember.
    Dan Saran PENTING,jika karyawan masuk pada bulan agustus atau bulan apa selain bulan jan jangan di kalikan 12 penghasilan bruto"a.
    contoh masuk pada agustus,penghasilan bruto"a cukup di kalikan 5(dari agustus sampai desember ada 5 bulan).
    jika di kalikan 12 nanti pas di masukan di Espt pajak"a beda sama yang kita perhitungkan di excel.

    Hanya sekedar info,,mungkin bisa d share kalau krg jelas atau langsung k email saya dwi_sapta9@yahoo.com
    Thks

  • adisetionugroho

    Member
    18 June 2012 at 11:14 am

    yup betul… disetahunkan = dikali dengan masa kerja dalam satu tahun (klo 5 bulan ya pengalinya 5….)
    Bagaimana klo ada kenaikan gaji dibulan Agustus bersamaan dengan adanya THR / bonus?
    Saran saya, penghasilan brutonya adalah (jan-jul = sebelum naik) + (agustus-desember = sesudah naik) = jadi itulah cerminan penghasilan bruto dalam satu tahun yaitu yang benar2 diterima… yah meskipun masa desember menjadi masa pengkoreksian…

  • alfian9

    Member
    18 June 2012 at 3:07 pm

    mungkin begini,,kalau pajak itu seharusnya kita hitung akumulasi gaji yang tiap bulannya rutin di terima(Gapok dll) dan yang tidak rutin di terima tiap bulan(THR,Bonus dll)
    Misal contoh :
    si A tidap punya NPWP TK/- berpenghasilan pada bulan juli 2011 sebesar Rp.10.000.000. di tidak mengikuti program Jamsostek?
    saya coba say jelaskan perhitungannya.

    Gaji Pokok/sebulan(gaji bruto karena tidak ada penambah lagi) 10.000.000
    Gaji Pokok/disetahunkan(Juli s/d Des) 60.000.000
    Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.000.000
    Jumlah Penghasilan 57.000.000

    PTKP (TK/-)
    WP -15.840.000

    PKP 41.160.000
    PPh terutang sampai Des 2.469.600
    PPh terutang pada bulan Juli (PPh terutang sampai Des / 6) 411.600

    Namun Pada Agustus Gaji dy naek menjadi 12.000.000 dan mendapat THR sebesar 2.000.000 berapa pajak pada bulan Agustus 2011?

    Gaji Pokok/2bulan(Juli dan agustus 10.000.000 + 12.000.000) 22.000.000
    Gaji Pokok/disthnkn(Jul-Des jd gji 2bulan di kali 6 dibagi 2) 66.000.000
    Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.300.000
    Jumlah Penghasilan 62.700.000

    PTKP (TK/-)
    WP -15.840.000

    PKP 46.860.000
    PPh terutang sampai Des 2.811.600
    PPh terutang sampai bln Agus(PPh terutang sampai Des /6*2) 937.200
    Jadi PPh yang di bayar pada bulan Agustus (937.200 – 411.600 ) 525.600

    Mungkin seperti ini dan udah di uji coba k Espt cara inilah yang hampir sesuai jika semua penghasilan sampai desember di masukan k Espt.
    Tolong di share lagi jika keliru

  • alfian9

    Member
    18 June 2012 at 3:14 pm

    Ouhh ya lupa,,sekedar info jika ada yang belum tahu.
    Jika tidak punya NPWP tarif"a lebih besar 20% dari normalnya.

    contoh:
    Tarif Normal Tidak Punya NPWP
    0-50.000.000 5% 6%
    50.000.000-250.000.000 15% 18%
    250.000.000-500.000.000 25% 30%
    >500.000.000 30% 36%

  • alfian9

    Member
    18 June 2012 at 3:39 pm

    mungkin begini,,kalau pajak itu seharusnya kita hitung akumulasi gaji yang tiap bulannya rutin di terima(Gapok dll) dan yang tidak rutin di terima tiap bulan(THR,Bonus dll)
    Misal contoh :
    si A tidap punya NPWP TK/- berpenghasilan pada bulan juli 2011 sebesar Rp.10.000.000. di tidak mengikuti program Jamsostek?
    saya coba jelaskan perhitungannya.

    Gaji Pokok/sebulan(gaji bruto karena tidak ada penambah lagi) 10.000.000
    Gaji Pokok/disetahunkan(Juli s/d Des) 60.000.000
    Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.000.000
    Jumlah Penghasilan 57.000.000

    PTKP (TK/-)
    WP -15.840.000

    PKP 41.160.000
    PPh terutang sampai Des 2.469.600
    PPh terutang pada bulan Juli (PPh terutang sampai Des / 6) 411.600

    Namun Pada Agustus Gaji dy naek menjadi 12.000.000 dan mendapat THR sebesar 2.000.000 berapa pajak pada bulan Agustus 2011?

    Gaji Pokok/2bulan(Juli dan agustus 10.000.000 + 12.000.000) 22.000.000
    Gaji Pokok/disthnkn(Jul-Des jd gji 2bulan di kali 6 dibagi 2) 66.000.000
    THR 2.000.000
    Penghasilan bruto 68.000.000
    Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.400.000
    Jumlah Penghasilan 64.600.000

    PTKP (TK/-)
    WP -15.840.000

    PKP 48.760.000
    PPh terutang sampai Des 2.925.600
    PPh terutang sampai bln Agus(PPh terutang sampai Des /6*2) 975.200
    Jadi PPh yang di bayar pada bulan Agustus (975.200 – 411.600 ) 563.600

    Mungkin seperti ini dan udah di uji coba k Espt cara inilah yang hampir sesuai jika semua penghasilan sampai desember di masukan k Espt.
    Tolong di share lagi jika keliru

    maaf yang tadi THR nya lupa di masukkan

  • alfian9

    Member
    18 June 2012 at 4:01 pm

    bagi yang punya info loker hub k email saya ya dwi_sapta9@yahoo.com

    dan yang mau bertanya sedikit tentang PPh 21 langsung k email saya aja,,lumayan sedikit ngerti tentang PPh 21 karena saya kerja di Konsultan Pajak.hehehe

  • Aries Tanno

    Member
    18 June 2012 at 5:32 pm
    Originaly posted by alfian9:

    karena saya kerja di Konsultan Pajak.hehehe

    ooo…

    Originaly posted by alfian9:

    bagi yang punya info loker hub k email saya ya dwi_sapta9@yahoo.com

    dan yang mau bertanya sedikit tentang PPh 21 langsung k email saya aja,

    kenapa ndak disini saja?
    Kan akan lebih bermanfaat bagi banyak pihak (ini sekdar saran saja).

    Salam

  • begawan5060

    Member
    18 June 2012 at 8:48 pm
    Originaly posted by alfian9:

    karena saya kerja di Konsultan Pajak.hehehe

    Originaly posted by alfian9:

    Gaji Pokok/sebulan(gaji bruto karena tidak ada penambah lagi) 10.000.000
    Gaji Pokok/disetahunkan(Juli s/d Des) 60.000.000
    Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.000.000
    Jumlah Penghasilan 57.000.000

    PTKP (TK/-)
    WP -15.840.000

    PKP 41.160.000
    PPh terutang sampai Des 2.469.600
    PPh terutang pada bulan Juli (PPh terutang sampai Des / 6) 411.600

    Benar, asumsi tidak ber-NPWP..

    Originaly posted by alfian9:

    Namun Pada Agustus Gaji dy naek menjadi 12.000.000 dan mendapat THR sebesar 2.000.000 berapa pajak pada bulan Agustus 2011?

    Gaji Pokok/2bulan(Juli dan agustus 10.000.000 + 12.000.000) 22.000.000
    Gaji Pokok/disthnkn(Jul-Des jd gji 2bulan di kali 6 dibagi 2) 66.000.000
    THR 2.000.000
    Penghasilan bruto 68.000.000
    Biaya Jabatan (5% x Gaji bruto max 6.000.000/tahun) -3.400.000
    Jumlah Penghasilan 64.600.000

    Yang ini merujuk pada ketentuan yang mana, rekan konsultan?

Viewing 1 - 15 of 86 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now