• Persyaratan PKP

     aldrian updated 11 years, 2 months ago 6 Members · 9 Posts
  • yuliett

    Member
    10 May 2012 at 10:13 am
  • yuliett

    Member
    10 May 2012 at 10:13 am

    Tolong di bantu Persyaratan PTKP dan UU. sebelum ada ptkp apakah bisa Ekspor tolong pencerahannya. terima kasih

  • maulana

    Member
    10 May 2012 at 10:39 am

    belum jelas maksudnya???
    tolong beri penjelasan maksud pertanyaannya

  • priadiar4

    Member
    10 May 2012 at 10:43 am

    judul topik ma pertanyaan membingungkan 🙂

  • MONAKO

    Member
    10 May 2012 at 11:20 am

    syarat menjadi pkp ya kali maksudnya

  • MONAKO

    Member
    10 May 2012 at 11:24 am

    Umum
    Pengusaha adalah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean.

    Dalam pengertian Pengusaha tersebut meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak maupun Pengusaha Kena Pajak yang seharusnya dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

    Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan

    a.

    Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak Badan, 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan BKP dan atau JKP bagi yang memenuhi ketentuan sebagai PKP.

    b.

    Untuk Pengusaha Kecil

    Yang memilih sebagai PKP, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP;

    Yang tidak memilih sebagai PKP tetapi peredaran bruto dalam satu tahun buku telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.

    c.

    Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan kepada Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban untuk melaporkan kegiatan usahanya.

    Tempat dan Tata Cara Pendaftaran Pelaporan Kegiatan Usaha
    Tempat pendaftaran dan pelaporan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak Badan, dan Pengusaha Kecil yang memilih dikukuhkan sebagai PKP adalah pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.

    Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak Serta Pelaporan dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak :

    a.

    Pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk :

    Mengisi;

    Menandatangi;

    dan menyampaikan formulir pendaftaran ke Kantor Pelayanan Pajak.

    b.

    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak diterbitkan paling lama 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah pelaporan beserta persyaratannya diterima secara lengkap.

    Pemindahan dan Pencabutan Pengukuhan

    a.

    Pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilakukan dalam hal :

    1.

    Pengusaha Kena Pajak pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;

    2.

    Bubar atau;

    3.

    Tidak memenuhi syarat lagi sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    b.

    Peredaran Bruto untuk suatu tahun buku tidak melebihi batas jumlah peredaran bruto untuk Pengusaha Kecil

    1.

    Pengusaha Kena Pajak dapat melakukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat 1 (satu) bula setelah berakhirnya tahun buku yang bersangkutan.

    2.

    Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan harus memberi keputusan paling lambat 2 (dua) bulan sejak permohonan diterima.

    3.

    Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) bulan telah lewat, Dirjen Pajak tidak memberi suatu keputusan maka permohonan pencabutan dianggap diterima, dan Surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.

    Pengusaha Kecil
    Untuk mengurangi beban administrasi dan kewajiban pelaksanaan PPN, maka ditetapkan batasan mengenai Pengusaha Kecil yang tidak harus dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, Pengusaha Kecil tetap diberi kesempatan memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.

    Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

  • yuliett

    Member
    11 May 2012 at 10:05 am

    sorry maksudnya PKP. terima kasih

  • dickykiki

    Member
    16 February 2013 at 8:54 pm

    Apakah dengan mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP Sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor: PER- 62/PJ/2010, langkah pertama, yaitu isi formulir pendaftaran Setelah diisi, serahkan formulir tersebut ke petugas di loket TPT (tempat pelayanan terpadu) dan WP akan menerima Bukti Penerimaan Surat (BPS).setelah 5 hari ternyata Permohonan PKP ditolak karna KLU harus (52230) sementara permohonan saya ajukan (63330),Bgaimana ketika bidang yang saya geluti 63330

  • aldrian

    Member
    18 February 2013 at 8:50 am
    Originaly posted by yuliett:

    sebelum ada PKP apakah bisa Ekspor tolong pencerahannya. terima kasih

    dasar hukum :
    Pasal 4 ayat (1) UU PPN
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
    f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak;
    g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak; dan
    h. ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    menurut bukunya Bpk Untung Sukardji: harus PKP dahulu sebelum melakukan ekspor

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now