Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Pajak Masukan lewat 3 bulan…

  • Pajak Masukan lewat 3 bulan…

     hanyaAqRia updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 11 Posts
  • Barron

    Member
    8 May 2012 at 1:23 pm
  • Barron

    Member
    8 May 2012 at 1:23 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Ada kasus Faktur Pajak Masukan tertanggal Desember 2011 baru diterima di bulan Mei 2012. Apakah Faktur Pajak tsb tetap dapat dikreditkan melalui mekanisme pembetulan di SPT Masa Desember 2011? Ato Faktur tersebut dinyatakan tidak di kreditkan lagi (daluarsa) dan hanya bisa dapat dibiayakan saja?

    Terimakasih,

    NB : tolong sekalian ditambahkan dengan UU ato Peraturan yang mengatur ttg masalah ini 🙂

  • arielta

    Member
    8 May 2012 at 1:27 pm

    untuk di kreditkan di bulan Mei 2012, tidak bisa rekan

    tapi kalo mau

    Originaly posted by barron:

    dikreditkan melalui mekanisme pembetulan di SPT Masa Desember 2011

    masih bisa

  • Barron

    Member
    8 May 2012 at 1:29 pm
    Originaly posted by arielta:

    untuk di kreditkan di bulan Mei 2012, tidak bisa rekan

    ooo gitu ya 🙂
    aku pikir setelah abis masa berlaku (3 bulan), Faktur Masukan gak bisa dikreditkan lagi 😀

    Thanks Rekan,
    Salam

  • arielta

    Member
    8 May 2012 at 1:35 pm
    Originaly posted by barron:

    aku pikir setelah abis masa berlaku (3 bulan), Faktur Masukan gak bisa dikreditkan lagi 😀

    memang tidak bisa….

  • Nafad

    Member
    8 May 2012 at 1:38 pm
    Originaly posted by barron:

    Apakah Faktur Pajak tsb tetap dapat dikreditkan melalui mekanisme pembetulan di SPT Masa Desember 2011?

    boleh dikreditkan di pembetulan masa Des 11, Jan 12, Feb 12, atau Mar 12, silakan pilih.

  • Barron

    Member
    8 May 2012 at 1:43 pm
    Originaly posted by Nafad:

    boleh dikreditkan di pembetulan masa Des 11, Jan 12, Feb 12, atau Mar 12, silakan pilih.

    Maret 2012 juga bisa Rekan Nafad? berarti 4 bulan dong? 😀

  • Nafad

    Member
    8 May 2012 at 1:58 pm

    pasal 9 ayat 9 UU PPN no 42 th 2009 :
    Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.

    jadi tiga bulan itu dihitungnya setelah masa pajak FP yang bersangkutan.

  • Barron

    Member
    8 May 2012 at 2:01 pm
    Originaly posted by Nafad:

    jadi tiga bulan itu dihitungnya setelah masa pajak FP yang bersangkutan.

    Nice, sangat jelas 🙂

    Thanks Rekan Nafad,
    Salam

  • Nafad

    Member
    8 May 2012 at 2:05 pm

    your welcome.. 🙂

  • hanyaAqRia

    Member
    9 May 2012 at 1:30 pm

    bisa dikreditkan dng mekanisme pembetulan di tiga bulan setelah des'11,,,( jan'12, feb'12,maret'12)….

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now