Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Pajak Masukan lewat 3 bulan…
Pajak Masukan lewat 3 bulan…
Dear Rekan Ortax,
Ada kasus Faktur Pajak Masukan tertanggal Desember 2011 baru diterima di bulan Mei 2012. Apakah Faktur Pajak tsb tetap dapat dikreditkan melalui mekanisme pembetulan di SPT Masa Desember 2011? Ato Faktur tersebut dinyatakan tidak di kreditkan lagi (daluarsa) dan hanya bisa dapat dibiayakan saja?
Terimakasih,
NB : tolong sekalian ditambahkan dengan UU ato Peraturan yang mengatur ttg masalah ini 🙂
untuk di kreditkan di bulan Mei 2012, tidak bisa rekan
tapi kalo mau
Originaly posted by barron:dikreditkan melalui mekanisme pembetulan di SPT Masa Desember 2011
masih bisa
- Originaly posted by arielta:
untuk di kreditkan di bulan Mei 2012, tidak bisa rekan
ooo gitu ya 🙂
aku pikir setelah abis masa berlaku (3 bulan), Faktur Masukan gak bisa dikreditkan lagi 😀Thanks Rekan,
Salam - Originaly posted by barron:
aku pikir setelah abis masa berlaku (3 bulan), Faktur Masukan gak bisa dikreditkan lagi 😀
memang tidak bisa….
- Originaly posted by barron:
Apakah Faktur Pajak tsb tetap dapat dikreditkan melalui mekanisme pembetulan di SPT Masa Desember 2011?
boleh dikreditkan di pembetulan masa Des 11, Jan 12, Feb 12, atau Mar 12, silakan pilih.
- Originaly posted by Nafad:
boleh dikreditkan di pembetulan masa Des 11, Jan 12, Feb 12, atau Mar 12, silakan pilih.
Maret 2012 juga bisa Rekan Nafad? berarti 4 bulan dong? 😀
pasal 9 ayat 9 UU PPN no 42 th 2009 :
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan.jadi tiga bulan itu dihitungnya setelah masa pajak FP yang bersangkutan.
- Originaly posted by Nafad:
jadi tiga bulan itu dihitungnya setelah masa pajak FP yang bersangkutan.
Nice, sangat jelas 🙂
Thanks Rekan Nafad,
Salam your welcome.. 🙂
bisa dikreditkan dng mekanisme pembetulan di tiga bulan setelah des'11,,,( jan'12, feb'12,maret'12)….