• diskon pajak 50%

     begawan5060 updated 14 years, 11 months ago 13 Members · 35 Posts
  • bayem

    Member
    13 April 2009 at 11:31 am

    pengusaha dengan penghasilan kotor sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun bisamenikmati insentif berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 50 persen. gmana sih prosedurnya???

    regards

  • bayem

    Member
    13 April 2009 at 11:31 am
  • handycipto

    Member
    13 April 2009 at 12:20 pm

    ayo teman ada yag bisa bantu, ak jg pengen tahu. mungkin saudara bengawan bisa bantu

  • begawan5060

    Member
    13 April 2009 at 5:53 pm

    WP Badan DN dengan peredaran bruto sampai dengan 50M mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8M

    Contoh 1:
    Peredaran bruto PT A dalam tahun pajak 2009 = 4.500.000.000 dengan PhKP = 500.000.000,00
    PPh terutang = (50% x 28%) x 500.000.000,00 = 70.000.000,00
    Seluruh PhKP Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenai tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT A tidak melebihi 4,8M

    Contoh 2:
    Peredaran bruto PT B dalam tahun pajak 2009 = 20.000.000.000 dengan PhKP = 3.000.000.000,00
    Cara Penghitungan :
    1. Jumlah PhKP Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas =
    (4.800.000.000 : 20.000.000.000) X 3.000.000.000 = 720.000.000
    2. Jumlah PhKP dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas =
    3.000.000.000,00 – 720.000.000 = 2.280.000.000
    PPh yang terutang:
    – (50% x 28%) x 720.000.000 = 100.800.000
    – 28% x 2.280.000.000 = 638.400.000
    Jumlah PPh terutang = 100.800.000 + 638.400.000 = 739.200.000

  • Budianto

    Member
    13 April 2009 at 6:05 pm

    Pak Begawan, bukannya tidak semuanya melainkan harus UKM.

  • suttana

    Member
    13 April 2009 at 6:23 pm

    masih gak ngerti nich, ini buat perhitungan badan ??

  • begawan5060

    Member
    13 April 2009 at 6:27 pm
    Originaly posted by budianto:

    Pak Begawan, bukannya tidak semuanya melainkan harus UKM.

    Dalam Pasal 31E UU PPh tidak disebutkan khusus UKM..

  • begawan5060

    Member
    13 April 2009 at 6:27 pm
    Originaly posted by suttana:

    masih gak ngerti nich, ini buat perhitungan badan ??

    Ya.., WP Badan DN

  • Budianto

    Member
    13 April 2009 at 6:42 pm

    ini referensinya Pak Begawan,
    Rabu, 8 April 2009 | 09:22 WIB
    JAKARTA, KOMPAS.com — Tanpa perlu menunggu keluarnya Peraturan Pemerintah (PP), pengusaha dengan penghasilan kotor sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun sudah bisa langsung menikmati insentif berupa pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 50 persen.
    Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memastikan, diskon tarif PPh itu berlaku sejak 1 Januari 2009. "Tidak ada PP yang mengatur lebih lanjut," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Kontan kemarin (7/4).
    Artinya, pelaku usaha yang masuk ketentuan Pasal 31 E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang PPh cukup membayar pajak penghasilan 14 persen untuk tahun ini. Adapun tahun depan 12,5 persen. Normalnya, tarif PPh untuk wajib pajak badan pada 2009 adalah 28 persen dan 2010 sebesar 25 persen.
    Djoko mengatakan, kebijakan pengurangan tarif PPh itu bertujuan membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga, "Dapat mengurangi beban mereka karena ada tarif tunggal PPh badan mulai tahun ini, yakni sebesar 28 persen," ujarnya.
    Pengusaha yang masuk kriteria untuk mendapat diskon dapat mengatakan permohonan ke Ditjen Pajak. Acuannya bisa mengikuti Peraturan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengurangan PPh 25 bagi Wajib Pajak yang Mengalami Perubahan Kegiatan Usaha.
    Sekadar mengingatkan, pemberlakuan aturan main soal potongan tarif PPh 50 persen itu sempat simpang siur. Sebab sebelumnya, Dirjen Pajak Darmin Nasution bilang, pemerintah akan menerbitkan PP sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan ini.
    Darussalam, pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, menyarankan pemerintah menaikkan batas penghasilan bruto tak cuma sampai Rp 4,8 miliar per tahun. "Akan lebih bagus dampaknya, apalagi undang-undang memungkinkan kenaikan patokan penghasilan bruto," ujarnya.
    Alasan Darussalam, bukan cuma UMKM saja yang terkena dampak krisis keuangan global, melainkan juga pelaku usaha lainnya. Memang, penerimaan negara akan berkurang lagi kalau batas penghasilan itu naik. Namun, Ditjen Pajak juga akan mendapatkan keuntungan dari kepatuhan perusahaan membayar pajak.
    Djoko mengakui, Menteri Keuangan bisa menaikkan patokan besaran penghasilan bruto. Namun, "Menimbang pemberian fasilitas atau stimulus yang lain di bidang perpajakan, kami kira itu sudah cukup," katanya. (Martina Prianti/Kontan)

  • bayem

    Member
    14 April 2009 at 8:18 am

    saya jadi tambah bingung, sebenernya yang bisa menggunakan fasilitas pengurangan tarif 50% ini yang peredaran brutonya sampai dengan 50M (uu 36) atau 4.8 M sih??
    mohon penjelasan rekan2 sekalian…
    regards

  • begawan5060

    Member
    14 April 2009 at 8:45 am
    Originaly posted by bayem:

    saya jadi tambah bingung, sebenernya yang bisa menggunakan fasilitas pengurangan tarif 50% ini yang peredaran brutonya sampai dengan 50M (uu 36) atau 4.8 M sih??

    WP Badan DN dengan peredaran bruto sampai dengan 50M, dan yang mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif 50% hanya atas Penghasilan Kena Pajak (PhKP) dari bagian peredaran bruto sampai dengan 4,8M

  • mata

    Member
    14 April 2009 at 10:14 am

    Kalau yang ini gimana ???
    Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Djoko Slamet Surjoputro, di Jakarta, Rabu (8/4), menuturkan, potongan 25 persen itu ditetapkan dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-10/PJ/ 2009 tentang Pengurangan PPh Pasal 25 Tahun 2009 bagi Wajib Pajak (WP) yang Mengalami Perubahan Keadaan atau Kegiatan Usaha. Aturan ini diharapkan bisa membantu keuangan perusahaan dalam menghadapi krisis global.

  • Budianto

    Member
    23 April 2009 at 8:27 am

    gimana ? setujukah bahwa diskon 50% hanya untuk UKM ?

  • mandiri_80

    Member
    23 April 2009 at 8:52 am

    Pak budianto apakah pengusaha UMKM harus punya semacam sertifikat yang menyatakan perush itu UMKM, atau cuma dikategorikan dari peredaran brutonya saja,kalo dilihat dari peredaran brutonya, maka yang di bawah 4,8 milyar otomatis dikategorikan sebagai usaha UMKM, jadi berhak mendapat potongan 50%.

  • handycipto

    Member
    23 April 2009 at 10:29 am

    tidak semua perusahaan dgn omset dibawah 4.8M dapat dikategorikan sbg UMKM

Viewing 1 - 15 of 35 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now