Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM dikenakan PPn atau tidak …

  • dikenakan PPn atau tidak …

     ghekr updated 11 years, 10 months ago 12 Members · 16 Posts
  • wildanbiran

    Member
    2 May 2012 at 11:26 am
  • wildanbiran

    Member
    2 May 2012 at 11:26 am

    rekan2 saya ingin bertanya …

    jika sudah PKP, dan barang yang dijual adalah roti, pasti ada PPN kan, jika pembeli adalah customer biasa tidak ingin dikenakan PPN, apakah kita tidak mengenakan PPN pada penjualannya ? laporan keuangan tahunannannya jadi gmn yah ???

    peraturan yang mendukungnya gmn rekan ?

    tq …

  • MONAKO

    Member
    2 May 2012 at 11:49 am

    kalau sudah pkp…ppn uda wajib….tergantung wajib pajak yang mau nanggung ppnnya apabila pembeli tidak mau membayar….Jika wp tidak mau menganggung maka tidak ada transaksi jual harusnya…
    salam

  • Aries Tanno

    Member
    2 May 2012 at 12:47 pm
    Originaly posted by monako:

    kalau sudah pkp…ppn uda wajib….tergantung wajib pajak yang mau nanggung ppnnya apabila pembeli tidak mau membayar….Jika wp tidak mau menganggung maka tidak ada transaksi jual harusnya…
    salam

    mantaaap…

    Salam

  • wildanbiran

    Member
    2 May 2012 at 2:20 pm
    Originaly posted by hanif:

    mantaaap…

    Salam

    hahaha masih idealis …..

  • hafidz2

    Member
    2 May 2012 at 3:08 pm
    Originaly posted by hanif:

    mantaaap…

    hahaha..siiip

  • theopmfe

    Member
    2 May 2012 at 4:27 pm

    Dear Rekan wildan biran,

    Pengenaan PPN terhadap konsumen akhir bisa dilakukan dengan Faktur pajak sederhana (dengan bon/struk/dsb) … otomatis dengan pengenaan PPN pada produk roti yang dijual tersebut maka harga jual menjadi lebih mahal.

  • car

    Member
    2 May 2012 at 4:42 pm
    Originaly posted by wildanbiran:

    jika pembeli adalah customer biasa tidak ingin dikenakan PPN

    bilang aja sama pembelinya, klo yg ga ada PPNnya barang bajakan pak/bu, emang mau beli roti bajakan?…xixixi

  • wildanbiran

    Member
    2 May 2012 at 4:57 pm
    Originaly posted by car:

    bilang aja sama pembelinya, klo yg ga ada PPNnya barang bajakan pak/bu, emang mau beli roti bajakan?…xixixi

    hahahaahhaha, sedih yah kalo dalam posisi ini ….

  • begawan5060

    Member
    3 May 2012 at 1:27 am
    Originaly posted by wildanbiran:

    jika sudah PKP, dan barang yang dijual adalah roti, pasti ada PPN kan, jika pembeli adalah customer biasa tidak ingin dikenakan PPN, apakah kita tidak mengenakan PPN pada penjualannya ?

    Harus mungut PPN….
    Bilang aja ke pembeli tsb, bahwa nggak dipungut PPN.. (padahal harga sudah termasuk PPN)

  • wildanbiran

    Member
    3 May 2012 at 8:44 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Harus mungut PPN….
    Bilang aja ke pembeli tsb, bahwa nggak dipungut PPN.. (padahal harga sudah termasuk PPN)

    ini sering terjadi loh rekan, pada usaha berkembang ….

  • afenyanisandi

    Member
    3 May 2012 at 9:51 am

    harganya sudah termasuk ppn aja(include) karna kalu udah pkp harus wajib tuh,,,

  • delvierisandi

    Member
    15 June 2012 at 2:53 pm

    roti termasuk BKP yang dikenai PPN ya? sepertinya tidak CMIIW…

    dari UU No. 42 thn. 2009
    Pasal 4A
    (1) Dihapus.
    (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
    tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
    dari sumbernya;
    b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
    warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang
    dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman
    yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering;
    dan
    d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

    jangan-jangan yang dimaksud bukan PPN tapi PB1… hehehe.. CMIIW lagi 🙂

  • Albert

    Member
    15 June 2012 at 4:08 pm

    pada umumnya harganya sudah termasuk ppn.

  • priadiar4

    Member
    15 June 2012 at 4:11 pm
    Originaly posted by delvierisandi:

    roti termasuk BKP yang dikenai PPN ya? sepertinya tidak CMIIW…

    dari UU No. 42 thn. 2009
    Pasal 4A
    (1) Dihapus.
    (2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang
    tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
    a. barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung
    dari sumbernya;
    b. barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak;
    c. makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan,
    warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang
    dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman
    yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering; dan
    d. uang, emas batangan, dan surat berharga.

    jangan-jangan yang dimaksud bukan PPN tapi PB1… hehehe.. CMIIW lagi 🙂

    siiip…

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now