Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pencatatan Persediaan Periodik Menurut Pajak
Pencatatan Persediaan Periodik Menurut Pajak
Dear all,
Mau tanya, menurut perpajakan apakah perusahaan manufaktur diperkenankan menggunakan sistem pencatatan persediaan secara periodik?
Apakah metode periodik tersebut tetap membutuhkan kartu stock?Mohon penjelasannya,
Terima kasih.- Originaly posted by 1ka:
Mau tanya, menurut perpajakan apakah perusahaan manufaktur diperkenankan menggunakan sistem pencatatan persediaan secara periodik?
Apakah metode periodik tersebut tetap membutuhkan kartu stock?Kalo sistem percatatan mah bisa pake periodik atau perpetual. yang diatur UU itu adalah metode penilaian persediaannya, bole pake FIFO atau averange,
Oke,
Terima kasih atas infonya..bukan averange rekan, tapi average, metode penilaian persediaan rata-rata 🙂
- Originaly posted by fitry:
bukan averange rekan, tapi average, metode penilaian persediaan rata-rata 🙂
ahhahaah terburu2 menulis sepertinya … averengers gogoog …
- Originaly posted by fitry:
bukan averange rekan, tapi average, metode penilaian persediaan rata-rata 🙂
salah tulis bang.. hehehe.. maklum bahasa inggris pas pasan..
- Originaly posted by bayem:
yang diatur UU itu adalah metode penilaian persediaannya, bole pake FIFO atau averange,
fifo, lifo atau rata-rata bukannya metode perhitungan harga pokok persediaan?.
Kalau enggak salah, yang namanya metode penilaian persediaan itu ada dua, yaitu metode berbasis harga pokok (cost) dan metode selain berbasis harga pokok.
Contoh dari metode selain berbasis harga pokok misalnya LCM atau COMWILSalam
- Originaly posted by hanif:
fifo, lifo atau rata-rata bukannya metode perhitungan harga pokok persediaan?.
o gt ya pak?? berarti salah saya. waduh, harus belajar akuntansi lg ne pak hanif.. hihihii…
- Originaly posted by bayem:
o gt ya pak?? berarti salah saya. waduh, harus belajar akuntansi lg ne pak hanif.. hihihii…
Siiip…
Salam
- Originaly posted by hanif:
LCM atau COMWIL
rekan hanif, boleh sharing ilmunya….
maksudnya apa ya!!!??? LCM = Lower of cost or market
COMWIL = Cost Or Market Which Is LowerDua-duanya sama kok, atau alias.
Kalau di Indonesiakan, Metode harga terendah antara harga pokok dengan harga pasar.Salam
Rekan hanif,
Jadi yg diperbolehkan menurut pajak :
1. Pencatatan secara periodik & perpetual.
2. Perhitungan harga pokok secara FIFO & Average.
3. Penilaian persediaan yg berbasis harga pokok.Bener ga ya?
Apa kartu stock perlu dibuat untuk periodik?
Trims.- Originaly posted by hanif:
LCM = Lower of cost or market
COMWIL = Cost Or Market Which Is Lowersama kaya fifo, lifo kah … penjelasannya dong rekan, saya ingin belajar …
Fifo dan average merupakan metode perhitungan harga pokok yang diperbolehkan oleh DJP, diatur dalam pasal 10 (6) UU PPh. klo penilaian dalam pajak, hanya boleh menggunakan harga historis, sedangan klo akuntansi, dengan ada konvergensi IFRS, harus menggunakan fair value, memang belum match dengan peraturan perpajakan.
salam