Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Apakah harus lapor dengan e-SPT PPN?

  • Apakah harus lapor dengan e-SPT PPN?

     saadi414 updated 11 years, 10 months ago 3 Members · 4 Posts
  • noerchik78

    Member
    30 April 2012 at 2:26 pm
  • noerchik78

    Member
    30 April 2012 at 2:26 pm

    Seorang WP PKP (agen/bukan pengecer) Jumlah faktur penjualannya >25 documen tetapi semuanya tidak mencantumkan npwp pembeli. ukuran fakturnya kecil karena nominalnya juga cuma puluhan s/d ratusan ribu saja. dan pelanggannya hanya warung-warung kecil juga. Apakah harus menggunakan e-spt PPN? Kalau iya Laporan penjualannya masuk digunggung atau harus dirinci?

  • RickoB

    Member
    30 April 2012 at 11:36 pm

    Sebaiknya iya drpd digunakan form excelnya…. termasuk digunggung karena tidak punya NPWP

  • saadi414

    Member
    9 May 2012 at 6:02 pm

    menurut ketentuan (maaf saya lupa nomor peraturannya…red) bilamana PKP telah melaporkan faktur pajak lebih dari 25 FP maka harus menggunakan e-SPT

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now