Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › e-SPT › Apakah harus lapor dengan e-SPT PPN?
Apakah harus lapor dengan e-SPT PPN?
Seorang WP PKP (agen/bukan pengecer) Jumlah faktur penjualannya >25 documen tetapi semuanya tidak mencantumkan npwp pembeli. ukuran fakturnya kecil karena nominalnya juga cuma puluhan s/d ratusan ribu saja. dan pelanggannya hanya warung-warung kecil juga. Apakah harus menggunakan e-spt PPN? Kalau iya Laporan penjualannya masuk digunggung atau harus dirinci?
Sebaiknya iya drpd digunakan form excelnya…. termasuk digunggung karena tidak punya NPWP
menurut ketentuan (maaf saya lupa nomor peraturannya…red) bilamana PKP telah melaporkan faktur pajak lebih dari 25 FP maka harus menggunakan e-SPT
Viewing 1 - 4 of 4 replies