Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur tanpa npwp pembeli
Dear rekan-rekan,
saya ingin menanyakan apakah faktur pajak tanpa npwp pembeli dimasukan juga di spt 1111 ppn ? mohon pencerahan.
thanks
setahu saya dimasukkan juga.
dimana NPWPnya dibuat nol semua.
Mohon koreksinya jika salah senior ..Thx- Originaly posted by cci:
apakah faktur pajak tanpa npwp pembeli dimasukan juga di spt 1111 ppn ?
tetep harus dilaporkan
Oke, thanks yang semua.
test newbie,,
- Originaly posted by cci:
saya ingin menanyakan apakah faktur pajak tanpa npwp pembeli dimasukan juga di spt 1111 ppn ?
Sangat bs (lihat lampiran Per – 44/PJ/2012)
Salam
Viewing 1 - 7 of 7 replies