Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › perubahan KLU
rekan2..
Perusahaan saya dulu mendapat SKT pada saat mendaftar menjadi badan usaha.
setelah di perhatikan ternyata KLU yg ada di SKT tidak sesuai dng usaha badan tsb.
1. Apakah harus mengajukan perubahan KLU?
2. Apakah akibat bila tidak merubah KLU?
3. Bagaimana prosedur pengajuan perubahan KLU, apakah melalui pemeriksaan?saya coba sharing..
ditempat saya bekerja juga KLU-nya tidak sesuai dengan kegiatan usahanya..AR sudah mengirim Surat Himbauan Untuk Melakukan Perubahan Data KLU..karena sebelumnya AR sudah berkunjung..dan sudah melakukan Perubahan Data yang dimaksud orang KPP (AR) tersebut.
Apabila anda berkeinginan untuk merubah KLU, sebaiknya konsultasikan dengan AR anda atau minta form perubahan Data Untuk WP Badan dan lampirkan Asli Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan dan Fotokopi Akte Pendirian/Akte Perubahan Terakhir.
mohon maaf apabila informasi yang saya sampaikan masi kurang..
thanks..
Ok, terima kasih rekan sangPenantang03 atas masukannya…
kalo boleh tau pada waktu itu anda cm mendapat Surat Himbauan saja ya, tanpa ada sanksi ya…
iya rekan joei..kami hanya mendapat Surat Himbauan saja.
Tidak ada sanksi secara perpajakan apbila terjadi jenis usaha berbeda dengan KLU. Konsultasikan dengan AR mengenai masalah ini dan ajukan form perubahan data Wajib Pajak.
tidak ada sanksi untuk perubahan KLU Usaha WP karena sifatnya administratif.
apakah pengajuan perubahan nantinya melalui proses pemeriksaan atau tidak?
tidak ada..itu bukan ruang lingkup pemeriksaan
Ok, terima kasih atas jawabannya rekan2…
Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.Thanks & salam kenal
Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.Thanks & salam kenal
Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.Thanks & salam kenal
- Originaly posted by yonkur:
Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.Thanks & salam kenal
setahu saya akta dan TDP itu sangat global, jadi bisa mengakomodir
- Originaly posted by yonkur:
Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.Thanks & salam kenal
setahu saya akta dan TDP itu sangat global, jadi bisa mengakomodir