• perubahan KLU

     priadiar4 updated 10 years, 2 months ago 5 Members · 16 Posts
  • Joei

    Member
    24 April 2012 at 5:25 pm

    rekan2..
    Perusahaan saya dulu mendapat SKT pada saat mendaftar menjadi badan usaha.
    setelah di perhatikan ternyata KLU yg ada di SKT tidak sesuai dng usaha badan tsb.
    1. Apakah harus mengajukan perubahan KLU?
    2. Apakah akibat bila tidak merubah KLU?
    3. Bagaimana prosedur pengajuan perubahan KLU, apakah melalui pemeriksaan?

  • Joei

    Member
    24 April 2012 at 5:25 pm
  • sangPenantang03

    Member
    25 April 2012 at 9:32 am

    saya coba sharing..

    ditempat saya bekerja juga KLU-nya tidak sesuai dengan kegiatan usahanya..AR sudah mengirim Surat Himbauan Untuk Melakukan Perubahan Data KLU..karena sebelumnya AR sudah berkunjung..dan sudah melakukan Perubahan Data yang dimaksud orang KPP (AR) tersebut.

    Apabila anda berkeinginan untuk merubah KLU, sebaiknya konsultasikan dengan AR anda atau minta form perubahan Data Untuk WP Badan dan lampirkan Asli Surat Keterangan Terdaftar Perusahaan dan Fotokopi Akte Pendirian/Akte Perubahan Terakhir.

    mohon maaf apabila informasi yang saya sampaikan masi kurang..

    thanks..

  • Joei

    Member
    25 April 2012 at 9:58 am

    Ok, terima kasih rekan sangPenantang03 atas masukannya…

    kalo boleh tau pada waktu itu anda cm mendapat Surat Himbauan saja ya, tanpa ada sanksi ya…

  • sangPenantang03

    Member
    25 April 2012 at 10:06 am

    iya rekan joei..kami hanya mendapat Surat Himbauan saja.

  • yuniffer

    Member
    25 April 2012 at 11:02 am

    Tidak ada sanksi secara perpajakan apbila terjadi jenis usaha berbeda dengan KLU. Konsultasikan dengan AR mengenai masalah ini dan ajukan form perubahan data Wajib Pajak.

  • priadiar4

    Member
    25 April 2012 at 11:04 am

    tidak ada sanksi untuk perubahan KLU Usaha WP karena sifatnya administratif.

  • Joei

    Member
    25 April 2012 at 11:42 am

    apakah pengajuan perubahan nantinya melalui proses pemeriksaan atau tidak?

  • priadiar4

    Member
    25 April 2012 at 12:20 pm

    tidak ada..itu bukan ruang lingkup pemeriksaan

  • Joei

    Member
    25 April 2012 at 3:05 pm

    Ok, terima kasih atas jawabannya rekan2…

  • yonkur

    Member
    26 February 2014 at 10:08 am

    Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
    Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.

    Thanks & salam kenal

  • yonkur

    Member
    26 February 2014 at 10:08 am

    Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
    Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.

    Thanks & salam kenal

  • yonkur

    Member
    26 February 2014 at 10:08 am

    Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
    Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.

    Thanks & salam kenal

  • priadiar4

    Member
    26 February 2014 at 11:03 am
    Originaly posted by yonkur:

    Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
    Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.

    Thanks & salam kenal

    setahu saya akta dan TDP itu sangat global, jadi bisa mengakomodir

  • priadiar4

    Member
    26 February 2014 at 11:03 am
    Originaly posted by yonkur:

    Bagaimana dengan akta dan TDPnya juga ya?
    Apakah harus dirubah juga, mengikuti KLU yg baru.

    Thanks & salam kenal

    setahu saya akta dan TDP itu sangat global, jadi bisa mengakomodir

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now