Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › transaksi dg Bendaharawan pemerintah
transaksi dg Bendaharawan pemerintah
Bro n Sist,
mohon bantuannya nih, misal saya bertansaksi dg instansi pemerintah, kemudian mereka memungut pph 22 ya sebesar 1,5% dan PPN 10%.. apakah semua pemungutan tsb bersifat final ato bisa saya kreditkan ?
Salam,
- Originaly posted by harisar:
Bro n Sist,
mohon bantuannya nih, misal saya bertansaksi dg instansi pemerintah, kemudian mereka memungut pph 22 ya sebesar 1,5% dan PPN 10%.. apakah semua pemungutan tsb bersifat final ato bisa saya kreditkan ?
Salam,
PPh 22 bisa dikreditkan.
PPN dilaporkan sebagai pajak keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN
Salam
- Originaly posted by hanif:
PPN dilaporkan sebagai pajak keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN
maksudnya gimana, saya kan yg dipungut, dan isntansi pemerintah yg memungut, berarti itu sbg pajak keluaran saya ?
mohon pencerahannya, terima kasih.Salam,
- Originaly posted by harisar:
maksudnya gimana, saya kan yg dipungut, dan isntansi pemerintah yg memungut, berarti itu sbg pajak keluaran saya ?
mohon pencerahannya, terima kasih.Salam,
Saya mau tanya dulu, yang menanggung PPN itu pembeli atau penjual?
Salam
identitas wp yg tertera di SSP adalah, instansi dan NPWP nya bendaharawan… dg uraian PPN 10% atas pembelian barang, itu gimana? kalo seperti itu yg menanggung siapa pak?
- Originaly posted by harisar:
identitas wp yg tertera di SSP adalah, instansi dan NPWP nya bendaharawan… dg uraian PPN 10% atas pembelian barang, itu gimana? kalo seperti itu yg menanggung siapa pak?
coba dijawab saja pertanyaannya dulu…
Salam
ok, yg menanggung bendaharawan pemerintah
- Originaly posted by harisar:
ok, yg menanggung bendaharawan pemerintah
trims atas responnya.
Berarti udah klear bahwa yang menanggung adalah pembeli.
Dengan demikian, yang membayar PPN dalam transaksi tersebut adalah bendaharawan, bukan PKP rekanan. Oleh karena itu, bagi PKP rekanan, PPN tersebut namanya tetap namanya pajak keluaran.Pertanyaannya sekarang adalah, kenapa bendahara yang memungut?.
Sudah ditentukan oleh UU bahwa bendaharawan pemerintah adalah pemungut pajak, termasuk PPN. Oleh karena itu, walau dalam hal ini statusnya adalah pembeli, dialah yang berkewajiban untuk memungut PPN yang dibayarnya dalam transaksi pembelian tersebut.Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh PKP yang dikirim bersamaan dengan SSP saat menyampaikan tagihan kepada bendahara. FP Pajak dibuat oleh PKP atas nama PKP dan ditandatangani oleh PKP. SSP dibuat atas nama dan NPWP PKP rekanan dan ditandatangani oleh Bendaharawan.
Mengapa nama dan NPWP di dalam SSP adalah atas nama PKP rekanan, karena akan digunakan sebagai bukti bagi PKP rekanan bahwa PPN tersebut sudah disetor ke kas negara. Mengapa SSP ditandatangani oleh Bendaharawan, karena merupakan bukti bahwa bendaharawan lah yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN tersebut.
Dengan demikian, bila SSP untuk kasus rekan harisar dibuat atas nama dan NPWP bendaharawan dan ditandatangani oleh bendaharawan, berarti praktek tersebut tidak benar.Ketentuan mengenai hal ini dapat dilihat di dalam KMK No. 563 Tahun 2003 berikut :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=7130&hlm=6Salam
oohh. begitu yahh? berarti saya mohon petunjuk nya….. bagaimana solusi utk kasus saya tersebut? terima kasih.
- Originaly posted by harisar:
bagaimana solusi utk kasus saya tersebut? terima kasih.
maksudnya?
Salam
- Originaly posted by hanif:
Dengan demikian, bila SSP untuk kasus rekan harisar dibuat atas nama dan NPWP bendaharawan dan ditandatangani oleh bendaharawan, berarti praktek tersebut tidak benar.
yang itu bro…. apakah saya harus melakukan pembetulan , ganti SSP ato gimana?
ijin,rekan hanif…
Originaly posted by harisar:yang itu bro…. apakah saya harus melakukan pembetulan , ganti SSP ato gimana?
minta bendaharawan utk melakukan pemindahbukuan (pbk)
cmiiw
- Originaly posted by rhj:
minta bendaharawan utk melakukan pemindahbukuan (pbk)
caranya gimana tuh …. ? saya ga tahu teknisnya…
- Originaly posted by harisar:
caranya gimana tuh …. ? saya ga tahu teknisnya…
buat surat permohonan pbk dg format dan kata2 sendiri yg intinya meminta setoran pajak sejumlah sekian dg NPWP, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Masa Pajak sekian utk dipindahbukukan ke NPWP, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Masa Pajak sekian (NPWP Rekan)..
bisa diliat teknisnya di SE-26 thn 1991cmiiw
salam