Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan transaksi dg Bendaharawan pemerintah

  • transaksi dg Bendaharawan pemerintah

  • harisar

    Member
    24 April 2012 at 8:49 am
  • harisar

    Member
    24 April 2012 at 8:49 am

    Bro n Sist,

    mohon bantuannya nih, misal saya bertansaksi dg instansi pemerintah, kemudian mereka memungut pph 22 ya sebesar 1,5% dan PPN 10%.. apakah semua pemungutan tsb bersifat final ato bisa saya kreditkan ?

    Salam,

  • Aries Tanno

    Member
    24 April 2012 at 8:51 am
    Originaly posted by harisar:

    Bro n Sist,

    mohon bantuannya nih, misal saya bertansaksi dg instansi pemerintah, kemudian mereka memungut pph 22 ya sebesar 1,5% dan PPN 10%.. apakah semua pemungutan tsb bersifat final ato bisa saya kreditkan ?

    Salam,

    PPh 22 bisa dikreditkan.

    PPN dilaporkan sebagai pajak keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN

    Salam

  • harisar

    Member
    24 April 2012 at 8:59 am
    Originaly posted by hanif:

    PPN dilaporkan sebagai pajak keluaran yang dipungut oleh pemungut PPN

    maksudnya gimana, saya kan yg dipungut, dan isntansi pemerintah yg memungut, berarti itu sbg pajak keluaran saya ?
    mohon pencerahannya, terima kasih.

    Salam,

  • Aries Tanno

    Member
    24 April 2012 at 9:03 am
    Originaly posted by harisar:

    maksudnya gimana, saya kan yg dipungut, dan isntansi pemerintah yg memungut, berarti itu sbg pajak keluaran saya ?
    mohon pencerahannya, terima kasih.

    Salam,

    Saya mau tanya dulu, yang menanggung PPN itu pembeli atau penjual?

    Salam

  • harisar

    Member
    24 April 2012 at 9:08 am

    identitas wp yg tertera di SSP adalah, instansi dan NPWP nya bendaharawan… dg uraian PPN 10% atas pembelian barang, itu gimana? kalo seperti itu yg menanggung siapa pak?

  • Aries Tanno

    Member
    24 April 2012 at 9:10 am
    Originaly posted by harisar:

    identitas wp yg tertera di SSP adalah, instansi dan NPWP nya bendaharawan… dg uraian PPN 10% atas pembelian barang, itu gimana? kalo seperti itu yg menanggung siapa pak?

    coba dijawab saja pertanyaannya dulu…

    Salam

  • harisar

    Member
    24 April 2012 at 9:28 am

    ok, yg menanggung bendaharawan pemerintah

  • Aries Tanno

    Member
    24 April 2012 at 9:43 am
    Originaly posted by harisar:

    ok, yg menanggung bendaharawan pemerintah

    trims atas responnya.
    Berarti udah klear bahwa yang menanggung adalah pembeli.
    Dengan demikian, yang membayar PPN dalam transaksi tersebut adalah bendaharawan, bukan PKP rekanan. Oleh karena itu, bagi PKP rekanan, PPN tersebut namanya tetap namanya pajak keluaran.

    Pertanyaannya sekarang adalah, kenapa bendahara yang memungut?.
    Sudah ditentukan oleh UU bahwa bendaharawan pemerintah adalah pemungut pajak, termasuk PPN. Oleh karena itu, walau dalam hal ini statusnya adalah pembeli, dialah yang berkewajiban untuk memungut PPN yang dibayarnya dalam transaksi pembelian tersebut.

    Faktur Pajak tetap harus dibuat oleh PKP yang dikirim bersamaan dengan SSP saat menyampaikan tagihan kepada bendahara. FP Pajak dibuat oleh PKP atas nama PKP dan ditandatangani oleh PKP. SSP dibuat atas nama dan NPWP PKP rekanan dan ditandatangani oleh Bendaharawan.
    Mengapa nama dan NPWP di dalam SSP adalah atas nama PKP rekanan, karena akan digunakan sebagai bukti bagi PKP rekanan bahwa PPN tersebut sudah disetor ke kas negara. Mengapa SSP ditandatangani oleh Bendaharawan, karena merupakan bukti bahwa bendaharawan lah yang bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan PPN tersebut.
    Dengan demikian, bila SSP untuk kasus rekan harisar dibuat atas nama dan NPWP bendaharawan dan ditandatangani oleh bendaharawan, berarti praktek tersebut tidak benar.

    Ketentuan mengenai hal ini dapat dilihat di dalam KMK No. 563 Tahun 2003 berikut :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=7130&hlm=6

    Salam

    ortax

  • harisar

    Member
    24 April 2012 at 10:03 am

    oohh. begitu yahh? berarti saya mohon petunjuk nya….. bagaimana solusi utk kasus saya tersebut? terima kasih.

  • Aries Tanno

    Member
    24 April 2012 at 10:12 am
    Originaly posted by harisar:

    bagaimana solusi utk kasus saya tersebut? terima kasih.

    maksudnya?

    Salam

  • harisar

    Member
    24 April 2012 at 1:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dengan demikian, bila SSP untuk kasus rekan harisar dibuat atas nama dan NPWP bendaharawan dan ditandatangani oleh bendaharawan, berarti praktek tersebut tidak benar.

    yang itu bro…. apakah saya harus melakukan pembetulan , ganti SSP ato gimana?

  • rhj

    Member
    24 April 2012 at 1:46 pm

    ijin,rekan hanif…

    Originaly posted by harisar:

    yang itu bro…. apakah saya harus melakukan pembetulan , ganti SSP ato gimana?

    minta bendaharawan utk melakukan pemindahbukuan (pbk)

    cmiiw

  • harisar

    Member
    24 April 2012 at 2:04 pm
    Originaly posted by rhj:

    minta bendaharawan utk melakukan pemindahbukuan (pbk)

    caranya gimana tuh …. ? saya ga tahu teknisnya…

  • rhj

    Member
    25 April 2012 at 7:30 am
    Originaly posted by harisar:

    caranya gimana tuh …. ? saya ga tahu teknisnya…

    buat surat permohonan pbk dg format dan kata2 sendiri yg intinya meminta setoran pajak sejumlah sekian dg NPWP, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Masa Pajak sekian utk dipindahbukukan ke NPWP, Kode Akun Pajak, Kode Jenis Setoran, Masa Pajak sekian (NPWP Rekan)..
    bisa diliat teknisnya di SE-26 thn 1991

    cmiiw
    salam

Viewing 1 - 15 of 21 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now