Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Penyerahan modal dalam bentuk asset (inbreng)

  • Penyerahan modal dalam bentuk asset (inbreng)

     budiarsana94 updated 3 years, 10 months ago 7 Members · 18 Posts
  • darmanar

    Member
    23 April 2012 at 11:03 am
  • darmanar

    Member
    23 April 2012 at 11:03 am

    Seorang pemegang saham yang mempunyai sahamnya di PT X lebih dari 90 %,kemudian akan menyerahkan Asset Kendaraan Pribadi ke PT X sebagai tambahan modal (inbreng), Pertanyaan Jika asset itu dinilai oleh perusahaan Appraisal lebih besar dari harga perolehannya, Apakah selisih nilai tersebut merupakan objek PPH ??

  • yuniffer

    Member
    23 April 2012 at 12:05 pm
    Originaly posted by darmanar:

    Apakah selisih nilai tersebut merupakan objek PPH ??

    setahu saya bukan menjadi objek PPh. Tetapi dilakukan koreksi adjustment atas nilai asset ttersebut juga nilai modal sang pemegang saham karena nilainya lebih besar setelah dilakukan appraisal.

  • setyaindra27

    Member
    23 April 2012 at 1:50 pm

    appraisal itu apa ya???

  • yuniffer

    Member
    23 April 2012 at 2:40 pm
    Originaly posted by setyaindra27:

    appraisal itu apa ya???

    Jasa penilai atas nilai/harga suatu barang/aktiva.

  • setyaindra27

    Member
    23 April 2012 at 4:17 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Jasa penilai atas nilai/harga suatu barang/aktiva.

    astaga. maaf lupa saya.heee…….

  • setyaindra27

    Member
    23 April 2012 at 4:23 pm
    Originaly posted by darmanar:

    Pertanyaan Jika asset itu dinilai oleh perusahaan Appraisal lebih besar dari harga perolehannya, Apakah selisih nilai tersebut merupakan objek PPH ??

    bukannya yg merupakan Obyek PPh adalah harga Asset yg sudah dinilai. jadi objek asset yg dipakai adalah harga yg telah dinilai perusahaan appraisal.
    selain itu ada kewajiban pajak PPN dan PPh atas jasa appraisal.

    Mohon dikoreksi

    SAlam

  • Aries Tanno

    Member
    23 April 2012 at 6:19 pm
    Originaly posted by darmanar:

    Seorang pemegang saham yang mempunyai sahamnya di PT X lebih dari 90 %,kemudian akan menyerahkan Asset Kendaraan Pribadi ke PT X sebagai tambahan modal (inbreng), Pertanyaan Jika asset itu dinilai oleh perusahaan Appraisal lebih besar dari harga perolehannya, Apakah selisih nilai tersebut merupakan objek PPH ??

    ya
    Sebab, ada keuntungan yang diperoleh si pemilik asset

    Salam

  • yuniffer

    Member
    23 April 2012 at 11:49 pm

    Mngapa jadi objek PPh atas selisih tersebut? Tidak aspek penjualan tetapi adalah penanaman modal dalam bentuk barang. Jika taksiran awal adalah 100juta namun setelah dilakukan appraisal ternyata nilai kendaraan tersebut adalah 110juta, maka yg berubah adalah nilai awal perolehan asset dan nilai modal pemegang saham tersebut sesuai dengan selisih hasil aprraisal.
    Sedangkan atas jasa appraisal tersebut tentu saja objek PPh 23 dan bagi pemberi jasa jika merupakan pkp harus menerbitkan FP dan memungut PPN.

    Mohon koreksi.

  • darmanar

    Member
    24 April 2012 at 8:25 am
    Originaly posted by yuniffer:

    setahu saya bukan menjadi objek PPh. Tetapi dilakukan koreksi adjustment atas nilai asset ttersebut juga nilai modal sang pemegang saham karena nilainya lebih besar setelah dilakukan appraisal.

    Apa dasar hukumnya rekan Yuniffer ?

  • darmanar

    Member
    24 April 2012 at 8:29 am
    Originaly posted by hanif:

    Sebab, ada keuntungan yang diperoleh si pemilik asset

    Tetapi Keuntungan tersebut belum direalisir, sama saja saham dibursa efek, jika nilai pasarnya lebih tinggi dari nilai perolehan walapun belum dijual apakah merupakan objek pajak?

  • Aries Tanno

    Member
    24 April 2012 at 8:34 am

    Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008

    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

    Salam

  • darmanar

    Member
    24 April 2012 at 9:39 am

    Terima kasih rekan Hanif

  • yuniffer

    Member
    24 April 2012 at 11:48 am
    Originaly posted by hanif:

    Pasal 4 UU No. 36 Tahun 2008

    (1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

    d. keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:
    1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
    keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
    keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
    keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan
    keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

    Salam

    Sepakat dengan rekan Hanif.

  • jwsudomo

    Member
    12 June 2012 at 3:29 am

    Yang penting, menurut saya, bukan nilai appraisal tetapi nilai saham yang diperoleh sebagai ganti mobil itu. Kalau saham yang diperolehnya hanya Rp.100 juta nilai bukunya, ia hanya mendapat Rp. 100 juta untuk mobilnya dan tidak terhutang PPh.

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now