• Pembelian alat berat

     yuniffer updated 12 years ago 2 Members · 3 Posts
  • ithonky

    Member
    23 April 2012 at 10:31 am
  • ithonky

    Member
    23 April 2012 at 10:31 am

    mohon pencerahannya rekan2, perusahaan saya baru membeli 2 alat berat dan dikenakan PPN, yang jadi pertanyaan saya, karena kami masih baru beli dan belum ada pendapatan apakah PPN Pembelian alat tersebut jd Pajak masukan? dan kalau masukan maka kami belum ada pendapatan dan mungkin dlm 3 bulan masih belum bisa menutup PPN masukan tersebut. seandainya sampai akhir tahun 2012 tidak cukup sehingga terjadi lebih bayar? mohon pencerahaan apakah betul statement saya diatas.
    Atas pecerahaannya terima kasih.

  • yuniffer

    Member
    23 April 2012 at 10:53 am
    Originaly posted by ithonky:

    karena kami masih baru beli dan belum ada pendapatan apakah PPN Pembelian alat tersebut jd Pajak masukan?

    Betul.

    Originaly posted by ithonky:

    dan kalau masukan maka kami belum ada pendapatan dan mungkin dlm 3 bulan masih belum bisa menutup PPN masukan tersebut.

    Kompensasikan terus ke masa selanjutnya (tidak ada batas).

    Originaly posted by ithonky:

    seandainya sampai akhir tahun 2012 tidak cukup sehingga terjadi lebih bayar?

    Pilihannya apakah mau dikompensasikan atau direstitusi. Jika direstitusi maka ada risiko dilakukan pemeriksaan pajak.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now