Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Perpanjangan SPT 1771-Y
dear rekan ortax,
saya ingin bertanya, mengapa Aplikasi Perpanjangan SPT 1771-Y yang ada di website pajak maupun ortax, pada perhitungan PPh yang terutang secara otomatis menghasilkan jumlah yang keliru, sebagai contoh jika Penghasilan kena pajak sebesar 1M, maka PPh yang terutang sejumlah 282.500.000 bukannya 250 jt
Mohon pencerahannya apakah ada program update terbarunya ?
Apakah boleh menyampaikan SPT 1771-Y secara manual sedangkan status perusahaan sdh KPP Madya ?Terima kasih
- Originaly posted by Owen:
Mohon pencerahannya apakah ada program update terbarunya ?
pakai yang manual aja rekan..
Originaly posted by Owen:Apakah boleh menyampaikan SPT 1771-Y secara manual sedangkan status perusahaan sdh KPP Madya ?
harusnya boleh..,lampirkan laporan keuangan sementara dan ssp lembar 3
- Originaly posted by siip:
harusnya boleh..,lampirkan laporan keuangan sementara dan ssp lembar 3
minggu inni sdh telat rekan
- Originaly posted by rowa:
minggu inni sdh telat rekan
belum tentu..