Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perpanjangan SPT 1771-Y

  • Perpanjangan SPT 1771-Y

     Siip updated 11 years, 11 months ago 3 Members · 5 Posts
  • Owen

    Member
    19 April 2012 at 4:23 pm

    dear rekan ortax,

    saya ingin bertanya, mengapa Aplikasi Perpanjangan SPT 1771-Y yang ada di website pajak maupun ortax, pada perhitungan PPh yang terutang secara otomatis menghasilkan jumlah yang keliru, sebagai contoh jika Penghasilan kena pajak sebesar 1M, maka PPh yang terutang sejumlah 282.500.000 bukannya 250 jt

    Mohon pencerahannya apakah ada program update terbarunya ?
    Apakah boleh menyampaikan SPT 1771-Y secara manual sedangkan status perusahaan sdh KPP Madya ?

    Terima kasih

  • Owen

    Member
    19 April 2012 at 4:23 pm
  • Siip

    Member
    19 April 2012 at 5:43 pm
    Originaly posted by Owen:

    Mohon pencerahannya apakah ada program update terbarunya ?

    pakai yang manual aja rekan..

    Originaly posted by Owen:

    Apakah boleh menyampaikan SPT 1771-Y secara manual sedangkan status perusahaan sdh KPP Madya ?

    harusnya boleh..,lampirkan laporan keuangan sementara dan ssp lembar 3

  • rowa

    Member
    19 April 2012 at 11:47 pm
    Originaly posted by siip:

    harusnya boleh..,lampirkan laporan keuangan sementara dan ssp lembar 3

    minggu inni sdh telat rekan

  • Siip

    Member
    20 April 2012 at 8:13 am
    Originaly posted by rowa:

    minggu inni sdh telat rekan

    belum tentu..

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now