Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Penggantian Faktur Pajak
hi rekan ortax,
1. saya ingin bertanya bagaimana mekanisme penggantian faktur pajak akibat salah dalam pengisian (salah dalam penulisan nama lawan transaksi / alamat) ?
2. dan jika ada dasar hukumnya apa ya rekan?
Trims..
Salam Ortax 🙂mekanisme dan dasar hukumnya dapat dilihat di Lampiran VIII PER-13/PJ.2010
- Originaly posted by cdr293:
mekanisme dan dasar hukumnya dapat dilihat di Lampiran VIII PER-13/PJ.2010
trims rekan cdr293 🙂
- Originaly posted by titoutomo:
1. saya ingin bertanya bagaimana mekanisme penggantian faktur pajak akibat salah dalam pengisian (salah dalam penulisan nama lawan transaksi / alamat) ?
Jika lawan transaksi dan perusahaan rekan belum melaporkan FP tersebut, maka dibuat buat FP yang baru yang telah merevisi kesalahan yang ada tanpa harus membuat FP Pengganti.
- Originaly posted by yuniffer:
Jika lawan transaksi dan perusahaan rekan belum melaporkan FP tersebut, maka dibuat buat FP yang baru yang telah merevisi kesalahan yang ada tanpa harus membuat FP Pengganti.
kalau lawan transaksinya sudah melaporkan, mekanismenya menggunakan aturan di Lampiran VIII PER-13/PJ.2010 ?
- Originaly posted by titoutomo:
kalau lawan transaksinya sudah melaporkan, mekanismenya menggunakan aturan di Lampiran VIII PER-13/PJ.2010 ?
Benar
Salam
- Originaly posted by usd:
Benar
Salam
thanks rekan usd
regards.
pembetulan untuk masa yang dilaporkan y rekan
salam