Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh pasal 21 untuk narasumber diklat
PPh pasal 21 untuk narasumber diklat
mohon masukan rekan-rekan….
Dinas/instansi melaksanakan kegiatan diklat dgn mengundang narasumber (PNS) dari instansi vertikal (pusat). Narasumber tsb diberikan HONORARIUM sebagai narasumber dan BANTUAN UANG TRANSPORT secara tunai. Atas HONORARIUM dikenakan PPh pasal 21 sebesar 15% (final). Merujuk ke PPRI Nomor 45 tahun 1994 Pasal 1 ayat (2) dan pasal 2 ayat (2), apakah BANTUAN TRANSPORT tsb dikenakan PPh pasal 21 juga? BTW…PPRI Nomor 45 tahun 1994 itu masih berlaku nggak ya?kalau bantuan transport dalam bentuk uang menurut saya harus dipotong PPh Pasal 21, kecuali sistemnya reimburse… PPRI 45 Th 1994 sudah diganti dengan PPRI No. 80 Th 2010
atas honorarium dipotong 5% utk gol III, 15% utk gol IV dan bersifat final..
utk uang transport, menurut sy tidak dipotong PPh.. asal sifatnya reimbursement (penggantian).
cmiiw