Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM format faktur pajak terbaru

  • format faktur pajak terbaru

     begawan5060 updated 12 years ago 5 Members · 11 Posts
  • alefandi

    Member
    13 April 2012 at 9:06 am
  • alefandi

    Member
    13 April 2012 at 9:06 am

    dear all rekan,

    apakah ada format faktur pajak terbaru?? dikarenakan ada customer perusahaan kami yang komplain dengan format faktur pajak kami yang sedang digunakan.

    mohon bantuannya jika ada referensi terbaru.

    thx

  • cdr293

    Member
    13 April 2012 at 9:31 am

    format faktur pajak dapat disesuaikan dengan kepentingan PKP sepanjang memenuhi keterangan sebagaimana terdapat di Pasal 4 PMK No.38/PMK.03/2010

    Originaly posted by alefandi:

    ada customer perusahaan kami yang komplain dengan format faktur pajak kami yang sedang digunakan.

    memang format faktur pajak perusahaan rekan seperti apa?

  • alefandi

    Member
    13 April 2012 at 9:59 am

    sama dengan faktur pajak sesuai per-13/pj/2010

  • cdr293

    Member
    13 April 2012 at 10:06 am
    Originaly posted by alefandi:

    sama dengan faktur pajak sesuai per-13/pj/2010

    lalu alasan dikomplain kenapa?

  • yuniffer

    Member
    13 April 2012 at 1:08 pm
    Originaly posted by cdr293:

    format faktur pajak dapat disesuaikan dengan kepentingan PKP sepanjang memenuhi keterangan sebagaimana terdapat di Pasal 4 PMK No.38/PMK.03/2010

    Sepakat, sepanjang keterangan yang disyaratkan sudah terpenuhi, maka jika format tersebut berbeda dengan contoh yang diberikan oleh ketentuan tidak masalah.

  • lingga

    Member
    13 April 2012 at 1:45 pm

    format apa saja ok, sepanjang memenuhi syaratnya Pasal 4 PMK No.38/PMK.03/2010

    mau ditambahin foto direkturnya juga tidak masalah

    salam

  • begawan5060

    Member
    13 April 2012 at 2:17 pm
    Originaly posted by alefandi:

    dikarenakan ada customer perusahaan kami yang komplain dengan format faktur pajak kami yang sedang digunakan.

    Yang dikomplain pada bagian layout yang mana?

  • alefandi

    Member
    13 April 2012 at 3:35 pm

    hampir sama dengan faktur pajak sesuai per-13/pj/2010, tetapi disamping no NPWP ada NPPKP, nppkp inilah yang dikomplain customer kami.

  • begawan5060

    Member
    13 April 2012 at 3:42 pm
    Originaly posted by alefandi:

    nppkp inilah yang dikomplain customer kami.

    Syarat membuat redaksi FP dalam PER-13 cukup jelas, yaitu sekurang-kurang memuat… jadi ditambah boleh, dikurangi jangan…

  • begawan5060

    Member
    13 April 2012 at 3:43 pm

    Coba cetak SE ini dan tunjukkan ke customer… :

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 56/PJ/2010

    TENTANG

    PENJELASAN MENGENAI PENGGUNAAN FAKTUR PAJAK LAMA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah diterbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak dan dengan memperhatikan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

    Faktur Pajak Lama adalah formulir Faktur Pajak Standar yang terlanjur dicetak dan belum digunakan Pengusaha Kena Pajak pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 berlaku.
    Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010 tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak, disebutkan bahwa bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak disesuaikan dengan kepentingan Pengusaha Kena Pajak dan dapat dibuat sebagaimana contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    Faktur Pajak Lama masih dapat digunakan oleh Pengusaha Kena Pajak sampai habis dan tetap dianggap sah sepanjang memenuhi ketentuan baik secara formal maupun material.
    Atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a tetap dapat dikreditkan oleh Pembeli sepanjang memenuhi ketentuan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Nomor Urut pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak melanjutkan Nomor Urut yang telah digunakan Pengusaha Kena Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.
    Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak dibuat sesuai dengan kepentingan dan kebutuhan Pengusaha Kena Pajak, tidak harus sama dengan contoh pada Lampiran IA dan Lampiran IB Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ./2010.
    Invoice yang memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 dipersamakan dengan Faktur Pajak.

    Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, serta disebarluaskan dalam wilayah kerja Saudara masing-masing.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 27 April 2010
    Direktur Jenderal,

    ttd.

    Mochamad Tjiptardjo
    NIP 060044911

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now