• Hibah Saham

     car updated 12 years ago 4 Members · 8 Posts
  • car

    Member
    3 April 2012 at 8:40 am

    Rekan2 Ortax, minta pendapatnya…
    Jika ada seorang WP OP menerima hibah berupa saham, kewajiban perpajakan apa sajakah yang harus dia penuhi?
    Sebagai tambahan informasi, baik yang menerima maupun yang memberi hibah berada pada satu perusahaan yg sama.

  • car

    Member
    3 April 2012 at 8:40 am
  • hendrioye

    Member
    3 April 2012 at 4:55 pm

    semoga bisa membantu :

    S-473/PJ.313/2001 PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS HIBAH SAHAM

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX perihal tersebut diatas, dengan ini kami sampaikan hal-hal
    sebagai berikut:

    1. Dalam surat tersebut diuraikan bahwa selaku kuasa dari Wajib Pajak XY Saudara meminta
    penegasan perlakuan Pajak Penghasilan atas hibah saham sebagai berikut:

    a. Tn A adalah seorang kepala keluarga yang memiliki saham pada PT ABC dan juga sebagai
    Direktur Utama pada PT ABC tersebut.

    b. Tn X adalah anak dari Tn A yang juga memiliki saham pada PT ABC dan juga sebagai
    komisaris PT ABC tersebut.

    c. Mengingat usia Tn A yang semakin lanjut dan sakit-sakitan maka Tn A bermaksud
    menghibahkan semua saham PT ABC yang dimilikinya kepada Tn X sebagai anaknya.

    Berkaitan dengan Pasal 4 (3) huruf a angka 2 UU PPh, Saudara meminta penegasan apakah yang
    dimaksud dengan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan
    antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    2. Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 mengatur bahwa yang
    menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang
    diterima atau diperoleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah
    kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk
    keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang
    diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan
    keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi
    yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
    kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    3. Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2) Undang-undang Pajak Penghasilan mengatur bahwa yang tidak
    termasuk Objek Pajak antara lain adalah harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam
    garis keturunan lurus satu derajat, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
    kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

    4. Pasal 10 ayat (4) huruf b Undang-undang PPh tersebut mengatur bahwa apabila terjadi pengalihan
    harta yang tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a, maka
    dasar penilaian bagi yang menerima pengalihan sama dengan nilai pasar dari harta tersebut.

    5. Berdasarkan hal-hal dan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini dapat ditegaskan
    bahwa:

    a. Yang dimaksud dengan tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan
    atau penguasaan, sebagaimana contoh kasus yang Saudara sampaikan adalah apabila
    tidak ada keterkaitan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pemberian
    hibah dengan pemberi hibah atau penerima hibah.

    b. Adanya fakta bahwa Tn A sebagai Direktur Utama dan pemegang saham (70%) PT ABC
    dan Tn X sebagai komisaris dan pemegang saham (10%) PT ABC menunjukkan adanya
    hubungan kerja, hubungan usaha dan hubungan kepemilikan dalam perusahaan yang
    sama;

    c. Hibah saham PT ABC dari Tn A kepada Tn X merupakan objek Pajak Penghasilan bagi TN
    dan harus dinilai dengan harga pasar yang berlaku;

    d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah saham PT ABC dari Tn A kepada Tn X
    sebesar selisih lebih antara harga pasar yang berlaku dengan nilai buku saham Tn A
    merupakan Objek Pajak Penghasilan bagi Tn A yang dikenakan Pajak Penghasilan
    berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan.

    Demikian harap maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,
    ttd
    IGN. MAYUN WINANGUN

  • car

    Member
    13 April 2012 at 10:59 am

    Rekan hendrioye, apakah surat djp dapat dijadikan dasar hukum, sementara bila dasar hukumnya hanya memakai UU, sepertinya pasal tersebut menjadi pasal karet…

  • car

    Member
    18 April 2012 at 2:37 pm

    Utk memenuhi persyaratan undang-undang pendirian PT, saham harus dimiliki oleh minimal 2 orang, padahal perusahaan merupakan perusahaan keluarga, apakah tidak ada dispensasi antara perusahaan keluarga dengan perusahaan non keluarga atau yg sudah go publik ketika ada hibah saham seperti kasus tersebut?

  • jwsudomo

    Member
    19 April 2012 at 3:07 am

    Hibah adalah hibah. Warisan adalah warisan. Tidak perduli itu saham atau uang. Seandainya yang dihibahkan itu uang kan tidak kena pajak. Mengapa kalau saham kena pajak. Kalau nilainya harus harga pasar boleh-boleh saja. Pajak harus dibayar sang ayah. Kalau dengan harga buku, waktu dijual sang anak kena pajak.

  • maligesem

    Member
    19 April 2012 at 8:22 am

    cobalah kita berfikir positif terhadap aturan yang telah dibuat, barangkali emang untuk antisipasi penghindaran pajak. telah dibuat aturan aja, masih ada celah yang dpt dimanfaatkan untuk menghindari pajak, contoh saya mo jual tanah pada adik saya, tapi caranya saya hibahkan dulu pada orang tua saya, terus orang tua saya baru hibahkan ke adik saya, ini aspek pajaknya akan beda jika saya langsung jual kepada adik saya.

  • car

    Member
    19 April 2012 at 8:25 am
    Originaly posted by jwsudomo:

    Hibah adalah hibah. Warisan adalah warisan. Tidak perduli itu saham atau uang. Seandainya yang dihibahkan itu uang kan tidak kena pajak. Mengapa kalau saham kena pajak. Kalau nilainya harus harga pasar boleh-boleh saja. Pajak harus dibayar sang ayah. Kalau dengan harga buku, waktu dijual sang anak kena pajak.

    Apakah dengan pernyataan di atas pada dasarnya rekan jwsudomo, tidak setuju jika sang anak mesti dikenakan pajak sebagaimana dalam surat tersebut, meskipun keduanya memiliki hubungan kepemilikan? Jika memang aturannya sudah seperti itu bgmn?
    Maksud sy, secara filosofis hal apa yg menjadi dasar keluarnya aturan tsb?
    Karena meskipun, di akte notaris mencantumkan secara jelas bahwa sang ayah menghibahkan saham kepada anak, tapi secara kenyataan sebenarnya saham tersebut sebelum dihibahkan memang sudah milik sang anak, hanya secara administrasi saja agar memenuhi persyaratan pendirian PT maka nama sang ayah dimasukkan.

    Ada yang berminat memberikan pendapat?
    Btw. rekan jwsudomo masih ada hubungan kekeluargaan dengan bpk sudomo yg bru mangkat?

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now