Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh badan
rekan-rekan ortax, minta pendapatnya
Menurut ketentuan BI untuk BPR, profisi kredit dengan plafon diatas 5jt maka profisi tersebut harus di amortisir. Tapi ketentuan pajak tidak mengakui amortisasi, bagaimana jalan keluar dalam hal perhitungan PPh terutang?- Originaly posted by AChJ26:
. Tapi ketentuan pajak tidak mengakui amortisasi
ketentuan yang mana yang rekan maksud??
salam
maaf, maksud saya, dalam pajak tidak ada ketentuan amortisasi, jadi bagaimana perlakuannya?
Viewing 1 - 4 of 4 replies