•
|
|
|
![]() |
Akuntansi Pajak Berisi semua hal yang berkaitan dengan Akuntansi Pajak dan permasalahannya Topik = 1226 , Bahasan = 9785 |
Wapu, bagaimana pencatatan jurnalnya?
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
vedder187
![]() ![]() Newbie Location : Indonesia Bagian Barat. Joined : 08 Jan 2012. Posts : 55. |
23 Mar 2012 00:08
•
Mohon bantuan rekan2 ORTax.. Bagaimana pencatatan jurnal pendapatan jasa konstruksi, jika klien kita wapu (wajib pungut) ? cttn : posisi kita sebagai penjual jasa Misal, DPP : 100.000.000 Retensi : 5000.0000 (5%) PPh Psl 4 (2) : 3000.000 (3%) |
calangona
![]() ![]() Newbie Location : Indonesia. Joined : 02 Jun 2010. Posts : 69. |
24 Mar 2012 18:21
•
Menurut saya : Jika retensi di definisikan sebagai Piutang yang dapat di tagih jika proyek telah diselesaikan secara keseluruhan atau BAP nya sudah diserahkan. Dengan kata lain Retensi dianggap uang jaminan yang diberikan pemberi jasa kepada custumer. Maka retensi yang saudara maksud adalah uang jaminan saudara ke pengguna jasa saudara maka jurnal saat mencatat pembayaran retensi saudara adalah : Piutang Retensi (d) 5.000.000 Kas/Bak (k) 5.000.000 Jurnal saat mencatat pendapatan adalah : Kas/Bank (d) 97.000.000 Piuatang PPh 4 ayat 2 (d) 3.000.000 Pendapatan jasa (k) 100.000.000 |
vedder187
![]() ![]() Newbie Location : Indonesia Bagian Barat. Joined : 08 Jan 2012. Posts : 55. |
25 Mar 2012 21:12
•
Trims bantuan nya.. |
vedder187
![]() ![]() Newbie Location : Indonesia Bagian Barat. Joined : 08 Jan 2012. Posts : 55. |
25 Mar 2012 21:20
•
Bagaimana perlakuan jurnal utk PPN nya ? Cttn : klien adalah wapu |











