Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › sisa hasil usaha koperasi
nanya dong…
gimana perlakuan pembagian sisa hasil usaha koperasi?
waktu koperasi bagiin sisa hasil usaha ke anggotanya dipotong pph gak? kalo iya pasal berapa?
buat anggota itu merupakan penghasilan kan? terutang pph op kan?
terima kasih atas masukannya.di kecualikan pemotongan PPh Pasal 23 adalah SHU koperasi yang dibayarkan kepada anggotanya. untuk anggotanya merupakan penghasilan dan terutang dan harus dilaporkan dalam SPT WPOP.
Sependapat…
sama
berarti terutang di pph badan (krn tidak boleh dibiayakan) dan di pph op yg menerima ya?
tidak terutang di PPh badan donk, SHU ini kan sama seperti deviden, tidak boleh menjadi biaya, dan untuk WPOP yg menerimanya menjadi penghasilan di PPh WPOP
- Originaly posted by babih:
berarti terutang di pph badan (krn tidak boleh dibiayakan) dan di pph op yg menerima ya?
1. SHU yg dibagikan ke anggota, bukan objek pemotongan PPh Ps 23.
2.SHU yg dibagikan ke anggota, adalah SHU setelah dikurangi PPh. - Originaly posted by begawan5060:
2.SHU yg dibagikan ke anggota, adalah SHU setelah dikurangi PPh.
maksudnya gimana pak??
- Originaly posted by softtax:
maksudnya gimana pak??
SHU, adalah "laba/penghasilan" yang diperoleh koperasi. Dan koperasi adalah sbg wajib pajak badan, terutang PPh atas "labanya"
Nah, SHU yang dibagikan ke anggota adalah SHU yang telah dikurangi PPh tersebut.
oh,, i see, i see
sependapat dengan saudara bengawan