Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM BAGAIMANA KOREKSI ATAS UANG MUKA ??

  • BAGAIMANA KOREKSI ATAS UANG MUKA ??

     Aries Tanno updated 12 years, 1 month ago 4 Members · 11 Posts
  • SCORPION

    Member
    20 March 2012 at 2:32 pm
  • SCORPION

    Member
    20 March 2012 at 2:32 pm

    Rekan2, mohon bantuan ya,
    PT. A. menerima DP 1.000.000 lunas di bulan Oktober 2011, pengiriman baru dilakukan bertahap dari bulan Nopember 2011 s/d Pebruari 2012.
    tetapi terjadi kealpaan, di bulan Oktober tdk dibukakan Faktur Pajak atas
    DP tsb, tetapi setiap pengeluaran barang utk dikirim, tetap dibukakan FP sejumlah barang terkirim.
    Jadi disini kan ada kesalahan perlakuan atas uang muka dan FP
    Bagaimana koreksi yg benar?
    Tks.

  • syopik

    Member
    20 March 2012 at 2:39 pm
    Originaly posted by scorpion:

    PT. A. menerima DP 1.000.000 lunas di bulan Oktober 2011

    Terbitkan FP Bulan Oktober 2011 untuk Uang Muka dan lakukan Pembetulan Bulan Oktober 2011

    kalau boleh tau total harga semua barangnya berapa..?

  • Aries Tanno

    Member
    20 March 2012 at 2:41 pm

    Terbitkan FP Untuk masa pajak oktober.
    Lakukan pembetulan SPT Masa Oktober.

    Minta rekanan untuk menerbitkan nota retur untuk tiap FP yang dibuat saat pengiriman.

    Salam

  • syopik

    Member
    20 March 2012 at 2:41 pm

    Tambahan :
    UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 42 TAHUN 2009
    Pasal 13
    (1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
    a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
    b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
    c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
    d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

  • SCORPION

    Member
    20 March 2012 at 3:50 pm

    Terima kasih rekan2,
    Untuk rekan syopik, harga semua barangnya misal 1.000.000. tiap pengiriman 200.000 mulai bulan nopember s/d pebruari
    pertanyaan saya yg lain, kalau DP di bayar di muka, 1.000.000 dibayar PPN nya 100.000, waktu pengiriman barang senilai 200.000, maka dikurangi DP sebesar 200.000 kan? Jadi DPP = 0. apakah diperbolehkan? kalo tdk boleh, bagaimana solusinya?
    tks

  • begawan5060

    Member
    20 March 2012 at 3:56 pm
    Originaly posted by hanif:

    Terbitkan FP Untuk masa pajak oktober.
    Lakukan pembetulan SPT Masa Oktober.

    Setuju..

    Originaly posted by hanif:

    Minta rekanan untuk menerbitkan nota retur untuk tiap FP yang dibuat saat pengiriman.

    Saat pengiriman, DP seperti apa? Trus kenapa harus pake nota retur?
    Mohon pencerahan..

  • Aries Tanno

    Member
    20 March 2012 at 4:00 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Saat pengiriman, DP seperti apa? Trus kenapa harus pake nota retur?
    Mohon pencerahan..

    katanya FP kan dibuat saat pengiriman.
    Supaya nilai FP yang sudah dibuat saat pengiriman menjadi nol, pura-puranya dilakukan retur he he he.

    Keuntungan kalau pakai nota retur, vendor tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa nya

    Salam

    Salam

  • SCORPION

    Member
    20 March 2012 at 4:02 pm

    Jadi sebaiknya bagaimana rekan2, lagi bingung nih
    tks

  • begawan5060

    Member
    20 March 2012 at 5:06 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Jadi sebaiknya bagaimana rekan2, lagi bingung nih

    Contoh :
    Harga jual = 1.000; dibayar lunas oleh pembeli sebelum batang diterima..

    Akuntansi, dibukuan sebagai uang muka..
    Untuk PPN, terbitkan FP atas penjualan (bukan uang muka) sehingga tidak perlu terbit FP lagi saat penyerahan barang..

  • Aries Tanno

    Member
    20 March 2012 at 5:10 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Contoh :
    Harga jual = 1.000; dibayar lunas oleh pembeli sebelum batang diterima..

    Akuntansi, dibukuan sebagai uang muka..
    Untuk PPN, terbitkan FP atas penjualan (bukan uang muka) sehingga tidak perlu terbit FP lagi saat penyerahan barang..

    sangat sependapat…

    Kenyataannya, bulan oktober tidak bikin FP. Tapi, FP dibuat saat terjadi pengiriman.

    Salam

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now