Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › BAGAIMANA KOREKSI ATAS UANG MUKA ??
BAGAIMANA KOREKSI ATAS UANG MUKA ??
Rekan2, mohon bantuan ya,
PT. A. menerima DP 1.000.000 lunas di bulan Oktober 2011, pengiriman baru dilakukan bertahap dari bulan Nopember 2011 s/d Pebruari 2012.
tetapi terjadi kealpaan, di bulan Oktober tdk dibukakan Faktur Pajak atas
DP tsb, tetapi setiap pengeluaran barang utk dikirim, tetap dibukakan FP sejumlah barang terkirim.
Jadi disini kan ada kesalahan perlakuan atas uang muka dan FP
Bagaimana koreksi yg benar?
Tks.- Originaly posted by scorpion:
PT. A. menerima DP 1.000.000 lunas di bulan Oktober 2011
Terbitkan FP Bulan Oktober 2011 untuk Uang Muka dan lakukan Pembetulan Bulan Oktober 2011
kalau boleh tau total harga semua barangnya berapa..?
Terbitkan FP Untuk masa pajak oktober.
Lakukan pembetulan SPT Masa Oktober.Minta rekanan untuk menerbitkan nota retur untuk tiap FP yang dibuat saat pengiriman.
Salam
Tambahan :
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2009
Pasal 13
(1a) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada:
a. saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak;
b. saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak;
c. saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; atau
d. saat lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Terima kasih rekan2,
Untuk rekan syopik, harga semua barangnya misal 1.000.000. tiap pengiriman 200.000 mulai bulan nopember s/d pebruari
pertanyaan saya yg lain, kalau DP di bayar di muka, 1.000.000 dibayar PPN nya 100.000, waktu pengiriman barang senilai 200.000, maka dikurangi DP sebesar 200.000 kan? Jadi DPP = 0. apakah diperbolehkan? kalo tdk boleh, bagaimana solusinya?
tks- Originaly posted by hanif:
Terbitkan FP Untuk masa pajak oktober.
Lakukan pembetulan SPT Masa Oktober.Setuju..
Originaly posted by hanif:Minta rekanan untuk menerbitkan nota retur untuk tiap FP yang dibuat saat pengiriman.
Saat pengiriman, DP seperti apa? Trus kenapa harus pake nota retur?
Mohon pencerahan.. - Originaly posted by begawan5060:
Saat pengiriman, DP seperti apa? Trus kenapa harus pake nota retur?
Mohon pencerahan..katanya FP kan dibuat saat pengiriman.
Supaya nilai FP yang sudah dibuat saat pengiriman menjadi nol, pura-puranya dilakukan retur he he he.Keuntungan kalau pakai nota retur, vendor tidak perlu melakukan pembetulan SPT Masa nya
Salam
Salam
Jadi sebaiknya bagaimana rekan2, lagi bingung nih
tks- Originaly posted by scorpion:
Jadi sebaiknya bagaimana rekan2, lagi bingung nih
Contoh :
Harga jual = 1.000; dibayar lunas oleh pembeli sebelum batang diterima..Akuntansi, dibukuan sebagai uang muka..
Untuk PPN, terbitkan FP atas penjualan (bukan uang muka) sehingga tidak perlu terbit FP lagi saat penyerahan barang.. - Originaly posted by begawan5060:
Contoh :
Harga jual = 1.000; dibayar lunas oleh pembeli sebelum batang diterima..Akuntansi, dibukuan sebagai uang muka..
Untuk PPN, terbitkan FP atas penjualan (bukan uang muka) sehingga tidak perlu terbit FP lagi saat penyerahan barang..sangat sependapat…
Kenyataannya, bulan oktober tidak bikin FP. Tapi, FP dibuat saat terjadi pengiriman.
Salam