Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas cetak majalah
PPh 23 atas cetak majalah
dear ortax..
mau tanya dong. di kantor kami sekarang rutin ada pencetakan majalah publikasi, misal majalah tentang kontruksi, majalah tentang asuransi, dsb. Nanti majalah tsb tujuannya akan dijual ke publik yang ingin berlangganan.
untuk pencetakan majalah tsb kami menyerahkannya ke perusahaan percetakan. di Invoice terteranya sih cuma keterangan : DP 50% cetak buku konstruksi atau lunas 50% cetak buku kontruksi. Dan perusahaan percetakan tsb mengenakan PPN.
Nah yg jadi pertanyaan, untuk biaya pencetakan tsb apakah kena PPh 23? klo ya, masuk ke PPh 23 atas jasa apa? jasa teknik atau jasa pemanfaatan media di dalam/ luar ruangan? mengingat dalam setahun pencetakan tsb rutin bisa menerbitkan beberapa buku, takutnya orang pajak melek jadinya. Untuk info saja, perusahaan kami bergerak di bidang jasa konsultan. Penerbitan majalah ini hanya sbg upaya mendapatkan penghasilan tambahan perusahaan saja, berisi informasi klien yang memang diijinkan mereka untuk di publish.
Mohon infonya yaa
- Originaly posted by the_nhie:
Nah yg jadi pertanyaan, untuk biaya pencetakan tsb apakah kena PPh 23? klo ya, masuk ke PPh 23 atas jasa apa?
Percetakannya badan atau OP?
percetakannya atas nama Badan (PT)
- Originaly posted by the_nhie:
klo ya, masuk ke PPh 23 atas jasa apa?
Lihat di PMK-244, apabila tidak ada…, berarti bukan objek pemotongan PPh 23
bagaimana dengan jasa maklon? masuk kah ke kategori tsb? tentunya menjadi obyek pajak pph pasal 23
PMK 244
Jasa maklon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf t adalah pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), yang spesifikasi, bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
secara jelas sih ngga ada PPh 23 untuk jasa pencetakan. berarti ngga dipotong pph 23 ya
klo jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di media massa atau media luar ruang untuk penyampaian informasi, itu maksudnya iklan ya? bukan kategori cetak buku ini. Karena buku ini sebenernya memang tujuannya untuk penyampaian informasi. Maaf ya, lieur..
- Originaly posted by the_nhie:
klo jasa penyediaan tempat dan/atau waktu di media massa atau media luar ruang untuk penyampaian informasi, itu maksudnya iklan ya?
Benar… pemberi jasa iklan
- Originaly posted by Rewa:
bagaimana dengan jasa maklon? masuk kah ke kategori tsb? tentunya menjadi obyek pajak pph pasal 23
sepertinya kalau mencetak barang ke percetakan, masuknya ke pembelian barang cetakan, walaupun isinya (dlm hal ini majalah) dari pemberi order, sepanjang tdk ada bhn baku atau barang setengah jadi yang berasal dari pemberi order.
kalau misalnya kertas untuk keperluan mencetak majalah tsb dari pemberi order bukan dr perush percetakan, ini baru kena jasa maklon.
jadi tidak ada jasa di sini.CMIIW
ok…IC…
Jadi biarpun dikenakan PPN oleh pencetaknya, tapi ngga kena PPh 23 ya.
tks infonya
- Originaly posted by the_nhie:
Jadi biarpun dikenakan PPN oleh pencetaknya, tapi ngga kena PPh 23 ya.
Benar..
Mav mw tanya juga, kalau pembelian alat elektronik seperti komputer kena pph 23 ga ya pas membayarkan pembelian tersebut?
Thanks- Originaly posted by risnawan:
Mav mw tanya juga, kalau pembelian alat elektronik seperti komputer kena pph 23 ga ya pas membayarkan pembelian tersebut?
Thanksnggak
Salam
Mmm bgtu, oiya kalau kita pake jasa bengkel kecil untuk perawatan kendaraan (motor) hanya sekedar ganti oli, ganti ban, ganti spare part, servis dan sebagainya apakah kena pph psal 23?
Thanks- Originaly posted by risnawan:
Mmm bgtu, oiya kalau kita pake jasa bengkel kecil untuk perawatan kendaraan (motor) hanya sekedar ganti oli, ganti ban, ganti spare part, servis dan sebagainya apakah kena pph psal 23?
Thankskalau bengkel milik OP kena PPh 21
Kalau bengkel milik Badan, kena PPh 23Salam