Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan PPh 23 atas Material dan Jasa Instalasi

  • PPh 23 atas Material dan Jasa Instalasi

  • oceanblue

    Member
    19 March 2012 at 4:37 pm
  • oceanblue

    Member
    19 March 2012 at 4:37 pm

    PT. A (Non Perusahaan Konstruksi) mensupply tiang besi dan memberikan jasa instalasinya kepada PT. B (Perusahaan Konstruksi) untuk digunakan pada proyek XXX.

    Untuk penjualan dan instalasi tiang besi tsb, ditandatangani bbrp kontrak :
    1. Pada tgl 1 Jan 2012 ditandatangani Kontrak No. 1 atas penjualan dan instalasi tiang besi. Dalam Invoice, PT. A memisahkan tagihan antara barang dan jasa :
    Supply tiang besi Rp 100.000.000,-
    Jasa Instalasi Rp 50.000.000,
    Total tagihan Rp 150.000.000,-

    2. Pada tgl 1 Mar 2012 ditandatangani Kontrak No. 2 atas penjualan tiang besi saja, PT. A menerbitkan Invoice sbb :
    Supply tiang besi Rp 200.000.000,-

    Pertanyaan :
    Berapa dasar pengenaan PPh 23 untuk tagihan atas kedua kontrak tsb??

  • Aries Tanno

    Member
    19 March 2012 at 5:02 pm
    Originaly posted by oceanblue:

    Untuk penjualan dan instalasi tiang besi tsb, ditandatangani bbrp kontrak :
    1. Pada tgl 1 Jan 2012 ditandatangani Kontrak No. 1 atas penjualan dan instalasi tiang besi. Dalam Invoice, PT. A memisahkan tagihan antara barang dan jasa :
    Supply tiang besi Rp 100.000.000,-
    Jasa Instalasi Rp 50.000.000,-
    Total tagihan Rp 150.000.000

    objek PPh Pasal 4 ayat 2 kategori jasa pelaksanaan konstruksi.
    Tarifnya lihat kategori klasifikasi PT. A

    Originaly posted by oceanblue:

    2. Pada tgl 1 Mar 2012 ditandatangani Kontrak No. 2 atas penjualan tiang besi saja, PT. A menerbitkan Invoice sbb :
    Supply tiang besi Rp 200.000.000,-

    bukan merupakan objek pemotongan

    Salam

  • oceanblue

    Member
    19 March 2012 at 5:25 pm
    Originaly posted by hanif:

    objek PPh Pasal 4 ayat 2 kategori jasa pelaksanaan konstruksi.
    Tarifnya lihat kategori klasifikasi PT. A

    Tapi rekan hanif, PT. A (supplier) bukan perusahaan konstruksi, seharusnya dipotong PPh 23 bukan??

  • Aries Tanno

    Member
    19 March 2012 at 5:28 pm
    Originaly posted by oceanblue:

    Tapi rekan hanif, PT. A (supplier) bukan perusahaan konstruksi, seharusnya dipotong PPh 23 bukan??

    ooo non konstruksi toh….
    maaf tadi ndak lihat "non"nya

    Originaly posted by oceanblue:

    seharusnya dipotong PPh 23 bukan??

    benar, PPh 23.
    DPP nya kalau dipisah antara tagihan harga barang dengan tagihan jasa pemasangan, hanya atas jasanya saja

    Salam

  • oceanblue

    Member
    19 March 2012 at 5:36 pm
    Originaly posted by hanif:

    DPP nya kalau dipisah antara tagihan harga barang dengan tagihan jasa pemasangan, hanya atas jasanya saja

    tapi bukankah atas

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 53/PJ/2009

    TENTANG

    JUMLAH BRUTO SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1)
    HURUF C ANGKA 2 UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983
    TENTANG PAJAK PENGHASILAN
    SEBAGAIMANA TELAH BEBERAPA KALI DIUBAH
    TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan mengenai jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
    ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Pasal 23 ayat (1) huruf c angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 mengatur bahwa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa
    konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dipotong Pajak Penghasilan oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.

    2. Yang dimaksud dengan jumlah bruto sebagaimana dimaksud pada butir 1 adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk :
    a. pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    b. pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material;
    c. pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga;
    d. pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga.
    3. Jumlah bruto sebagaimana dimaksud dalam butir 2 tidak berlaku :
    a. atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;atau
    b. dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa sebagaimana dimaksud dalam butir 1, telah dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.
    4. Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam butir 2 harus dapat dibuktikan dengan :
    a. kontrak kerja dan daftar pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a;
    b. faktur pembelian barang atau material sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b;
    c. faktur tagihan dari pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud
    dalam butir 2 huruf c;
    d. faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak
    ketiga sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf d.

  • Aries Tanno

    Member
    19 March 2012 at 5:38 pm

    maksudnya?

    Salam

  • oceanblue

    Member
    19 March 2012 at 5:38 pm

    Rekan hanif, sesuai SE di atas apakah berarti PPh 23 dikenakan atas totalnya selama tidak ada faktur pembelian barang atau materialnya??

  • Aries Tanno

    Member
    19 March 2012 at 5:40 pm
    Originaly posted by oceanblue:

    Rekan hanif, sesuai SE di atas apakah berarti PPh 23 dikenakan atas totalnya selama tidak ada faktur pembelian barang atau materialnya??

    dipisah saja tagihan harga barang dengan tagihan jasa instalasinya

    Salam

  • oceanblue

    Member
    20 March 2012 at 8:32 am
    Originaly posted by hanif:

    dipisah saja tagihan harga barang dengan tagihan jasa instalasinya

    tetapi pernah ada konsultan pajak yg berpendapat :
    selama vendor tidak bisa menunjukkan faktur atas pembelian material dari pihak ketiga, berarti keuntungan vendor tidak hanya didapat dari jasa instalasi tapi juga dari penjualan material, maka PPh 23nya harus dipotong atas tagihan total, walaupun dalam satu Invoice tsb sudah dirinci nilai material dan jasanya.

    Apa benar seperti itu, rekan??

  • oceanblue

    Member
    20 March 2012 at 1:04 pm

    mohon pendapatnya rekan2, thanks : )

  • Aries Tanno

    Member
    20 March 2012 at 1:12 pm
    Originaly posted by oceanblue:

    tetapi pernah ada konsultan pajak yg berpendapat :
    selama vendor tidak bisa menunjukkan faktur atas pembelian material dari pihak ketiga, berarti keuntungan vendor tidak hanya didapat dari jasa instalasi tapi juga dari penjualan material, maka PPh 23nya harus dipotong atas tagihan total, walaupun dalam satu Invoice tsb sudah dirinci nilai material dan jasanya.

    Apa benar seperti itu, rekan??

    benar.
    Sesuai dengan ketentuan pada angka 4 huruf b SE tersebut.

    Cara ngakalinya, bikin jadi dua invoice. Satu tagihan barang, dan satu lagi tagihan jasa.

    Salam

  • oceanblue

    Member
    20 March 2012 at 1:20 pm

    Rekan hanif, bila vendor sudah terlanjur menerbitkan tagihan barang dan jasa dalam satu Invoice dan sudah tidak dapat diubah lagi karena faktur pajak sudah diterbitkan di Jan 2012, berarti harus dipotong dari total tagihan ya??

  • Aries Tanno

    Member
    20 March 2012 at 3:40 pm
    Originaly posted by oceanblue:

    Rekan hanif, bila vendor sudah terlanjur menerbitkan tagihan barang dan jasa dalam satu Invoice dan sudah tidak dapat diubah lagi karena faktur pajak sudah diterbitkan di Jan 2012, berarti harus dipotong dari total tagihan ya??

    Idealnya kan begitu.
    O ya, kenapa vendor enggak bisa nunjukin faktur pembelian barang tersebut?.

    Kalau soal bisa atau tidak nya untuk diubah, apa yang sekarang ini tidak bisa diubah. Cuma caranya yang nyerempet-nyerempet.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 March 2012 at 3:49 pm
    Originaly posted by hanif:

    apa yang sekarang ini tidak bisa diubah.

    Hujan di Padang-pun bisa dipindah ke Jogja.. he..he..he..

Viewing 1 - 15 of 30 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now