Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Dokumen Pelengkap apabila ada pembetulan
Dokumen Pelengkap apabila ada pembetulan
Mau tanya / konfirmasi dong rekan2 sekalian, dokumen apa saja ya yg harus saya bawa / lampirkan pada saat melaporkan pembetulan??
Thanks b4
copy laporan pajak sebelumnya
perlu bikin surat gak, pemberitahuan kalo kita bikin pembetulan??
tidak perlu rekan, cukup Copy Laporan Pajak sebelumnya dan Copy Tanda Terima Lapor sebelumnya.,…
- Originaly posted by mom:
Copy Laporan Pajak sebelumnya dan Copy Tanda Terima Lapor sebelumnya
maksudnya Copy lembar SPT Masa yang dibetulkan dengan lampirannya segala plus Copy Tanda Terima (kertas kuning) aja yaa Rekan??
Salam,
- Originaly posted by barron:
Mau tanya / konfirmasi dong rekan2 sekalian, dokumen apa saja ya yg harus saya bawa / lampirkan pada saat melaporkan pembetulan??
Thanks b4
lazimnya hanya mencontreng kotak pembetulan yang ada dipojok kanan atas
Salam
- Originaly posted by barron:
maksudnya Copy lembar SPT Masa yang dibetulkan dengan lampirannya segala plus Copy Tanda Terima (kertas kuning) aja yaa Rekan??
jika terdapat SSP pada SPT Masa yang dibetulkan jangan lupa dilampirkan juga fotokopiannya..
- Originaly posted by mom:
tidak perlu rekan, cukup Copy Laporan Pajak sebelumnya dan Copy Tanda Terima Lapor sebelumnya
dasar hukum nya apa?
- Originaly posted by hanif:
lazimnya hanya mencontreng kotak pembetulan yang ada dipojok kanan atas
Originaly posted by cdr293:jika terdapat SSP pada SPT Masa yang dibetulkan jangan lupa dilampirkan juga fotokopiannya..
nah loh, jadi bingung saya. sebenernya apa aja seh yang dilampirkan (jika memang dilampirkan)?? abis nambah terus lampirannya :'(
Salam,
- Originaly posted by barron:
nah loh, jadi bingung saya. sebenernya apa aja seh yang dilampirkan (jika memang dilampirkan)?? abis nambah terus lampirannya :'(
Salam,
maksud rekan cdr… mungkin gini.
bila dalam pembetulan terdapat pajak kurang bayar, kan harus disetor pake SSP tuh. Jadi, SSP tersebut harus dilampirkanSalam
- Originaly posted by hanif:
maksud rekan cdr… mungkin gini.bila dalam pembetulan terdapat pajak kurang bayar, kan harus disetor pake SSP tuh. Jadi, SSP tersebut harus dilampirkan
diperjelas lagi,
Copy SPT Masa PPN yang lama (komplit) dan SPT Masa PPN yang sudah dibetulkan (juga harus komplit)Originaly posted by Nafad:perlu bikin surat gak, pemberitahuan kalo kita bikin pembetulan??
surat pemberitahuannya ditujukan ke alamat saya saja
hehehehe…..salam
- Originaly posted by arielta:
diperjelas lagi,
Copy SPT Masa PPN yang lama (komplit) dan SPT Masa PPN yang sudah dibetulkan (juga harus komplit)emang harus dilampirkan ya?
Dasar hukumnya?Salam
- Originaly posted by hanif:
emang harus dilampirkan ya?Dasar hukumnya?
serius ya rekan hanif
hehehehe… - Originaly posted by arielta:
serius ya rekan hanif
hehehehe…serius dong…
Salam