• PPN Atas Uang Muka

     ramawationg updated 11 years, 11 months ago 6 Members · 25 Posts
  • rama

    Member
    19 March 2012 at 9:04 am
  • rama

    Member
    19 March 2012 at 9:04 am

    Dear All
    Rekan ortax saya ada masalah dalam pembuatan faktur pajak, mohon bantuan dari rekan-rekan semua, contoh permasalahannya adalah sbb:
    pada tgl 5 Jan kami menerima uang muka dari A sebesar 1.000.000,- + 100.000,- atas uang muka tsb sudah kami buat kan Faktur Pajak DPP= 1.000.000 dan PPN= 100.000 dan atas uang muka tersebut terbagi dari beberapa penjualan sbb:
    tgl 20 Jan ada penjualan sebesar 250.000
    tgl 5 Feb ada penjualan sebesar 250.000
    tgl 25 Feb ada penjualan 250.000
    tgl 3 Maret ada penjualan 250.000
    bagaimanakah cara membuat faktur pajak saat terjadi penjualan penjualan tsb, dengan mengurangkan uang muka pada tgl 5 Jan tsb, mengingat dalam aplikasi eSPT PPN input dengan DPP 0 tidak bisa.
    mohon pencerahan dan masukan dari teman-teman semua atas bantuannya kami sampaikan terima kasih.

  • rama

    Member
    19 March 2012 at 9:53 am

    Mohon kami dibantu ya

  • jhs

    Member
    20 March 2012 at 11:28 am

    pada saat penjualan anda tdk usah terbitkan faktur pajak karena dp anda sdh mewakili ke-4 transaksi tersebut.

  • SCORPION

    Member
    20 March 2012 at 2:21 pm

    Ikut nimbrung nih
    Jadi pada saat pengiriman barang, tdk terbit invoice ya? hanya surat jalan saja?
    Pada saat pengakuan uang muka, apa yg ditulis di keterangan, apakah cukup ditulis pembayaran uang muka, ataukah disebutkan nama dan jumlah barang2nya?
    Misal PT. A, pada bulan Oktober 2011 menerima DP lunas 1.000.000, barang terkirim mulai bulan Nopember s/d Pebruari 2012
    pada saat DP terlewat pencatatan, shg tdk dibukakan FP, tetapi pad saat pengiriman di bulan Nopember dibukakan FP biasa sesuai pengiriman barang.
    Kan salah, mau koreksi. Sebaiknya bagaimana ya?
    mohon bantuan.
    tks

  • begawan5060

    Member
    20 March 2012 at 2:28 pm
    Originaly posted by rama:

    pada tgl 5 Jan kami menerima uang muka dari A sebesar 1.000.000,- + 100.000,- atas uang muka tsb sudah kami buat kan Faktur Pajak DPP= 1.000.000 dan PPN= 100.000 dan atas uang muka tersebut terbagi dari beberapa penjualan sbb:

    Sebaiknya FP-nya bukan sebagai penerimaan uang muka, tetapi pembelian BKP..
    Dengan demikian, tidak ada lagi FP yg harus diterbitkan..

  • SCORPION

    Member
    20 March 2012 at 2:35 pm

    Jadi, dianggap sbg penjualan, begitu rekan begawan?
    Bagaimana di laporan keuangannya?
    Jadinya ga balance donk
    Kan HPP belum ada karena belum produksi barang?
    Juga biaya2 yg timbul, spt ongkos produksi dll kan belum ada? Bengkak di kemudian hari donk?
    Maaf kalo saya salah
    Mohon bimbingan

  • Aries Tanno

    Member
    20 March 2012 at 2:48 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Bagaimana di laporan keuangannya?
    Jadinya ga balance donk
    Kan HPP belum ada karena belum produksi barang?
    Juga biaya2 yg timbul, spt ongkos produksi dll kan belum ada? Bengkak di kemudian hari donk?
    Maaf kalo saya salah
    Mohon bimbingan

    ih….jangan panik gitu dong…
    Pembuatan laporan keuangannya kan masih lama.
    he he he

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 March 2012 at 2:48 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Jadi, dianggap sbg penjualan, begitu rekan begawan?

    Itulah kenapa hal tsb ditanyakan dalam forum ini…

    Penerimaan uang muka diterima penuh (pembelian yang dibayar lunas sebelum barang diterima)
    Dalam akuntansi :
    Penerimaan uang muka belum dapat diakui sebagai pendapatan. Tetapi harus diterbitkan FP atas uang muka, gitu khan?
    Nah kemudian saat penyerahan, harus diterbitkan lagi FP..

    Contoh 1 :
    Harga jual = 10.000 dibayar uang muka 6.000
    FP 1 (atas UM), DPP = 6.000; PPN = 600
    FP 2 (saat penyerahan), DPP = 10.000 – 6.000 = 4.000; PPN = 400

    Contoh 2 :
    Harga jual = 10.000 dibayar uang muka 10.000
    FP 1 (atas UM), DPP = 10.000; PPN = 1.000
    FP 2 (saat penyerahan), DPP = 10.000 – 10.000 = 0; PPN = 0 padahal menerbitkan FP dengan PPN = 0 tidak ada..

  • SCORPION

    Member
    20 March 2012 at 2:52 pm

    Bukan panik rekan Hanif, bagaimana kalo DP lunas di bulan Nopember 2011, sedangkan pengiriman barang dikirim bertahap sampai pertengahan thn 2012.
    Utk rekan begawan, tks untuk penjelasannya. Apa ada solusi lainnya ya? mengingat tutup tahun 2011 kan omzet jadi tinggi sekali, padahal barang belum terkirim?
    maaf kalo bertanya, masih bingung

  • begawan5060

    Member
    20 March 2012 at 4:04 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Utk rekan begawan, tks untuk penjelasannya. Apa ada solusi lainnya ya? mengingat tutup tahun 2011 kan omzet jadi tinggi sekali, padahal barang belum terkirim?

    Kenapa bingung?
    Bahwa omset menurut R/L bisa saja berbeda dengan omset di PPN, antara lain dalam hal :
    – transaksi valas
    – penyerahan pusat ke cabang atau sebaliknya
    – penerimaan uang muka
    – pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma

  • SCORPION

    Member
    20 March 2012 at 4:34 pm

    Rekan begawan, jadi maksudnya, saya boleh tdk mengakui penjualan di rugi laba atas DP tsb ya? Terus di laporan keuangan, saya bukukan sebagai apa?
    apakah bisa saya bukukan sebagai uang muka, dan saat tjd pengiriman, saya bukukan sbg penjualan ya?
    maaf sy kurang jelas.
    tks.

  • begawan5060

    Member
    20 March 2012 at 4:46 pm
    Originaly posted by scorpion:

    Rekan begawan, jadi maksudnya, saya boleh tdk mengakui penjualan di rugi laba atas DP tsb ya?

    Ya…, bukankah penerimaan uang muka belum diakui sebagai pendapatan?

    Originaly posted by scorpion:

    Terus di laporan keuangan, saya bukukan sebagai apa?

    Uang muka penjualan..

    Originaly posted by scorpion:

    dan saat tjd pengiriman, saya bukukan sbg penjualan ya?
    maaf sy kurang jelas.

    Benar, dibukukan sesuai tgl invoice..

  • Aries Tanno

    Member
    20 March 2012 at 4:54 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by scorpion:
    Rekan begawan, jadi maksudnya, saya boleh tdk mengakui penjualan di rugi laba atas DP tsb ya?

    Ya…, bukankah penerimaan uang muka belum diakui sebagai pendapatan?

    Originaly posted by scorpion:
    Terus di laporan keuangan, saya bukukan sebagai apa?

    Uang muka penjualan..

    Originaly posted by scorpion:
    dan saat tjd pengiriman, saya bukukan sbg penjualan ya?
    maaf sy kurang jelas.

    Benar, dibukukan sesuai tgl invoice..

    masalahnya sekarang untuk kasus yang disampaikan "thread starter" adalah bagaimana pembuatan Faktur Pajak atas setiap pengiriman yang dilakukan. Sebab, walau namanya uang muka, hakekatnya sudah merupakan pelunasan.

    Salam

  • begawan5060

    Member
    20 March 2012 at 9:19 pm
    Originaly posted by hanif:

    dalah bagaimana pembuatan Faktur Pajak atas setiap pengiriman yang dilakukan. Sebab, walau namanya uang muka, hakekatnya sudah merupakan pelunasan.

    Seperti saya katakan sebelumnya, yaitu :

    Originaly posted by begawan5060:

    Sebaiknya FP-nya bukan sebagai penerimaan uang muka, tetapi pembelian BKP..
    Dengan demikian, tidak ada lagi FP yg harus diterbitkan..

Viewing 1 - 15 of 25 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now