+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PPN Atas Uang ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506346 Posts
72424 Topics | 14 Categories.

We have 173020 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Pembelian Dengan Nilai 0
•  SPT PPh Badan
•  Pelaporan Masa PPN
•  Koreksi Fiskal
PPN dan PPnBM
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 18119 | Bahasan : 131465

PPN Atas Uang Muka


Pencetus Pendapat
rama

Genuine


Location : Malang.
Joined : 13 Sep 2008.
Posts : 642.
19 Mar 2012 09:04

Dear All
Rekan ortax saya ada masalah dalam pembuatan faktur pajak, mohon bantuan dari rekan-rekan semua, contoh permasalahannya adalah sbb:
pada tgl 5 Jan kami menerima uang muka dari A sebesar 1.000.000,- + 100.000,- atas uang muka tsb sudah kami buat kan Faktur Pajak DPP= 1.000.000 dan PPN= 100.000 dan atas uang muka tersebut terbagi dari beberapa penjualan sbb:
tgl 20 Jan ada penjualan sebesar 250.000
tgl 5 Feb ada penjualan sebesar 250.000
tgl 25 Feb ada penjualan 250.000
tgl 3 Maret ada penjualan 250.000
bagaimanakah cara membuat faktur pajak saat terjadi penjualan penjualan tsb, dengan mengurangkan uang muka pada tgl 5 Jan tsb, mengingat dalam aplikasi eSPT PPN input dengan DPP 0 tidak bisa.
mohon pencerahan dan masukan dari teman-teman semua atas bantuannya kami sampaikan terima kasih.
rama

Genuine


Location : Malang.
Joined : 13 Sep 2008.
Posts : 642.
19 Mar 2012 09:53

Mohon kami dibantu ya
jhs

Newbie


Location : .
Joined : 08 Nov 2007.
Posts : 7.
20 Mar 2012 11:28

pada saat penjualan anda tdk usah terbitkan faktur pajak karena dp anda sdh mewakili ke-4 transaksi tersebut.
scorpion

Genuine


Location : Surabaya.
Joined : 14 Nov 2010.
Posts : 816.
20 Mar 2012 14:21

Ikut nimbrung nih
Jadi pada saat pengiriman barang, tdk terbit invoice ya? hanya surat jalan saja?
Pada saat pengakuan uang muka, apa yg ditulis di keterangan, apakah cukup ditulis pembayaran uang muka, ataukah disebutkan nama dan jumlah barang2nya?
Misal PT. A, pada bulan Oktober 2011 menerima DP lunas 1.000.000, barang terkirim mulai bulan Nopember s/d Pebruari 2012
pada saat DP terlewat pencatatan, shg tdk dibukakan FP, tetapi pad saat pengiriman di bulan Nopember dibukakan FP biasa sesuai pengiriman barang.
Kan salah, mau koreksi. Sebaiknya bagaimana ya?
mohon bantuan.
tks
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
20 Mar 2012 14:28

Originaly posted by rama:
pada tgl 5 Jan kami menerima uang muka dari A sebesar 1.000.000,- + 100.000,- atas uang muka tsb sudah kami buat kan Faktur Pajak DPP= 1.000.000 dan PPN= 100.000 dan atas uang muka tersebut terbagi dari beberapa penjualan sbb:

Sebaiknya FP-nya bukan sebagai penerimaan uang muka, tetapi pembelian BKP..
Dengan demikian, tidak ada lagi FP yg harus diterbitkan..
scorpion

Genuine


Location : Surabaya.
Joined : 14 Nov 2010.
Posts : 816.
20 Mar 2012 14:35

Jadi, dianggap sbg penjualan, begitu rekan begawan?
Bagaimana di laporan keuangannya?
Jadinya ga balance donk
Kan HPP belum ada karena belum produksi barang?
Juga biaya2 yg timbul, spt ongkos produksi dll kan belum ada? Bengkak di kemudian hari donk?
Maaf kalo saya salah
Mohon bimbingan
hanif

Genuine


Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
20 Mar 2012 14:48

Originaly posted by scorpion:
Bagaimana di laporan keuangannya?
Jadinya ga balance donk
Kan HPP belum ada karena belum produksi barang?
Juga biaya2 yg timbul, spt ongkos produksi dll kan belum ada? Bengkak di kemudian hari donk?
Maaf kalo saya salah
Mohon bimbingan

ih....jangan panik gitu dong...
Pembuatan laporan keuangannya kan masih lama.
he he he

Salam
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
20 Mar 2012 14:48

Originaly posted by scorpion:
Jadi, dianggap sbg penjualan, begitu rekan begawan?

Itulah kenapa hal tsb ditanyakan dalam forum ini...

Penerimaan uang muka diterima penuh (pembelian yang dibayar lunas sebelum barang diterima)
Dalam akuntansi :
Penerimaan uang muka belum dapat diakui sebagai pendapatan. Tetapi harus diterbitkan FP atas uang muka, gitu khan?
Nah kemudian saat penyerahan, harus diterbitkan lagi FP..

Contoh 1 :
Harga jual = 10.000 dibayar uang muka 6.000
FP 1 (atas UM), DPP = 6.000; PPN = 600
FP 2 (saat penyerahan), DPP = 10.000 - 6.000 = 4.000; PPN = 400

Contoh 2 :
Harga jual = 10.000 dibayar uang muka 10.000
FP 1 (atas UM), DPP = 10.000; PPN = 1.000
FP 2 (saat penyerahan), DPP = 10.000 - 10.000 = 0; PPN = 0 padahal menerbitkan FP dengan PPN = 0 tidak ada..
scorpion

Genuine


Location : Surabaya.
Joined : 14 Nov 2010.
Posts : 816.
20 Mar 2012 14:52

Bukan panik rekan Hanif, bagaimana kalo DP lunas di bulan Nopember 2011, sedangkan pengiriman barang dikirim bertahap sampai pertengahan thn 2012.
Utk rekan begawan, tks untuk penjelasannya. Apa ada solusi lainnya ya? mengingat tutup tahun 2011 kan omzet jadi tinggi sekali, padahal barang belum terkirim?
maaf kalo bertanya, masih bingung
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
20 Mar 2012 16:04

Originaly posted by scorpion:
Utk rekan begawan, tks untuk penjelasannya. Apa ada solusi lainnya ya? mengingat tutup tahun 2011 kan omzet jadi tinggi sekali, padahal barang belum terkirim?

Kenapa bingung?
Bahwa omset menurut R/L bisa saja berbeda dengan omset di PPN, antara lain dalam hal :
- transaksi valas
- penyerahan pusat ke cabang atau sebaliknya
- penerimaan uang muka
- pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma
  • page 1 of 3
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top