PPN dan PPnBM Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan permasalahannya
Topik : 18119 | Bahasan : 131465
Dear All Rekan ortax saya ada masalah dalam pembuatan faktur pajak, mohon bantuan dari rekan-rekan semua, contoh permasalahannya adalah sbb: pada tgl 5 Jan kami menerima uang muka dari A sebesar 1.000.000,- + 100.000,- atas uang muka tsb sudah kami buat kan Faktur Pajak DPP= 1.000.000 dan PPN= 100.000 dan atas uang muka tersebut terbagi dari beberapa penjualan sbb: tgl 20 Jan ada penjualan sebesar 250.000 tgl 5 Feb ada penjualan sebesar 250.000 tgl 25 Feb ada penjualan 250.000 tgl 3 Maret ada penjualan 250.000 bagaimanakah cara membuat faktur pajak saat terjadi penjualan penjualan tsb, dengan mengurangkan uang muka pada tgl 5 Jan tsb, mengingat dalam aplikasi eSPT PPN input dengan DPP 0 tidak bisa. mohon pencerahan dan masukan dari teman-teman semua atas bantuannya kami sampaikan terima kasih.
Location : Surabaya.
Joined : 14 Nov 2010.
Posts : 816.
20 Mar 2012 14:21
Ikut nimbrung nih Jadi pada saat pengiriman barang, tdk terbit invoice ya? hanya surat jalan saja? Pada saat pengakuan uang muka, apa yg ditulis di keterangan, apakah cukup ditulis pembayaran uang muka, ataukah disebutkan nama dan jumlah barang2nya? Misal PT. A, pada bulan Oktober 2011 menerima DP lunas 1.000.000, barang terkirim mulai bulan Nopember s/d Pebruari 2012 pada saat DP terlewat pencatatan, shg tdk dibukakan FP, tetapi pad saat pengiriman di bulan Nopember dibukakan FP biasa sesuai pengiriman barang. Kan salah, mau koreksi. Sebaiknya bagaimana ya? mohon bantuan. tks
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
20 Mar 2012 14:28
Originaly posted by rama:
pada tgl 5 Jan kami menerima uang muka dari A sebesar 1.000.000,- + 100.000,- atas uang muka tsb sudah kami buat kan Faktur Pajak DPP= 1.000.000 dan PPN= 100.000 dan atas uang muka tersebut terbagi dari beberapa penjualan sbb:
Sebaiknya FP-nya bukan sebagai penerimaan uang muka, tetapi pembelian BKP.. Dengan demikian, tidak ada lagi FP yg harus diterbitkan..
Location : Surabaya.
Joined : 14 Nov 2010.
Posts : 816.
20 Mar 2012 14:35
Jadi, dianggap sbg penjualan, begitu rekan begawan? Bagaimana di laporan keuangannya? Jadinya ga balance donk Kan HPP belum ada karena belum produksi barang? Juga biaya2 yg timbul, spt ongkos produksi dll kan belum ada? Bengkak di kemudian hari donk? Maaf kalo saya salah Mohon bimbingan
Location : Padang Dan Semarang.
Joined : 05 Nov 2007.
Posts : 20391.
20 Mar 2012 14:48
Originaly posted by scorpion:
Bagaimana di laporan keuangannya? Jadinya ga balance donk Kan HPP belum ada karena belum produksi barang? Juga biaya2 yg timbul, spt ongkos produksi dll kan belum ada? Bengkak di kemudian hari donk? Maaf kalo saya salah Mohon bimbingan
ih....jangan panik gitu dong... Pembuatan laporan keuangannya kan masih lama. he he he
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
20 Mar 2012 14:48
Originaly posted by scorpion:
Jadi, dianggap sbg penjualan, begitu rekan begawan?
Itulah kenapa hal tsb ditanyakan dalam forum ini...
Penerimaan uang muka diterima penuh (pembelian yang dibayar lunas sebelum barang diterima) Dalam akuntansi : Penerimaan uang muka belum dapat diakui sebagai pendapatan. Tetapi harus diterbitkan FP atas uang muka, gitu khan? Nah kemudian saat penyerahan, harus diterbitkan lagi FP..
Location : Surabaya.
Joined : 14 Nov 2010.
Posts : 816.
20 Mar 2012 14:52
Bukan panik rekan Hanif, bagaimana kalo DP lunas di bulan Nopember 2011, sedangkan pengiriman barang dikirim bertahap sampai pertengahan thn 2012. Utk rekan begawan, tks untuk penjelasannya. Apa ada solusi lainnya ya? mengingat tutup tahun 2011 kan omzet jadi tinggi sekali, padahal barang belum terkirim? maaf kalo bertanya, masih bingung
Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
20 Mar 2012 16:04
Originaly posted by scorpion:
Utk rekan begawan, tks untuk penjelasannya. Apa ada solusi lainnya ya? mengingat tutup tahun 2011 kan omzet jadi tinggi sekali, padahal barang belum terkirim?
Kenapa bingung? Bahwa omset menurut R/L bisa saja berbeda dengan omset di PPN, antara lain dalam hal : - transaksi valas - penyerahan pusat ke cabang atau sebaliknya - penerimaan uang muka - pemakaian sendiri dan pemberian cuma-cuma