Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM PPN atas Pemanfaatan Jasa Dari Luar Daerah Pabean

  • PPN atas Pemanfaatan Jasa Dari Luar Daerah Pabean

     nYux updated 11 years, 10 months ago 4 Members · 9 Posts
  • AlphaStigma

    Member
    17 March 2012 at 9:21 pm
  • AlphaStigma

    Member
    17 March 2012 at 9:21 pm

    Saya ingin menanyakan mengenai pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya apakah dikenai PPN atau tidak ?

    Karena mengacu pada penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf c, salah satu syarat penyerahan jasa yang terutang pajak adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    Satu lagi, apakah penyerahan jasa atas "pemanfaatan jasa dari luar daerah ke dalam daerah pabean" dilakukan di dalam daerah pabean ?

    Itu mengenai JKP, berikutnya saya ingin bertanya mengenai BKP, apakah jika seseorang mengimpor barang dari luar negeri dalam rangka pekerjaannya/ kegiatan usahanya, tetapi penyerahan barang kepada kita telah dilakukan di luar negeri. Apakah saat barang ini dimasukkan/diimpor ke dalam daerah pabean, PPN masih dikenakan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaannya ataukah termasuk impor biasa yang dapat dilakukan siapa saja (bukan pengusaha) ?

    Tolong bantu saya memahami masalah ini (_)-_-(_) ….

  • yuniffer

    Member
    17 March 2012 at 10:40 pm
    Originaly posted by AlphaStigma:

    pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya apakah dikenai PPN atau tidak ?

    Tetap dikenakan, silahkan refer ke Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN. Penjelasan pasal ini tidak membedakan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau tidak.

    Originaly posted by AlphaStigma:

    Karena mengacu pada penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf c, salah satu syarat penyerahan jasa yang terutang pajak adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.

    Salah kutip pasal. Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean adalah Pasal 4 ayat (1) huruf e.

    Originaly posted by AlphaStigma:

    Apakah saat barang ini dimasukkan/diimpor ke dalam daerah pabean, PPN masih dikenakan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaannya ataukah termasuk impor biasa yang dapat dilakukan siapa saja (bukan pengusaha) ?

    Tentu saja dikenakan PPN saat BKP diimpor ke dalam daerah Pabean, silahkan refer ke Pasal 17 PP no 1 tahun 2012:

    Pasal 17

    (1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:
    a. penyerahan Barang Kena Pajak;
    b. impor Barang Kena Pajak;
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
    f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
    g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
    h. ekspor Jasa Kena Pajak.

  • AlphaStigma

    Member
    17 March 2012 at 11:20 pm

    Tambah pertanyaan lagi 🙂

    Apa beda penyerahan jasa dengan pemanfaatan jasa ?

  • AlphaStigma

    Member
    17 March 2012 at 11:28 pm

    Apakah daftar/pengertian BKP Tidak Berwujud yang ada di penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPN 1984 sama dengan pengertian BKP Tidak Berwujud yang ada di pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPN 1984 ?

  • begawan5060

    Member
    18 March 2012 at 5:07 pm
    Originaly posted by AlphaStigma:

    apakah jika seseorang mengimpor barang dari luar negeri dalam rangka pekerjaannya/ kegiatan usahanya, tetapi penyerahan barang kepada kita telah dilakukan di luar negeri.

    Saar terjadi penyerahan, tidak ada utang PPN..
    Saat impor, baru terutang PPN..

  • begawan5060

    Member
    18 March 2012 at 5:10 pm
    Originaly posted by AlphaStigma:

    Apa beda penyerahan jasa dengan pemanfaatan jasa ?

    Pengertian secara bebas :
    Penyerahan; saat terjadi penyerahan..
    Pemanfaatan; saat terjadi penerimaan jasa

  • begawan5060

    Member
    18 March 2012 at 5:15 pm
    Originaly posted by AlphaStigma:

    Apakah daftar/pengertian BKP Tidak Berwujud yang ada di penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPN 1984 sama dengan pengertian BKP Tidak Berwujud yang ada di pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPN 1984 ?

    Ya…
    Hanya berbeda istilah saja rekan…, "pemanfaatan" harap dipahami sebagai "impor"

  • nYux

    Member
    7 June 2012 at 1:25 pm

    bukannya jasa yang dikerjakan dari LN tidak dikenakan PPN?

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now