Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN atas Pemanfaatan Jasa Dari Luar Daerah Pabean
PPN atas Pemanfaatan Jasa Dari Luar Daerah Pabean
Saya ingin menanyakan mengenai pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya apakah dikenai PPN atau tidak ?
Karena mengacu pada penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf c, salah satu syarat penyerahan jasa yang terutang pajak adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Satu lagi, apakah penyerahan jasa atas "pemanfaatan jasa dari luar daerah ke dalam daerah pabean" dilakukan di dalam daerah pabean ?
Itu mengenai JKP, berikutnya saya ingin bertanya mengenai BKP, apakah jika seseorang mengimpor barang dari luar negeri dalam rangka pekerjaannya/ kegiatan usahanya, tetapi penyerahan barang kepada kita telah dilakukan di luar negeri. Apakah saat barang ini dimasukkan/diimpor ke dalam daerah pabean, PPN masih dikenakan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaannya ataukah termasuk impor biasa yang dapat dilakukan siapa saja (bukan pengusaha) ?
Tolong bantu saya memahami masalah ini (_)-_-(_) ….
- Originaly posted by AlphaStigma:
pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean yang tidak dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya apakah dikenai PPN atau tidak ?
Tetap dikenakan, silahkan refer ke Pasal 4 ayat (1) huruf e UU PPN. Penjelasan pasal ini tidak membedakan apakah dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau tidak.
Originaly posted by AlphaStigma:Karena mengacu pada penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf c, salah satu syarat penyerahan jasa yang terutang pajak adalah penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Salah kutip pasal. Pemanfaatan JKP dari luar daerah Pabean adalah Pasal 4 ayat (1) huruf e.
Originaly posted by AlphaStigma:Apakah saat barang ini dimasukkan/diimpor ke dalam daerah pabean, PPN masih dikenakan dalam rangka kegiatan usaha/pekerjaannya ataukah termasuk impor biasa yang dapat dilakukan siapa saja (bukan pengusaha) ?
Tentu saja dikenakan PPN saat BKP diimpor ke dalam daerah Pabean, silahkan refer ke Pasal 17 PP no 1 tahun 2012:
Pasal 17
(1) Terutangnya Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah terjadi pada saat:
a. penyerahan Barang Kena Pajak;
b. impor Barang Kena Pajak;
c. penyerahan Jasa Kena Pajak;
d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean;
e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;
f. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
g. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; atau
h. ekspor Jasa Kena Pajak. Tambah pertanyaan lagi 🙂
Apa beda penyerahan jasa dengan pemanfaatan jasa ?
Apakah daftar/pengertian BKP Tidak Berwujud yang ada di penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPN 1984 sama dengan pengertian BKP Tidak Berwujud yang ada di pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPN 1984 ?
- Originaly posted by AlphaStigma:
apakah jika seseorang mengimpor barang dari luar negeri dalam rangka pekerjaannya/ kegiatan usahanya, tetapi penyerahan barang kepada kita telah dilakukan di luar negeri.
Saar terjadi penyerahan, tidak ada utang PPN..
Saat impor, baru terutang PPN.. - Originaly posted by AlphaStigma:
Apa beda penyerahan jasa dengan pemanfaatan jasa ?
Pengertian secara bebas :
Penyerahan; saat terjadi penyerahan..
Pemanfaatan; saat terjadi penerimaan jasa - Originaly posted by AlphaStigma:
Apakah daftar/pengertian BKP Tidak Berwujud yang ada di penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g UU PPN 1984 sama dengan pengertian BKP Tidak Berwujud yang ada di pasal 4 ayat 1 huruf d UU PPN 1984 ?
Ya…
Hanya berbeda istilah saja rekan…, "pemanfaatan" harap dipahami sebagai "impor" bukannya jasa yang dikerjakan dari LN tidak dikenakan PPN?