Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Restitusi PPN untuk PKP dalam tahap belum berproduksi
Restitusi PPN untuk PKP dalam tahap belum berproduksi
Mohon pengarahan bagaimana cara mengajukan restitusi PPN untuk PKP dalam tahap belum berproduksi. Syarat2 apa saja yg harus dipenuhi, dan kelengkapan dokumen apa saja yang perlu disiapkan?
Juga tolong diberikan kriteria/batasan PPN masukan yang bisa diajukan untuk restitusi. Apakah semua PPN atas pembelian mesin2, biaya pembangunan pabrik, pembelian furniture, dan semua biaya2 lain yg berhubungan dengan barang modal, bisa diajukan restitusi?
Tolong juga bisa diberikan dasar hukumnya.Terima kasih
- Originaly posted by christine.budiharjo:
Juga tolong diberikan kriteria/batasan PPN masukan yang bisa diajukan untuk restitusi. Apakah semua PPN atas pembelian mesin2, biaya pembangunan pabrik, pembelian furniture, dan semua biaya2 lain yg berhubungan dengan barang modal, bisa diajukan restitusi?
"PPN masukan" bisa direstitusikan?
mohon koreksi rekansalam
- Originaly posted by christine.budiharjo:
Apakah semua PPN atas pembelian mesin2, biaya pembangunan pabrik, pembelian furniture, dan semua biaya2 lain yg berhubungan dengan barang modal, bisa diajukan restitusi?
coba jawab:
PPn masukan atas pembelian barang yang tidak ada hubungannya langsung dengan usaha tidak bisa dikreditkan, apalagi direstitusi
salam