Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PEMOTONGAN DEVIDEN PEMEGANG SAHAM
Dear Rekan2 Ortax,
Sehubungan dng berlaku UU PPh yang baru, yg mana Deviden yg dibayar kepada pemegang saham OP pphnya menjadi 10% Final, yang ingin ditanyakan…..masuk ke pph berapa utk pemotongan deviden ini pph 23 atau pasal 4 ayat 1, karna form SPT pph 23 masih mencantumkan tarif lama…apa yg harus kami lakukan…dan apakah bukti potongnya telah ada format yang baru TQ…Dear Rekan2 Ortax,
Sehubungan dng berlaku UU PPh yang baru, yg mana Deviden yg dibayar kepada pemegang saham OP pphnya menjadi 10% Final, yang ingin ditanyakan…..masuk ke pph berapa utk pemotongan deviden ini pph 23 atau pasal 4 ayat 1, karna form SPT pph 23 masih mencantumkan tarif lama…apa yg harus kami lakukan…dan apakah bukti potongnya telah ada format yang baru TQ…menurut saya….
kalo yg di pasal 4(1) huruf g itu tarifnya 15% PPh pasl 23 tidak final….
bedanya dengan pasl 17(2c) yg final 10% itu untuk perseroan terbuka yg listing di BEJ …CMIIW…
setahu saya menggunakan PPh pasal 4 ayat 2 karena utk SPT PPh pasal 23 sekarang tarifnya 2 % tinggal diganti saja di SPTnya
Pasal 2, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2009 (PP ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Pasal 17 ayat (2c) junto ayat (2d) UU Nomor 36 Tahun 2008), hanya menyatakan bahwa Pengenaan Pajak Penghasilan berupa dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dilakukan melalui pemotongan oleh pihak yang membayar atau pihak lain yang ditunjuk selaku pembayar dividen.
Selanjutya Pasal 3 nya, menyatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan pemotongan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas dividen yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.Merujuk ketentuan2 tersebut di atas, saya berpendapat bahwa pemotongan PPh sebesar 10% atas dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri nggak masuk baik ke Pasal 23 maupun ke Pasal 4 ayat (2), masih harus menunggu tata cara pelaksanaan yang akan diatur oleh Menteri Keuangan.
Memang dividen merupakan salah satu objek pemotongan PPh Pasal 23, tetapi dividen yang diatur di Pasal 23 ayat (1) hurf a angka 1 adalah dividen yang dikenakan pemotongan PPh sebesar 15% dari bruto dan tidak bersifat final.
Semoga saja Menteri Keuangan, cq Direktorat Pajak cepat tanggap terhadap masalah ini.