• Sewa alat berat

     yuniffer updated 12 years, 1 month ago 2 Members · 3 Posts
  • dindin30

    Member
    7 March 2012 at 12:27 am

    Hi all, mau tanya dong.
    Masih newbie nieh di bidang pajak …
    Kl misalnya PT. A pemilik alat berat, menyewakan alat berat ke PT. B sebesar 100.000, kemudian PT. B menyewakan alat berat milik PT. A tersebut ke PT. C sebesar 150.000.

    1. Saya sebagai PT. B, kewajiban perpajakan apa saja yang saya perlu perhatikan?
    2. Saya sebagai PT. B, atas penghasilan 50.000 tersebut, apakah itu termasuk jasa keagenan, PPh apa kah yg terhutang?

    TQ

  • dindin30

    Member
    7 March 2012 at 12:27 am
  • yuniffer

    Member
    7 March 2012 at 7:18 am
    Originaly posted by dindin30:

    1. Saya sebagai PT. B, kewajiban perpajakan apa saja yang saya perlu perhatikan?

    Saat membayar atas sewa alat berat dari PT A, berkewajiban memotong PPh 23 atas sewa sebesar 2% (dengan catatan anda memiliki NPWP). Sedangkan pada saat menyewakan kepada PT C maka anda jika merupakan PKP, harus membuat faktur pajak atas sewa tersebut kepada PT. C.

    Originaly posted by dindin30:

    2. Saya sebagai PT. B, atas penghasilan 50.000 tersebut, apakah itu termasuk jasa keagenan, PPh apa kah yg terhutang?

    Yang dilihat adalah nature transaksi, karena objek pajak penghasilan adalah sewa alat berat (meskipun bukan milik PT B), maka lebih tepat dianggap sewa atas harta. PPh yang terutang yang akan dipotong oleh PT C adalah PPh Pasal 23 atas sewa sebesar 2%.

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now