Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Faktur Pajak sebelum PKP
Salam ortax,
PT A menerima faktur pajak masukan sebelum PT A dikukuhkan sebagai PKP, apakah FP tersebut bisa dikreditkan apabila PT A tersebut nantinya telah PKP?
Bila FP tersebut diganti dengan tanggal setelah PT A menjadi PKP dengan terbitnya FP Pengganti, apakah FP tersebut bisa dikreditkan?- Originaly posted by yezki:
Salam ortax,
PT A menerima faktur pajak masukan sebelum PT A dikukuhkan sebagai PKP, apakah FP tersebut bisa dikreditkan apabila PT A tersebut nantinya telah PKP?
Bila FP tersebut diganti dengan tanggal setelah PT A menjadi PKP dengan terbitnya FP Pengganti, apakah FP tersebut bisa dikreditkan?FP tersebut tidak sah. Sebab, terbit sebelum dikukuhkan sebagai PKP. Demikian juga FP Pengganti. Logikanya, yang diganti saja tidak sah.
Solusinya, anggap terjadi pembatalan transaksi, lalu buat transaksi baru setelah tanggal dikukuhkan sebagai PKP.
Salam
Salam
- Originaly posted by hanif:
FP tersebut tidak sah. Sebab, terbit sebelum dikukuhkan sebagai PKP.
rekan hanif, mengapa tidak sah? ini kan FP masukan, bukan FP keluaran.
mohon pencerahannya…
- Originaly posted by Nafad:
rekan hanif, mengapa tidak sah? ini kan FP masukan, bukan FP keluaran.
Karena diterbitkan oleh WP yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), meskipun dikemudian hari mendapatkan pengesahan dari DJP sebagai PKP. Jika belum PKP dilarang menerbitkan FP dan memungut PPN dari customernya. Bagi anda memang FP Masukan, tapi dengan kenyataan mengetahui bahwa ternyata FP tersebut diterbitkan oleh non-PKP, maka tidak sah dan tidak dapat dijadikan FP Masukan. Jika terlanjur dibayar PPN nya, silahkan anda minta pengembalian ke Vendor anda tersebut.
Originaly posted by hanif:Bila FP tersebut diganti dengan tanggal setelah PT A menjadi PKP dengan terbitnya FP Pengganti, apakah FP tersebut bisa dikreditkan?
Menurut saya tidak bisa, karena FP pengganti harus berdasarkan FP sebelumnya, jika FP sebelumnya bermasalah karena diterbitkan saat bukan PKP makatetap tidak bisa.
Silahkan bagi rekan lain yg ingin menambahkan atau meralat.
kasusnya begini :
Originaly posted by yezki:PT A menerima faktur pajak masukan sebelum PT A dikukuhkan sebagai PKP, apakah FP tersebut bisa dikreditkan apabila PT A tersebut nantinya telah PKP?
bukan begini :
Originaly posted by yuniffer:Karena diterbitkan oleh WP yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),
PT A belum PKP, bertransaksi dgn PKP misal PT B. PT A sbg pembeli.
pastinya PT B akan menerbitkan FP utk PT A, dan FP tsb mjd FP masukan bagi PT A yang belum PKP ini.
nah, apakah FP dari PT B tsb tdk sah?mohon pencerahannya lagi…
- Originaly posted by yezki:
Salam ortax,
PT A menerima faktur pajak masukan sebelum PT A dikukuhkan sebagai PKP, apakah FP tersebut bisa dikreditkan apabila PT A tersebut nantinya telah PKP?tidak bisa rekan
UU PPN No.42
Pasal 9 (8a)
a. Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak
Originaly posted by yezki:Bila FP tersebut diganti dengan tanggal setelah PT A menjadi PKP dengan terbitnya FP Pengganti, apakah FP tersebut bisa dikreditkan?
tetap tidak bisa, karena yg dilihat itu perolehan BKP/JKP tsb walaupun diterbitkan fp pngganti setelah pembeli telah dikukuhkan menjadi PKP.
- Originaly posted by Rewa:
tetap tidak bisa, karena yg dilihat itu perolehan BKP/JKP tsb walaupun diterbitkan fp pngganti setelah pembeli telah dikukuhkan menjadi PKP.
kecuali dirubah semua dokumen transaksi pendukung … yang disesuaikan dengan tanggal terbitnya PKP.
salam
- Originaly posted by rowa:
07 Mar 2012 09:32 •
Originaly posted by Rewa:
tetap tidak bisa, karena yg dilihat itu perolehan BKP/JKP tsb walaupun diterbitkan fp pngganti setelah pembeli telah dikukuhkan menjadi PKP.kecuali dirubah semua dokumen transaksi pendukung … yang disesuaikan dengan tanggal terbitnya PKP.
salam
Setuju dengan rekan rowa
Rekan Rowa
Meskipun dirubah semua dokumen transaksi pendukung, bukannya tetap namanya faktur pajak pengganti?- Originaly posted by yezki:
Rekan Rowa
Meskipun dirubah semua dokumen transaksi pendukung, bukannya tetap namanya faktur pajak pengganti?maksud rekan rowa adalah bahwa transaksi sebelumnya dianggap tidak pernah ada.
Sehingga, FP baru ini dianggap betul-betul baru terjadi setelah PT. A dikukuhkan sebagai PKPSalam
Rekan Hanif,
Solusinya cuma pembatalan ya?- Originaly posted by yezki:
Rekan Hanif,
Solusinya cuma pembatalan ya?bisa
Supaya PPN yang kita bayar juga dikembalikan, prosedur pembatalan harus dilaksanakan sebagaimana mestinya. Sebab, kalau enggak, PPN yang sudah dibayar enggak bisa balik lho…
Salam
Rekan-rekan Ortax, thanks atas masukannya…..