Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan UANG MAKAN & UANG TRANSPORT KENA PAJAK…?

  • UANG MAKAN & UANG TRANSPORT KENA PAJAK…?

     julaihut updated 13 years, 5 months ago 20 Members · 27 Posts
  • NUVO

    Member
    27 March 2009 at 1:39 am

    Dear all ortax member

    mw naya' nie…kalo uang makan & uang transport yang dibayarkan terpisah dari komponen pengsilan bruto ( gaji pokok+tunj. tetap) apakah perlakuan pajakna tetap dikurangkan PTKP dulu ato dipersamakan dengan honor langsung dipot 5% dari bruto

  • NUVO

    Member
    27 March 2009 at 1:39 am
  • suyanto99

    Member
    27 March 2009 at 1:42 am

    Sepanjang uang makan & uang transport tersebut merupakan komponen gaji maka dipotong PPh. Tetapi konsekuensinya untuk perusahaan adalah biaya tersebut tidak dapat dibiayakan (koreksi fiskal) karena dianggap pemberian imbalan dalam bentuk natura.
    Mohon Koreksinya.
    Salam ORTax…

  • bayem

    Member
    27 March 2009 at 1:47 am
    Originaly posted by suyanto99:

    etapi konsekuensinya untuk perusahaan adalah biaya tersebut tidak dapat dibiayakan (koreksi fiskal) karena dianggap pemberian imbalan dalam bentuk natura.

    apakah harus dikoreksi fiskal? uang makan dan transport kan udah menjadi elemen dari gaji tersebut. mohon pencerahannya…

    regards

  • handycipto

    Member
    27 March 2009 at 2:01 am

    tetap dipotong PPH 21 karena termaksud kenikmatan natura, untuk perhitungannya ditambahkan ke penghasilan sebagai tunjungan baru dipotong PTKP
    thanks

  • suyanto99

    Member
    27 March 2009 at 2:14 am
    Originaly posted by bayem:

    Originaly posted by suyanto99: etapi konsekuensinya untuk perusahaan adalah biaya tersebut tidak dapat dibiayakan (koreksi fiskal) karena dianggap pemberian imbalan dalam bentuk natura.
    apakah harus dikoreksi fiskal? uang makan dan transport kan udah menjadi elemen dari gaji tersebut. mohon pencerahannya…

    Maaf kebalik. Yang dimaksud adalah apabila tidak termasuk kedalam komponen gaji maka bagi perusahaan biaya tersebut tidak dapat dikreditkan.
    Terima kasih atas koreksinya rekan bayem.
    Salam ORTax…

  • begawan5060

    Member
    27 March 2009 at 5:49 am
    Originaly posted by nuvo:

    mw naya' nie…kalo uang makan & uang transport yang dibayarkan terpisah dari komponen pengsilan bruto ( gaji pokok+tunj. tetap) apakah perlakuan pajakna tetap dikurangkan PTKP dulu ato dipersamakan dengan honor langsung dipot 5% dari bruto

    Pemberian uang makan & uang transport, termasuk penghsl bagi karyawan dan terutang PPh, sebaliknya dapat dibiayakan bagi pemberi kerja.
    Perlakuan/penghitungan pajaknya digabung dgn gaji + tunjangan lainnya (jadi dikurangi PTKP dan biaya jabatan)

  • begawan5060

    Member
    27 March 2009 at 5:51 am

    Pemberian makan & pemberian uang makan adalah 2 hal yang berbeda.
    Pemberian makan = natura
    Pemberian uang transport dan antar jemput karyawan adalah 2 hal yang berbeda.
    Antar jemput karyawan = natura

  • arur_unix

    Member
    27 March 2009 at 6:23 am

    Pemberian uang makan dan minum merupakan objek pajak pasal 4 Ayat 1.
    Pengertian penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh WP, yang dapat dipakai utk konsumsi atau untuk menambah kekayaan WP yg bersangkutan dalam nama dan bentuk apapun.

  • bayem

    Member
    27 March 2009 at 9:23 am
    Originaly posted by suyanto99:

    Maaf kebalik. Yang dimaksud adalah apabila tidak termasuk kedalam komponen gaji maka bagi perusahaan biaya tersebut tidak dapat dikreditkan.
    Terima kasih atas koreksinya rekan bayem.
    Salam ORTax…

    kembali kasih rekan suyanto..

  • L3V1

    Member
    28 March 2009 at 10:28 pm

    maaf ikut nimbrung neh…
    pajak sebenarnya mengandung prinsip :
    1. bisa dibiayakan = objek pajak
    2. tidak dapat dibiayakan = bukan objek pajak
    maksudnya, apabila pemberian uang makan & transport tsb. dijadikan satu menjadi tunjangan dan merupakan komponen gaji, maka dapat dibiayakan dan konsekwensinya PPh Pasal 21 yg harus dipotong menjadi lebih besar.
    sebaliknya apabila uang makan & transport tidak dijadikan satu kesatuan dengan komponen gaji, maka uang saku & transport tsb. dikategorikan sebagai kenikmatan dan sacara fiskal akan dikoreksi positif.. tapi bukan objek PPh 21.

    sekarang tinggal kebijakan perusahaan, mau memilih yg mana…

  • pajak

    Member
    30 March 2009 at 2:31 pm

    Menurut pendapat saya tergantung kepada hal-hal berikut:
    1) apakah uang makan dan uang transport itu diberikan dalam bentuk uang tunai (cash); ataukah
    2) makanannya dibeliin oleh kantor/perusahaan dan uang transport tersebut misalnya oleh kantor dipakai untuk sewa bis untuk jemputan karyawan.

    Dalam kasus a) uang yang diberikan secara tunai tersebut merupakan penghasilan bagi karyawan yang menerimanya dan harus ditambahkan kepada penghasilan karyawan tersebut dalam menghitung objek pemotongan PPh Pasal 21-nya. Sejumlah uang yang dibayarkan kepada karyawan tersebut bagi perusahaan merupakan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajak perusahaan.

    Dalam kasus b) makanan yang diberikan kepada karyawan yang bersangkutan merupakan pemberian dalam bentu natura (benfit in kinds), sedangkan fasilitas transport merupakan pemberiaan kenikmatan (fringe benefits). Baik pemberian natura maupun pemberian kenikmatan bagi karyawan yang bersangkutan bukan merupakan penghasilan (jadi tidak menambah penghasilan yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21), sebaliknya bagi perusahaan bukan biaya yang dapat dikurangkan dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.

    Catatan:
    Pemberiaan makanan dan minumum yang dapat dinikmati seluruh karyawan dari tingkat pimpinan sampai tingkat yang paling bawah, perlakuan perpajakannya adalah bukan penghasilan bagi karyawan (tidak menambah objek PPh Pasal 21), tetapi dapat dibiayakan oleh perusahaan dalam menghitung penghasilan kena pajaknya.

  • Aries Tanno

    Member
    1 April 2009 at 5:25 am

    seperti yang dikatakan rekan begawan, uang makan dan penyediaan makan adalah dua hal yang berbeda. demikian juga uang transport dan penyediaan transport, untuk antar jemput misalnya.
    bila diberikan dalam bentuk uang dikenakan PPh 21 sedangkan bila diberikan dalam bentuk makanan atau penyediaan fasilitas antar jemput adala natura atau kenikmatan yang tidak merupakan objek pajak (asumsi yang digunakan adalah bahwa pemberi adalah WP atau pemerintah, sedangkan bila pemberi adalah bukan wajib pajak, wajib pajak dikanakan pajak bersifat final atau wajib pajak yg dikenakan pajak dengan perhitungan khusus, maka natura dan kenikamatan yang diberikan adalah objek pajak )

  • Aries Tanno

    Member
    1 April 2009 at 5:30 am

    bagi perusahaan, uang makan dan transport yang diberikan dapat dijadikan biaya. sedangkan bila diberikan dalam bentuk makanan (asumsinya adalah tidak untuk seluruh anggota perusahaan), pengeluaran tersebut tidak dapat dijadikan biaya. sebaliknya bila makanan dan minuman tersebut (makan siang misalnya) disediakan untuk seluruh anggota perusahaan, dapat dijadikan sebagai biaya bagi perusahaan.
    sedangkan untuk penyediaan transport untuk antar jemput karyawan dapat dijadikan biaya oleh perusahaan melalui penyusutan

    Salam

  • bayem

    Member
    1 April 2009 at 8:39 am

    yang jelas, kalau pemberian uang makan dan tranport tersebut dalam bentuk uang, maka itu biasanya akan menjadi satu dalam elemen gaji. yang merupakan obyek pajak pph pasal 21, sehingga bagi perusahaan hal tersebut dapat dibiayakan sebagai biaya gaji. lain halnya pemberiannya dalam bentuk natura yang bukan merupakan biaya.

    regards

Viewing 1 - 15 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now