Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPh 25/29 dan koreksi pembetulannya

  • Jurnal PPh 25/29 dan koreksi pembetulannya

     holy updated 12 years, 1 month ago 3 Members · 7 Posts
  • holy

    Member
    29 February 2012 at 12:45 pm

    tolong bantuan rekan rekan,
    awal januari 2011 saya baru memegang pembukuan di tempat saya bekerja menggantikan rekan di sana yg mengundurkan diri.

    dari Neraca Des 2010, saya liat ada pph 25 yg dibayar dimuka sebesar 8jt (hasil dari angsuran tiap bulan mulai april sd november yg dibayarkan di mei 2010 sd. des 2010) tetapi di sisi Hutang Pajak pada Neraca Des 2010 tsb tidak ada sama sekali hutang pph 29, padahal pph 29 utk tahun 2010 sebesar 12jt ; dan keadaan Neraca Desember 2010 tsb sdh balance.

    yang ingin saya tanyakan :
    apa memang betul begitu posisinya ? kalo salah bagaimana cara membetulkannya, termasuk jurnal ?
    Dan apa yg harus saya lakukan terhadap Neraca & L/R 2010 tsb ? di biarkan saja ato gimana ?

    saldo di pph 25 dibayar dimuka per 01 Jan 2011 sebesar 8 jt, dan masih ketambahan lg angsuran utk bulan Des 2010 yg dibayarkan di Jan 2011, dan angsuran Jan, Feb 2011 sehingga saldo per Maret 2011 sebesar 11jt, dan baru di awal april 2011 di bayar kekurangannya sebesar 1jt melalui Kas.
    Bagaimana utk pencatatan jurnal nya utk angsuran Des 2010 yg di bayar di Januari 2011 , juga jurnal pada saat pembayaran kekurangannya ?

    Lalu pada akhir thn Desember 2011, bagaimana saya harus menjurnal pph 25 dibayar dimuka (angsuran dibayar melalui Kas) utk thn 2012 sebesar 14jt, juga di awal tahun 2012 ? Apa yg harus saya lakukan ?

    Mohon bantuan dan pencerahan dari rekan rekan semua.
    Terima kasih.

  • holy

    Member
    29 February 2012 at 12:45 pm
  • ktfd

    Member
    29 February 2012 at 1:55 pm

    rekan holy, berhubung info yg kurang/tidak lengkap maka tak kasih saran:
    1. dapatkan ssp pph 25 dan 29 2010, 2011.
    2. print gl akun2 terkait.
    3. cocokkan apa sudah diposting semua di gl.
    4. nanti pasti ketemu kesalahannya…
    5. jk belum ketemu, nanti tanyao lagi…
    salam.

  • hendrioye

    Member
    29 February 2012 at 2:20 pm
    Originaly posted by holy:

    Dan apa yg harus saya lakukan terhadap Neraca & L/R 2010 tsb ? di biarkan saja ato gimana ?

    sebaiknya dibiarkan saja dulu, konsentrasi ke lap keu 2011 karena waktunya sudah mepet

  • hendrioye

    Member
    29 February 2012 at 2:28 pm

    jurnal angsuran pph 25
    (D) Prepaid Tax Art 25
    (K) Cash

    Jurnal penutup
    (D) All Income
    (K) All Expense & Cost
    (K) Earning Before Income Tax

  • holy

    Member
    29 February 2012 at 4:18 pm

    Rekan ktfd, masalahnya, perusahaan ada ssp pph 25,29 tahun 2010 & 2011, cuma karena dulu beberapa thn lalu termasuk thn 2010 perusahaan menggunakan software yang diberi oleh konsultan accounting dan sejak akhir 2010 sudah tdk menggunakan jasa mereka dan kelalaian di pihak kami, kami hanya menge-print Laporan L/R & Neraca per Desember 2010 tapi tidak dgn data pendukung seperti gl, buku besar dsb. jadi data kami tidak lengkap, yg ada hanya Laporan R/L & Neraca Desember 2010. Dan sejak awal thn 2011 tempat kami tidak menggunakan software sama sekali utk pencatatan.

    Rekan hendrioye, saya kurang mengerti utk jurnal penutup itu, maksudnya gimana ya ?

    Jadi sekarang ini lagi bener2 bingung juga, bagaimana dgn kasus saya di atas dapat mengenolkan (0) saldo pph 25 dibayar dimuka sebesar 8jt utk (Desember 2010), agar di april 2011 saat kekurangan bayar pph bisa balance ? padahal hutang pajak pph per Desember 2010 tidak ada alias 0 (nol)

    Supaya tidak terulang kasus tersebut, bagaimana jurnal yg harus di catat saat angsuran bulan desember di bayar pada bulan januari tahun berikutnya ?

    Juga pada akhir tahun desember bagaimana pencatatan jurnalnya ?

    Mohon pencerahan rekan rekan

  • holy

    Member
    29 February 2012 at 4:27 pm

    maaf tanya lagi, kelupaan tadi,

    kalo nanti masalah pencatatan laporan keuangan saya di atas sudah ketemu dimana yang salah, apa yang harus saya perbuat ?
    kalo ada perbedaan angka di neraca desember 2010 yg pembetulan dengan yang sebelum pembetulan.
    begitu juga dengan L/R nya

    mengingat juga neraca dan L/R tsb sdh di lampirkan ke SPT Thnan 2010, apa yang harus dilakukan juga ?

    terima kasih.

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now