Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM No faktur pajak tidak urut

  • No faktur pajak tidak urut

     rowa updated 12 years ago 13 Members · 42 Posts
  • rowa

    Member
    29 February 2012 at 9:55 am

    dear rekan ,

    apabila FP ada yang dibatalkan (situsai kita belum lapor)
    cth : nomor 0000005 u' tanggal 11 februari ( cancelled)
    0000006 u' tanggal 13 februari
    0000007 u' tanggal 22 Februari

    yg jadi pertanyaan bisakah ada penyerahan BKP menggunakan nomor FP . 0000005 per tanggal 24 februari.

    jadi akan terlihat seperti ini :
    nomor 0000005 u' tanggal 24 februari
    0000006 u' tanggal 13 februari
    0000007 u' tanggal 22 Februari

    nomor urut dan tanggal pengenaan tidak urut , diperbolehkan tidak ?

    klu berkenan sekalian dasar peraturannya ?

    salam.

  • rowa

    Member
    29 February 2012 at 9:55 am
  • anasbuchori

    Member
    29 February 2012 at 10:17 am

    setahu saya tidak ada sanksi jika rekan melakukan hal tersebut. tapi mengapa tidak dicoba untuk mereset ketiga nomor di atas sehingga urut tanggal

  • yuniffer

    Member
    29 February 2012 at 12:06 pm

    Tidak ada peraturan perpajakan yang mengharuskan tanggal berurutan, yang ada hanya nomor pajak berurutan dalam satu masa pajak, tidak boleh ada yang loncat/tertinggal.

  • Albert

    Member
    29 February 2012 at 12:17 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak ada peraturan perpajakan yang mengharuskan tanggal berurutan, yang ada hanya nomor pajak berurutan dalam satu masa pajak, tidak boleh ada yang loncat/tertinggal.

    Coba bac Per 6/PJ/2010 31 Des 2010
    Pasal 9 :
    Nomor urutpd no. Seri Faktur Pajak sebgaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat(3) huruf b dan tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan,….

  • vesabhu

    Member
    29 February 2012 at 2:06 pm

    untuk kasus diatas aku pernah mengalami.
    rasanya boleh – boleh saja

  • rowa

    Member
    29 February 2012 at 4:45 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    setahu saya tidak ada sanksi jika rekan melakukan hal tersebut. tapi mengapa tidak dicoba untuk mereset ketiga nomor di atas sehingga urut tanggal

    krn 3 nomor yang lain sudah diberikan ke customer masing-masing

    salam

  • rowa

    Member
    29 February 2012 at 4:46 pm

    dear bro dan sis tks atas masukannya

  • arielta

    Member
    29 February 2012 at 4:48 pm
    Originaly posted by rowa:

    jadi akan terlihat seperti ini : nomor 0000005 u' tanggal 24 februari 0000006 u' tanggal 13 februari 0000007 u' tanggal 22 Februari nomor urut dan tanggal pengenaan tidak urut , diperbolehkan tidak ?

    ndak masalah juga

  • ewox

    Member
    29 February 2012 at 4:56 pm
    Originaly posted by arielta:

    Originaly posted by rowa:
    jadi akan terlihat seperti ini : nomor 0000005 u' tanggal 24 februari 0000006 u' tanggal 13 februari 0000007 u' tanggal 22 Februari nomor urut dan tanggal pengenaan tidak urut , diperbolehkan tidak ?

    ndak masalah juga

    he he he mana bisa begitu rekan ariel

  • ewox

    Member
    29 February 2012 at 4:57 pm

    Pasal 9

    (1) Nomor Urut pada Nomor Seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan
    tanggal Faktur Pajak harus dibuat secara berurutan
    , tanpa perlu dibedakan antara Kode Transaksi,
    Kode Status Faktur Pajak dan mata uang yang digunakan.

    apa artinya ini yah, klo transaksi seperti itu diperbolehkan?????

  • ewox

    Member
    29 February 2012 at 5:00 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    Tidak ada peraturan perpajakan yang mengharuskan tanggal berurutan, yang ada hanya nomor pajak berurutan dalam satu masa pajak, tidak boleh ada yang loncat/tertinggal.

    asli ini ngawur, he he he he

  • rhj

    Member
    29 February 2012 at 5:34 pm
    Originaly posted by albert:

    Coba bac Per 6/PJ/2010 31 Des 2010

    maaf rekan, sy cari di ortax, kok ga ada aturan ini…

  • yuniffer

    Member
    29 February 2012 at 6:36 pm
    Originaly posted by albert:

    Coba bac Per 6/PJ/2010 31 Des 2010

    Saya cari di Ortax tidak ada. untuk no tersebut adalah sbb:
    1
    KETENTUAN UMUM PAJAK DAERAH
    Peraturan Daerah – 6 TAHUN 2010, 3 Nopember 2010
    2
    NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, PAJAK EKSPOR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 22 MARET 2010 SAMPAI DENGAN 28 MARET 2010
    Keputusan Menteri Keuangan – 06/KM.11/2010, 22 Maret 2010
    3
    TATA CARA PEMBERIAN BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN KOMPONEN UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP UNTUK TAHUN ANGGARAN 2010
    Peraturan Dirjen Bea dan Cukai – P – 06/BC/2010, 2 Maret 2010
    4
    TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN SURAT KETETAPAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN ATAU SURAT TAGIHAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN, YANG TIDAK BENAR
    Peraturan Dirjen Pajak – PER – 6/PJ/2010, 22 Februari 2010
    5
    PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-1/PJ/2010 TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-19/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENERIMAAN DAN PENGOLAHAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN
    Surat Edaran Dirjen Pajak – SE – 6/PJ/2010, 25 Januari 2010

  • yuniffer

    Member
    29 February 2012 at 7:04 pm

    Mungkin Maksudnya ini….
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 65/PJ/2010

    Jika begitu saya setuju dan ralat pernyataan sebelumnya.

Viewing 1 - 15 of 42 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now