Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › PPN Kegiatan membangun Sendiri (KMS )
PPN Kegiatan membangun Sendiri (KMS )
Rekan2 Ortax, mohon info-nya sbb :
1. Kegiatan membangun sendiri( KMS ) ada rumus perhitungannya ?
misalnya rumah permanent luas 300 m3 x……………./m2, sehingga
didapat dasar pengenaan pajaknya.
2. kalau tidak salah PPN KMS nya 10%x40% x dasar pengenaan pajaknya.
3. Mohon Koreksinya,
Terim kasihUntuk mudahnya benar begitu, Pak.
Tapi kalau menurut peraturannya, dikenakannya tiap bulan, berdasarkan pengeluaran untuk bahan dan upah yang dikeluarkan untuk bulan tersebut.Contoh saja, selama bulan Januari pengeluaran bahan dan upah Rp. 200 juta, PPN harus disetor paling lambat 15 Februari sebesar 40% x 10% x Rp. 200 juta
Tolong koreksi jika salah
kasusnya bangunannya sudah selesai semua dan didatangi oleh petugas pajak,
datang lalu diukur luasnya, ditanya berapa yang harus dibayar, dijawab oleh
petugasnya nanti dikasih kabar, yang ingin saya tanyakan, adakah patokan dari
pajak, jika bangunan rumah berapa duit per m2 dll. karena bisa saja petugas
pajak asal nembak saja, atau bisakah diambil patokan dari data PBB( harga
bangunannya) tks.- Originaly posted by arland2001us:
kasusnya bangunannya sudah selesai semua dan didatangi oleh petugas pajak,
datang lalu diukur luasnya, ditanya berapa yang harus dibayar, dijawab oleh
petugasnya nanti dikasih kabar, yang ingin saya tanyakan, adakah patokan dari
pajak, jika bangunan rumah berapa duit per m2 dll. karena bisa saja petugas
pajak asal nembak saja, atau bisakah diambil patokan dari data PBB( harga
bangunannya) tks.Menurut saya, pengukuran tersebut terkait dengan kelengkapan data untuk keperluan PBB, bukan tidak mungkin untuk pengenaan PPN KMS berdasarkan NJOP Bangunan
untuk pengenaan KMS tidak perlu dihitung per m2 .. untuk KMS selama luas yang dibangun sendiri melewati 200 m2 kena PPN tanpa harus ngitung berapa luas sesungguhnya, mungkin benar seperti yang dikatakan begawan untuk keperluan PBB
Untuk peghitungan PPN membangun sendiri adalah 10 % x 40 % atau 4 % kali seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun dan tidak termasuk harga tanah, sehingga tidak dihitung per m2.
PPN membangun sendiri dikenakan kepada wajib pajak yang membangun gedung/rumah tanpa melalui kontraktor. PPN membangun sendiri akan dikenakan dengan minimal luas 200 m2. Tarif PPN ini adalah 4 %.
bagaimana menghitung ppn membangun sendiri jika nota/kwitansi sebagai bukti pembayaran/pembelian sudah tidak ada lagi?
kalau tidak salah dari deemed cost.. klo kelas rumah mewah biasanya kan pakai arsitek dan dihitung kebutuhan material dan tenaga kerjanya.. maka landasannya dari situ.. kalau mentok ya paling pakai harga /m2 di SPPT PBB atas bangunan dikalikan luas bangunan.. baru setelah itu dikali PPN membangun sendiri 10% x 40% – jangan lupa PPN membangun sendiri baru wajib dibayarkan apabila bangunan tersebut memiliki luas lebih dari 200 m2.. dibawah 200 m2 tidak memiliki kewajiban atas PPN membangun sendiri.. kurang lebihnya seperti itu.. mohon maaf kalau ada salah..
jadi kalau bangun hanya 199,999m2 tidak kena ppn dan tahun depan bangun lagi 199,99 m2
Kalau cara menghitungnya sih itu udah benar, dan prakteknya bisa aja bulanan atau setelah selesai. Tapi bagaimana Cara melunasinya dan cara melaporkannya kalau yang bangun sendiri itu WP Pribadi yang non PKP. Cara bayarnya gimana, dan bagaiman melaporkannya baik secara masa atau SPT Tahunana?
Mungkin ada kawan-kawan yang tau cara pelunasannya dan cara pelaporannya bagi WP Pribadi Non PKP/
- Originaly posted by FSormin:
Kalau cara menghitungnya sih itu udah benar, dan prakteknya bisa aja bulanan atau setelah selesai. Tapi bagaimana Cara melunasinya dan cara melaporkannya kalau yang bangun sendiri itu WP Pribadi yang non PKP. Cara bayarnya gimana, dan bagaiman melaporkannya baik secara masa atau SPT Tahunana?
Mungkin ada kawan-kawan yang tau cara pelunasannya dan cara pelaporannya bagi WP Pribadi Non PKP/
Tinggal bayar pakai SSP dengan Kode MAP 411211 ; Kode jenis setoran 103.
Setelah itu, Laporin di wilayah KPP sesuai dengan lokasi bangunan.
PPN itupun bersifat FINAL hanya bisa menambah nilai at cost bangunan tsb.
buat nambahin aja,setau gw lo harus tau peisahan biayanya juga, jadi mana barang2 yang ,masuk bener2 bahan bakunya dan mana yang cuma indirect material aja, coz yang dihitung kan cuma bahan bakunya saja, tidak termasuk indirect material dan indirect labournya