+62823 1144 1010 | Add official Line

Add Ortax Official Line

  • homeHome
  • DATA CENTER Documentation & Information
    • Peraturan
    • Putusan Pengadilan Pajak
    • Tax Treaty - Efektif
    • Tax Treaty - Arsip
    • Kurs Menteri Keuangan
    • Kurs Bank Indonesia
    • Daftar Alamat KPP
    • Download Kontribusi Member
    • Download Aplikasi Pajak
    • Download Formulir
  • FORUMDiscussion Room
  • TRAININGCourse & In House
  • KNOWLEDGE BASETax Learning & Article
    • Tax Learning
    • Artikel Pajak
    • TaXperience
    • Publications
  • NEWSClippings & Info
    • Arsip Berita
    • Ortax Channel
    • Info Ortax
    • Event Pajak
    • Announcement
  • PRODUCTSProducts & Services
    • Akselerasi PPh 21
    • eFaktur CSV Creator
    • TaxBase 6.0
    • Books
    • IT Solutions
  • Home
  • Forum
  • PPN Kegiatan membangun ...
  • Peraturan
  • Kurs Menteri Keuangan
  • Kurs Bank Indonesia
  • Berita
  • Forum
  • Alamat KPP

Forum Ortax


Detail Forum

Pencarian Forum

Match  
AND  
OR  
Topik  
Isi  

Read Me First

Anggota baru diharuskan memahami peraturan yang tertera disini terlebih dahulu sebelum melakukan posting
•  Peraturan Forum
•  Kode Etik
•  Disclaimer

Our Users have posted 506346 Posts
72424 Topics | 14 Categories.

We have 173020 Forum Member

Tread Pilihan

•  Lapor SPT Badan 2017 (Lapor April 2018) Wajib Lapor Ini !!
•  Pembelian Dengan Nilai 0
•  SPT PPh Badan
•  Pelaporan Masa PPN
•  Koreksi Fiskal
PPh Orang Pribadi
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan permasalahannya
Topik : 8096 | Bahasan : 63232

PPN Kegiatan membangun Sendiri (KMS )


Pencetus Pendapat
arland2001us

Genuine


Location : Jakartabarat.
Joined : 22 Jan 2009.
Posts : 603.
24 Mar 2009 06:32

Rekan2 Ortax, mohon info-nya sbb :
1. Kegiatan membangun sendiri( KMS ) ada rumus perhitungannya ?
misalnya rumah permanent luas 300 m3 x................/m2, sehingga
didapat dasar pengenaan pajaknya.
2. kalau tidak salah PPN KMS nya 10%x40% x dasar pengenaan pajaknya.
3. Mohon Koreksinya,
Terim kasih
seiko

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 04 Mar 2009.
Posts : 56.
24 Mar 2009 08:11

Untuk mudahnya benar begitu, Pak.
Tapi kalau menurut peraturannya, dikenakannya tiap bulan, berdasarkan pengeluaran untuk bahan dan upah yang dikeluarkan untuk bulan tersebut.

Contoh saja, selama bulan Januari pengeluaran bahan dan upah Rp. 200 juta, PPN harus disetor paling lambat 15 Februari sebesar 40% x 10% x Rp. 200 juta

Tolong koreksi jika salah
arland2001us

Genuine


Location : Jakartabarat.
Joined : 22 Jan 2009.
Posts : 603.
24 Mar 2009 08:23

kasusnya bangunannya sudah selesai semua dan didatangi oleh petugas pajak,
datang lalu diukur luasnya, ditanya berapa yang harus dibayar, dijawab oleh
petugasnya nanti dikasih kabar, yang ingin saya tanyakan, adakah patokan dari
pajak, jika bangunan rumah berapa duit per m2 dll. karena bisa saja petugas
pajak asal nembak saja, atau bisakah diambil patokan dari data PBB( harga
bangunannya) tks.
begawan5060

Genuine


Location : Yogyakarta.
Joined : 06 Jan 2009.
Posts : 25858.
24 Mar 2009 08:39

Originaly posted by arland2001us:
kasusnya bangunannya sudah selesai semua dan didatangi oleh petugas pajak,
datang lalu diukur luasnya, ditanya berapa yang harus dibayar, dijawab oleh
petugasnya nanti dikasih kabar, yang ingin saya tanyakan, adakah patokan dari
pajak, jika bangunan rumah berapa duit per m2 dll. karena bisa saja petugas
pajak asal nembak saja, atau bisakah diambil patokan dari data PBB( harga
bangunannya) tks.

Menurut saya, pengukuran tersebut terkait dengan kelengkapan data untuk keperluan PBB, bukan tidak mungkin untuk pengenaan PPN KMS berdasarkan NJOP Bangunan
Ferry07

Groupie


Location : .
Joined : 04 Dec 2007.
Posts : 336.
24 Mar 2009 09:10

untuk pengenaan KMS tidak perlu dihitung per m2 .. untuk KMS selama luas yang dibangun sendiri melewati 200 m2 kena PPN tanpa harus ngitung berapa luas sesungguhnya, mungkin benar seperti yang dikatakan begawan untuk keperluan PBB
rama

Genuine


Location : Malang.
Joined : 13 Sep 2008.
Posts : 642.
24 Mar 2009 13:26

Untuk peghitungan PPN membangun sendiri adalah 10 % x 40 % atau 4 % kali seluruh biaya yang dikeluarkan untuk membangun dan tidak termasuk harga tanah, sehingga tidak dihitung per m2.
bayem

Genuine


Location : Denpasar Bali.
Joined : 20 Jan 2009.
Posts : 2732.
25 Mar 2009 00:47

PPN membangun sendiri dikenakan kepada wajib pajak yang membangun gedung/rumah tanpa melalui kontraktor. PPN membangun sendiri akan dikenakan dengan minimal luas 200 m2. Tarif PPN ini adalah 4 %.
FRANSISCUS

Genuine


Location : -.
Joined : 17 Jan 2009.
Posts : 510.
23 May 2009 12:15

bagaimana menghitung ppn membangun sendiri jika nota/kwitansi sebagai bukti pembayaran/pembelian sudah tidak ada lagi?
anielsoul

Junior


Location : .
Joined : 17 Dec 2007.
Posts : 104.
23 May 2009 13:00

kalau tidak salah dari deemed cost.. klo kelas rumah mewah biasanya kan pakai arsitek dan dihitung kebutuhan material dan tenaga kerjanya.. maka landasannya dari situ.. kalau mentok ya paling pakai harga /m2 di SPPT PBB atas bangunan dikalikan luas bangunan.. baru setelah itu dikali PPN membangun sendiri 10% x 40% - jangan lupa PPN membangun sendiri baru wajib dibayarkan apabila bangunan tersebut memiliki luas lebih dari 200 m2.. dibawah 200 m2 tidak memiliki kewajiban atas PPN membangun sendiri.. kurang lebihnya seperti itu.. mohon maaf kalau ada salah..
gustian62

Genuine


Location : Perumahan Bukit Pamulang Indah Blok A18 No 10 Tang.
Joined : 11 Mar 2009.
Posts : 1949.
23 May 2009 15:17

jadi kalau bangun hanya 199,999m2 tidak kena ppn dan tahun depan bangun lagi 199,99 m2
  • page 1 of 3
  • «
  • ‹
  • 1
  • 2
  • 3
  • ›
  • »

Contacts and Information

ISSN : 1978-5844

Gedung Pemuda, Lantai 2
Jl.Pemuda Raya No.66 Rawamangun
Jakarta - Indonesia 13220
Phone : (021) 47865713
WA : +62823 1144 1010
Fax : (021) 47881350
Email : support@ortax.org

Navigation

Home • Peraturan • Pengadilan Pajak • Tax Treaty - Efektif • Tax Treaty - Arsip • Kurs Menteri Keuangan • Kurs Bank Indonesia • Daftar Alamat KPP • Download Kontribusi Member • Download Aplikasi Pajak • Download Formulir • Forum • Training • Tax Learning • Artikel Pajak • TaXperience • Bulletin • Arsip Berita • Info Ortax • Event Pajak • Announcement • TaxBase 6.0 • EfakturCSV Creator • Publication • IT Solutions

About Ortax

  • About Us
  • Testimonials
  • Disclaimer
  • Career

Observation & Research of Taxation (Ortax)
©2007, All Rights Reserved. Your Center of Excellence in Taxation.
memory usage: 2.75 MiB

Back to Top