Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan Mohon Bantuan Rekan2 ORTAX…pemilik CV. apakah harus dipotong PPh 21 karyawan? Alasannya?

  • Mohon Bantuan Rekan2 ORTAX…pemilik CV. apakah harus dipotong PPh 21 karyawan? Alasannya?

  • iroy_7

    Member
    17 February 2012 at 8:24 am
  • iroy_7

    Member
    17 February 2012 at 8:24 am

    To All…Rekan ortax,,
    Apakah pemilik CV. yg aktif sebagai pengurus misalnya sebagai Direktur/Wk.Direktur (dia aktif bekerja),apakah harus dipotong PPh 21 karyawan tiap bulannya walaupun diatas PTKP?
    alasan dipotong? alasan tidak dipotong?
    Mohon BAntuannya
    terimakasih

  • anasbuchori

    Member
    17 February 2012 at 9:18 am

    kalo menurut saya tidak dipotong pph pasal 21 sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph

  • rowa

    Member
    17 February 2012 at 9:28 am
    Originaly posted by anasbuchori:

    kalo menurut saya tidak dipotong pph pasal 21 sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph

    sependapat , pemilik cv… entitasnya jadi satu antara kekayaan pribadi dengan usaha.. so, gajinya harus dikoreksi ..

    salam

  • iroy_7

    Member
    17 February 2012 at 3:22 pm

    kalo sdh kita lapor apakah perlu pembetulan pelaporan SPT Tahunan 2011 (nihil)….
    jadi tidak ada karyawan donk ya?
    karena yg kerja Dia sendiri sebagai pemilik CV dan direktur. ga ada karyawannya.

  • HAFITA

    Member
    17 February 2012 at 10:48 pm

    menurut saya untuk pemilik CV yang sekaligus menjadi pengurus CV tetap dipotong PPh 21 atas Gaji yang setiap bulan di terima..

    UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf i adalah untuk "BAGIAN LABA YANG DIPEROLEH ANGGOTA DARI PERSEROAN KOMANDITER "

    mohon koreksi….

  • Aries Tanno

    Member
    18 February 2012 at 3:04 am

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 37/PJ.42/1989

    TENTANG

    GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
    SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

    Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.

    Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.

    Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.

    Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.

    Demikian untuk dimaklumi.

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    ttd
    Drs. MAR'IE MUHAMMAD

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now