Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Mohon Bantuan Rekan2 ORTAX…pemilik CV. apakah harus dipotong PPh 21 karyawan? Alasannya?
Mohon Bantuan Rekan2 ORTAX…pemilik CV. apakah harus dipotong PPh 21 karyawan? Alasannya?
To All…Rekan ortax,,
Apakah pemilik CV. yg aktif sebagai pengurus misalnya sebagai Direktur/Wk.Direktur (dia aktif bekerja),apakah harus dipotong PPh 21 karyawan tiap bulannya walaupun diatas PTKP?
alasan dipotong? alasan tidak dipotong?
Mohon BAntuannya
terimakasihkalo menurut saya tidak dipotong pph pasal 21 sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph
- Originaly posted by anasbuchori:
kalo menurut saya tidak dipotong pph pasal 21 sesuai dengan ketentuan pasal 4 ayat 3 huruf i uu pph
sependapat , pemilik cv… entitasnya jadi satu antara kekayaan pribadi dengan usaha.. so, gajinya harus dikoreksi ..
salam
kalo sdh kita lapor apakah perlu pembetulan pelaporan SPT Tahunan 2011 (nihil)….
jadi tidak ada karyawan donk ya?
karena yg kerja Dia sendiri sebagai pemilik CV dan direktur. ga ada karyawannya.menurut saya untuk pemilik CV yang sekaligus menjadi pengurus CV tetap dipotong PPh 21 atas Gaji yang setiap bulan di terima..
UU PPh Pasal 4 ayat 3 huruf i adalah untuk "BAGIAN LABA YANG DIPEROLEH ANGGOTA DARI PERSEROAN KOMANDITER "
mohon koreksi….
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 37/PJ.42/1989TENTANG
GAJI PEGAWAI MERANGKAP ANGGOTA DARI SUATU CV YANG MODALNYA TIDAK TERBAGI ATAS
SAHAM, FIRMA, KONGSI ATAU PERSEKUTUANDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan pertanyaan-pertanyaan berkenaan dengan pembebanan biaya atas gaji dari pegawai yang juga sebagai anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, firma, kongsi atau persekutuan maka untuk menghindari keragu-raguan, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984, pembagian keuntungan dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi dan persekutuan kepada para anggotanya, tidak termasuk sebagai obyek PPh, atau dengan kata lain penghasilan yang diterima atau diperoleh para anggota dari badan-badan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh.
Ketentuan dalam Pasal 4 ayat (3) huruf k Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 tersebut bertitik tolak pada kenyataan bahwa setiap anggota dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan adalah pemilik dari badan-badan tersebut, sehingga dengan telah dikenakan PPh terhadap penghasilan dari badan-badan itu, maka atas penghasilan yang sama tidak lagi dikenakan PPh terhadap para anggota selaku pemilik.
Sebagai pemilik dari suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan, setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh dari badan-badan tersebut, dengan nama dan bentuk apapun, termasuk gaji, honorarium, pemakaian hasil, pengambilan prive, dan sebagainya dan bagi badan-badan yang bersangkutan tidak boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pemilik bukan sebagai obyek Pajak Penghasilan.
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gaji yang dibayarkan oleh suatu perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, firma, kongsi atau persekutuan kepada pegawai yang juga adalah anggota/pemilik dari badan-badan tersebut tidak dapat dibebankan sebagai biaya dan bagi yang menerimanya bukan sebagai penghasilan, dan oleh karena itu atas pembayaran tersebut tidak dilakukan pemotongan PPh Pasal 21.
Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd
Drs. MAR'IE MUHAMMAD